Diduga Proyek Fiktif, Praktisi Hukum Desak Kejari Sula Tetapkan Jainudin Sebagai Tersangka

- Wartawan

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Proyek Jalan Fiktif. (Istimewa)

Ilustrasi Proyek Jalan Fiktif. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula segera tetapkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jainudin Umaternate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif peningkatan jalan sentra perkebenunan di Desa Modapuhi-Sanihaya di tahun 2023 senilai Rp5,2 miliar.

Sekedar diketahui, Jalan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 ini, pada saat proses tender, dimenangkan oleh CV Sumber Berkat Utama.  Proyek jalan ini, Kejari Kepulauan Sula juga sudah pernah panggil Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Jainudin Umaternate dan beberapa warga Desa Modapuhi dan Sanihaya untuk diminta keterangan.

BACA JUGA :  Diduga Fitnah Nita Budi Susanti, Tiga Akun Medsos Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara 

Selain Plt Kadis PUPR Jainudin Umaternate dan warga sekitar yang sudah dimintai keterangan, Kejari Kepulauan Sula juga telah memanggil Sekda Muhlis Soamole untuk memberikan keterangan terkait proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Rabu 29 Oktober 2025, tim penyidik Kejari Kepulauan Sula juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR Kepulauan Sula. Dari geledah itu, terdapat 23 item dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek fiktif tersebut. Dalam perkara ini, jaksa telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA :  Polres Kepulauan Sula Lamban Tangani Kasus Ayah Perkosa Anak dan Penelantaran

“Dari perkembangan kasus dugaan proyek fiktif ini, harusnya Kejari Kepulauan Sula sudah tetapkan Plt Kadis PUPR Jainudin Umaternate sebagai tersangka,” kata Fajri Umasangadji, Senin (1/12/2025).

Fajri mengatakan, kalau ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, maka jangan dibiarkan lolos. Apalagi merugikan keuangan negara.

“Kasihan warga di Desa Modapuhi dan Sanihaya, puluhan tahun mereka belum pernah merasakan jalan yang layak. Jadi kalau ada pihak yang diduga sengaja memanfaatkan proyek jalan untuk keuntungan diri sendiri, harus ditangkap dan diadili,” tegasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula
PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIT

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Berita Terbaru