Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

- Wartawan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Dok. Pribadi/RakyatMu)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Dok. Pribadi/RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Rencana Bupati Pulau Taliabu melakukan renovasi Gedung Kantor Bupati usai melakukan peninjauan bersama Sekretaris Daerah mendapat sorotan keras dari Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun.

Ia meminta Bupati tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi terlebih dahulu menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diselesaikan.

Budiman menegaskan, langkah pertama yang harus dilakukan Bupati adalah menginstruksikan Plt. Kepala PUPR untuk segera menindaklanjuti temuan BPK berupa kelebihan pembayaran pembangunan gedung sisi kiri dan kanan Kantor Bupati sebesar Rp1.881.193.660,60 dengan menarik kembali dana tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari setoran itu bisa kita bangun kembali kantor bupati yang saat ini belum selesai. Jangan terburu-buru merencanakan renovasi sementara kewajiban mengembalikan uang daerah hasil temuan BPK belum dituntaskan,” tegas Budiman, Selasa (28/7/2026)

Selain itu, Budiman mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera menggelar Sidang Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BACA JUGA :  Menariknya Pemkot Ternate Akan Buat Musrenbang Komunitas dan Budaya

Menurutnya, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan kewajiban yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Budiman mengaku prihatin karena persoalan pembangunan Kantor Bupati telah menjadi temuan BPK sejak Tahun Anggaran 2023. Namun, menurutnya, penyelesaiannya belum menunjukkan langkah yang memadai.

“Cukup miris pola penganggaran pembangunan kantor bupati tersebut. Tahun Anggaran 2023 sudah menjadi temuan BPK. Tetapi pada Tahun Anggaran 2024 masih dilakukan pembayaran terakhir sebesar Rp1.913.889.024,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembayaran tersebut mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp1.820.123.355,38.

“Ini seharusnya menjadi perhatian serius Bupati. Mestinya ada ketegasan untuk memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Jangan sampai pemerintah terus berbicara pembangunan baru, sementara uang daerah yang menjadi temuan pemeriksaan belum dipulihkan ke Kas Daerah,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua PBB Minta Bupati Kepulauan Sula Perintahkan Inspektorat Buka Temuan Kades Diberhentikan Sementara

Budiman menilai penyelesaian temuan BPK merupakan ukuran komitmen pemerintah terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik. Menurutnya, setiap rupiah yang berhasil dipulihkan akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat digunakan kembali untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pemerintahan yang belum rampung.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti, hal tersebut akan terus menjadi catatan dalam pemeriksaan berikutnya dan dapat memengaruhi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau memang Bupati ingin membangun kembali Kantor Bupati yang representatif, maka mulailah dengan menyelamatkan terlebih dahulu keuangan daerah. Tarik kelebihan pembayaran, laksanakan Sidang TP-TGR, setor ke Kas Daerah, kemudian gunakan uang rakyat itu untuk menyelesaikan pembangunan yang masih terbengkalai. Itu jauh lebih bertanggung jawab daripada langsung berbicara renovasi,” pungkas Budiman. (**)

Penulis : Iky

Editor : Diman

Berita Terkait

UPTD Samsat Taliabu dan Kejari MoU Terkait Tunggak Pajak Kendaraan
Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu
Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:31 WIT

UPTD Samsat Taliabu dan Kejari MoU Terkait Tunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIT

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:25 WIT

Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terbaru