RAKYATMU.COM – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara serahkan berkas tahap I tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 235,3 gram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Selasa (3/9/2024).
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AR alias Ari (38), FB alias Budiman (31) dan AF alias Abdul. Sebelumnya, penangkapan tiga pelaku ini bermula pada Senin 5 Agustus 2024 oleh tim subdit 2 Ditresnarkoba saat menerima informasi dari warga tentang adanya pihak yang membawa ganja dipasok dari Jayapura melalui KM-Sinabung dan akan dikirim ke Galela, Halmahera Utara.
Menerima informasi tersebut, pada 7 Agustus 2024 anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan dengan berangkat ke Galela untuk memantau langsung pergerakan dari pelaku AR dan AF yang bakal ke Ternate untuk menjemput ganja yang dibawa oleh FB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga keesokan harinya, AR dan AF segera berangkat ke Ternate dengan tujuan menjemput FB yang sedang membawa ganja tersebut. Saat tiba di Ternate sekitar pukul 10:00 WIT, kedua pelaku langsung menuju ke pelabuhan Ahmad Yani dan menunggu kedatangan KM. Sinabung.
Begitu KM. Sinabung tiba, pelaku lantas berbicara dengan seorang buru supaya mengambil barang bawaan dari FB untuk dinaikan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Setelah selesai, AR dan FB langsung menaiki mobil, sedangkan AF menggunakan ojek menuju pelabuhan Semut Kelurahan Mangga dua.
Sayangnya, pergerakan tiga pelaku tersebut sedari tadi sudah dibuntuti oleh tim Resnarkoba. Pada saat mereka hendak memarkirkan mobil, tim lalu menyergap AR dan FB. Bahkan, tanpa menunggu waktu lama, anggota juga bergerak cepat menangkap AF yang saat itu sudah berada di dalam speed boat.
Dari situ, tim langsung menggeledah semua barang bawaan milik FB yang ada di dalam mobil. Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan belasan sachet narkoba jenis ganja. Ketiga pelaku juga langsung dibawah ke kantor Resnarkoba Polda Maluku Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi tiga pelaku itu, diketahui bahwa total jumlah narkotika jenis ganja yang dibawah oleh FB dari Jayapura itu sebanyak 19 sachet dengan berat bruto 235,4 gram, terungkap juga kalau narkotika tersebut akan dipasok ke Galela Halmahera Utara.
“Iya benar, berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik. Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU Kejaksaan Tinggi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Bambang Suharyono, Rabu (4/9/2024).
Bambang mengatakan, jika pelimpahan tahap satu dinyatakan lengkap, maka tim penyidik langsung lakukan tahap II atau penyerahan semua barang bukti dan juga tiga tersangka tersebut.
“Kalau sudah dianggap lengkap, maka penyidik segera lakukan tahap II atau penyerahan berkas tiga tersangkanya,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo