Diduga Proyek Fiktif, Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Jainudin Sebagai Tersangka

- Wartawan

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Proyek Jalan Fiktif. (Istimewa)

Ilustrasi Proyek Jalan Fiktif. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera tetapkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jainudin Umaternate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebenunan di Desa Modapuhi-Sanihaya di tahun 2023 senilai Rp5,2 miliar.

Sekedar diketahui, Jalan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 ini, pada saat proses tender, dimenangkan oleh CV Sumber Berkat Utama.  Proyek jalan ini, Kejari Kepulauan Sula juga sudah pernah panggil Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Jainudin Umaternate dan beberapa warga Desa Modapuhi dan Sanihaya untuk diminta keterangan.

BACA JUGA :  Survei 4 Bacalon: Tauhid Masih Unggul Meski Head to Head

Selain Plt Kadis PUPR Jainudin Umaternate dan warga sekitar yang sudah dimintai keterangan, Kejari Kepulauan Sula juga telah memanggil Sekda Muhlis Soamole untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Rabu 29 Oktober 2025, tim penyidik Kejari Kepulauan Sula juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Kepulauan Sula. Dari geledah itu, terdapat 23 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek fiktif tersebut. Dalam perkara ini, jaksa telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA :  Presidium LMND Dukung Langkah Kejari Halmahera Selatan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Sagawel

“Dari perkembangan kasus dugaan proyek fiktif ini, harusnya Kejari Kepulauan Sula sudah tetapkan Plt Kadis PUPR Jainudin Umaternate sebagai tersangka,” kata Fajri Umasangadji, Senin (1/12/2025).

Fajri mengatakan, kalau ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, maka jangan dibiarkan lolos. Apalagi merugikan keuangan negara.

“Kasihan warga di Desa Modapuhi dan Sanihaya, puluhan tahun mereka belum pernah merasakan jalan yang layak. Jadi kalau ada pihak yang diduga sengaja memanfaatkan proyek jalan untuk keuntungan diri sendiri, harus ditangkap dan diadili,” tegasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru