Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

- Wartawan

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi (RakyatMu/ChatGPT)

Ilutrasi (RakyatMu/ChatGPT)

RAKYATMU.COM – Ternyata Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus memiliki catatan buruk di Kabupaten Pulau Taliabu semenjak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Taliabu.

Rapor merah ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara Nomor 22.A/LHP/XIX/.TER/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan ketidaksesuaian antara ketetapan dan realisasi anggaran belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember tahun anggaran 2019, Pemerintah Pulau Taliabu melalui Dikbud menyajikan anggaran belanja barang dana BOS sebesar Rp1.124.400.000 dan realisasi sebesar Rp11.662.040.000 atau 1.037,18 persen.

Diketahui, belanja barang dana BOS tersebut diberikan kepada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

Pendanaan pendidikan nonpersonalia ini untuk belanja peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dan lain-lain.

Namun realisasi atas belanja barang tersebut melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.662.040.000 dari anggaran sebagaimana temuan BPK. Sedangkan anggaran belanja BOS dalam APBD hanya Rp1.124.400.000.

BACA JUGA :  Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Amankan Cap Tikus 250 Liter di Kapal Pelni KM. Sinabung 

Hasil wawancara BPK dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Taliabu di tahun 2019 sebagaimana dikutip dalam LHP BPK;

Dalam keterangannya bahwa penerimaan dan belanja BOS yang tersaji dalam APBD merupakan anggaran belanja yang berasal dari dana BOS Pulau Taliabu dan belum mencakup pagu anggaran belanja dari dana BOS Provinsi Maluku Utara.

Hal tersebut terjadi karena pada saat penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan, tim anggaran Dikbud Taliabu belum menerima pagu anggaran dana BOS yang berasal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kelebihan realisasi belanja barang ini karena dilakukan tanpa melalui mekanisme pengesahan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu yang bertindak sebagai OPD penyelenggara pendidikan, sekaligus pengelola dana pendidikan di wilayah Pulau Taliabu.

Ia juga mengakui, realisasi belanja yang dilakukan Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak melalui mekanisme tersebut tapi hanya berdasarkan pencatatan manual.

Permasalahan tersebut, kata dia, disebabkan Kepala Dinas tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, serta tidak mengikuti mekanisme SP3B atas realisasi pendapatan dan belanja dana BOS.

BACA JUGA :  DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Sementara Fifian Adeningsi Mus semenjak menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan saat memberikan keterangan dalam LHP, menyebutkan dana transfer BOS tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara memang tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pulau Taliabu

Atas temuan itulah, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Pendidikan yang tidak memasukkan usulan anggaran terkait belanja yang bersumber dari dana BOS pada APBD dan APBD Perubahan, juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk mematuhi mekanisme pengajuan SP3B atas pendapatan dan belanja Dana BOS.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera periksa Bupati Sula terkait catatan buruknya di Pulau Taliabu semenjak Fifian masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan di Taliabu tahun 2019.

“Masa anggaran yang ditetapkan dalam APBD Rp1.124.400.000 namun realisasi Rp11.662.040.000. Saya mendesak Kejati segera tindak lanjuti karena kasus ini dari tahun 2019,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT