Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

- Wartawan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi (RakyatMu/ChatGPT)

Ilutrasi (RakyatMu/ChatGPT)

RAKYATMU.COM – Ternyata Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus memiliki catatan buruk di Kabupaten Pulau Taliabu semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Taliabu.

Rapor merah ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara Nomor 22.A/LHP/XIX/.TER/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian antara ketetapan dan realisasi anggaran belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember tahun anggaran 2019, Pemerintah Pulau Taliabu melalui Dikbud menyajikan anggaran belanja barang dana BOS sebesar Rp1.124.400.000 dan realisasi sebesar Rp11.662.040.000 atau 1.037,18 persen.

Diketahui, belanja barang dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Pendanaan pendidikan nonpersonalia ini untuk belanja peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain.

Namun realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.662.040.000 dari anggaran sebagaimana temuan BPK. Sedangkan anggaran belanja BOS dalam APBD hanya Rp1.124.400.000.

BACA JUGA :  Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Hasil wawancara BPK dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Taliabu di tahun 2019 sebagaimana dikutip dalam LHP BPK;

Dalam keterangannya bahwa penerimaan dan belanja BOS yang tersaji dalam APBD merupakan anggaran belanja yang berasal dari dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari dana BOS Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut terjadi karena pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, tim anggaran Dikbud Taliabu belum menerima pagu anggaran dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kelebihan realisasi belanja barang ini karena dilakukan tanpa melalui mekanisme pengesahan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD penyelenggara pendidikan, sekaligus pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu.

Ia juga mengakui, realisasi belanja yang dilakukan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak melalui mekanisme tersebut tapi hanya berdasarkan pencatatan manual.

Permasalahan tersebut, kata dia, disebabkan Kepala Dinas tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, serta tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.

BACA JUGA :  Pengusaha di Halmahera Timur Ditipu Rp 200 Juta, Pimpinan Kelompok Jadi DPO 

Sementara Fifian Adeningsi Mus semenjak menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat memberikan keterangan dalam LHP, menyebutkan dana transfer BOS tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu

Atas temuan itulah, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera periksa Bupati Sula terkait catatan buruknya di Pulau Taliabu semenjak Fifian masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan di Taliabu tahun 2019.

“Masa anggaran yang ditetapkan dalam APBD Rp1.124.400.000 namun realisasi Rp11.662.040.000. Saya mendesak Kejati segera tindak lanjuti karena kasus ini dari tahun 2019,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru