Berkas Tiga Pelaku Narkoba Dilimpahkan ke Kejati Maluku Utara, Ganja 235,3 Gram

- Wartawan

Rabu, 4 September 2024 - 13:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Istime/Rakyatmu)

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Istime/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap I tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 235,3 gram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Selasa (3/9/2024).

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AR alias Ari (38), FB alias Budiman (31) dan AF alias Abdul. Sebelumnya, penangkapan tiga pelaku ini bermula pada Senin 5 Agustus 2024 oleh tim subdit 2 Ditresnarkoba saat menerima informasi dari warga tentang adanya pihak yang membawa ganja dipasok dari Jayapura melalui KM-Sinabung dan akan dikirim ke Galela, Halmahera Utara.

Menerima informasi tersebut, pada 7 Agustus 2024 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan dengan berangkat ke Galela untuk memantau langsung pergerakan dari pelaku AR dan AF yang bakal ke Ternate untuk menjemput ganja yang dibawa oleh FB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga keesokan harinya, AR dan AF segera berangkat ke Ternate dengan tujuan menjemput FB yang sedang membawa ganja tersebut. Saat tiba di Ternate sekitar pukul 10:00 WIT, kedua pelaku langsung menuju ke pelabuhan Ahmad Yani dan menunggu kedatangan KM. Sinabung.

BACA JUGA :  Malam Ini Capres Anies Baswedan Tiba di Ternate Meski Sempat Tunda

Begitu KM. Sinabung tiba, pelaku lantas berbicara dengan seorang buru supaya mengambil barang bawaan dari FB untuk dinaikan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Setelah selesai, AR dan FB langsung menaiki mobil, sedangkan AF menggunakan ojek menuju pelabuhan Semut Kelurahan Mangga dua.

Sayangnya, pergerakan tiga pelaku tersebut sedari tadi sudah dibuntuti oleh tim Resnarkoba. Pada saat mereka hendak memarkirkan mobil, tim lalu menyergap AR dan FB. Bahkan, tanpa menunggu waktu lama, anggota juga bergerak cepat menangkap AF yang saat itu sudah berada di dalam speed boat.

Dari situ, tim langsung menggeledah semua barang bawaan milik FB yang ada di dalam mobil. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan belasan sachet narkoba jenis ganja. Ketiga pelaku juga langsung dibawah ke kantor Resnarkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Gakkumdu Didesak Segera Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

Saat dilakukan interogasi tiga pelaku itu, diketahui bahwa total jumlah narkotika jenis ganja yang dibawah oleh FB dari Jayapura itu sebanyak 19 sachet dengan berat bruto 235,4 gram, terungkap juga kalau narkotika tersebut akan dipasok ke Galela Halmahera Utara.

“Iya benar, berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik. Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU Kejaksaan Tinggi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Bambang Suharyono, Rabu (4/9/2024).

Bambang mengatakan, jika pelimpahan tahap satu dinyatakan lengkap, maka tim penyidik langsung lakukan tahap II atau penyerahan semua barang bukti dan juga tiga tersangka tersebut.

“Kalau sudah dianggap lengkap, maka penyidik segera lakukan tahap II atau penyerahan berkas tiga tersangkanya,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT