Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

- Wartawan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi (RakyatMu/ChatGPT)

Ilutrasi (RakyatMu/ChatGPT)

RAKYATMU.COM – Ternyata Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus memiliki catatan buruk di Kabupaten Pulau Taliabu semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Taliabu.

Rapor merah ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara Nomor 22.A/LHP/XIX/.TER/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian antara ketetapan dan realisasi anggaran belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember tahun anggaran 2019, Pemerintah Pulau Taliabu melalui Dikbud menyajikan anggaran belanja barang dana BOS sebesar Rp1.124.400.000 dan realisasi sebesar Rp11.662.040.000 atau 1.037,18 persen.

Diketahui, belanja barang dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Pendanaan pendidikan nonpersonalia ini untuk belanja peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain.

Namun realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.662.040.000 dari anggaran sebagaimana temuan BPK. Sedangkan anggaran belanja BOS dalam APBD hanya Rp1.124.400.000.

BACA JUGA :  Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

Hasil wawancara BPK dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Taliabu di tahun 2019 sebagaimana dikutip dalam LHP BPK;

Dalam keterangannya bahwa penerimaan dan belanja BOS yang tersaji dalam APBD merupakan anggaran belanja yang berasal dari dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari dana BOS Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut terjadi karena pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, tim anggaran Dikbud Taliabu belum menerima pagu anggaran dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kelebihan realisasi belanja barang ini karena dilakukan tanpa melalui mekanisme pengesahan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD penyelenggara pendidikan, sekaligus pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu.

Ia juga mengakui, realisasi belanja yang dilakukan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak melalui mekanisme tersebut tapi hanya berdasarkan pencatatan manual.

Permasalahan tersebut, kata dia, disebabkan Kepala Dinas tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, serta tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.

BACA JUGA :  Catatan Buruk Bupati Fifian di Taliabu, BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sementara Fifian Adeningsi Mus semenjak menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat memberikan keterangan dalam LHP, menyebutkan dana transfer BOS tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu

Atas temuan itulah, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera periksa Bupati Sula terkait catatan buruknya di Pulau Taliabu semenjak Fifian masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan di Taliabu tahun 2019.

“Masa anggaran yang ditetapkan dalam APBD Rp1.124.400.000 namun realisasi Rp11.662.040.000. Saya mendesak Kejati segera tindak lanjuti karena kasus ini dari tahun 2019,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?
DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara
Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIT

Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP

Berita Terbaru