Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara

- Wartawan

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Gemini)

Ilustrasi. (Gemini)

RAKYATMU.COM – Aksi sewenang-wenang diduga dilakukan oleh manajemen PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) setelah terungkapnya siasat keji untuk menyingkirkan karyawannya sendiri. Karyawan itu bernama Septian Sam. Septian tidak hanya menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, tetapi juga harus mendekam di balik jeruji besi akibat tuduhan palsu dan fitnah yang direkayasa oleh pihak perusahaan.

Nasib tragis yang dialami mantan Septian Sam, diungkapkan oleh Istrinya bernama Eva Maturbongs. Eva menceritakan, awal kejadian ini ketika suaminya ditunjuk sebagai koordinator penangan Covid-19 PT. NHM di wilayah Halmahera Utara, Maluku Utara pada tahun 2020.

Dituding melakukan TPKS kepada Relawan Covid-19

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penanganan Covid-19 itu, suaminya dituduh melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada petugas medis yang bertugas sebagai relawan penanganan Covid-19 PT. HNM berinisial MT alias Monica.

Sesuai informasi yang beredar, lanjut Eva, suaminya Septian pada tanggal 22 Maret 2023 tertangkap di kamera CCTV ruang admin Kuabang diduga melakukan Tindakan pelecehan seksual terhadap Monica.

“Saat dengar kabar itu, saya datangi langsung menemui dan menanyakan ke ibu Monica, apakah suami saya batul polo (memeluk) dan ramas ngana (kamu) p toto (buah dada). Kalau batul saya p suami melakukan itu, saya sendiri yang akan lapor di polisi. Dan Ibu Monica mengaku tidak ada kejadian seperti yang beredar,” ungkapnya.

Bahkan, manajemen PT. NHM pun membentuk tim untuk melakukan investigasi secara internal terkait kabar terjadinya TPKS terhadap relawan Covid-19. Setelah dilakukan investigasi, dari beberapa nama yang katanya jadi korban TPKS, termasuk Monica tidak ada satupun yang terbukti.

Karena tidak ada bukti yang kuat, tim investigasi HRD (Human Resources Department) PT. NHM secara tegas menyatakan dugaan kasus TPKS terhadap relawan Covis-19 dinyatakan selesai, ditutup serta tidak terbukti.

“Karena tidak terbukti, suami saya pun kembali bekerja sebagaimana mestinya. Dan kasus ini belum dilaporkan ke Polsek Malifut, karena masih ditangani secara internal PT. NHM,” ucapnya.

Di Tahun 2024, tepatnya pada tanggal 19 Mei, dengan alasan kondisi keuangan PT. NHM, maka sejumlah karyawan pun dirumahkan, termasuk suaminya Septian Sam, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2024.

BACA JUGA :  Operasi Zebra Kie Raha Selesai, 194 Pelanggaran di Kepulauan Sula Terjaring Razia

“Suami saya di rumahkan sejak 20 Mei 2024 sampai di PHK secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025,” ungkapnya.

Dituduh Melakukan Keributan di Kantor SP/CSR

Selama dirumahkan, Septian Sam berada di Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. Namun pada tanggal 20 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIT, Septian Sam mendapatkan pesan WhatsApp dari Manajer Departemen Industrial Relations, Safruddin AR Adam.

Dalam pesan WhatsApp itu, Safruddin AR Adam mempertanyakan apakah Septian Sam pernah mendatangi kantor SP/CSR di Trans Biang dan melakukan tindakan keributan, sebagaimana informasi yang diterima Safruddin AR Adam dari Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. NHM, Andi Mochtar pada tanggal 19 September 2025.

Selanjutnya, Safruddin AR Adam melakukan telepon konferensi WhatsApp bersama Septian Sam dan Andi Mochtar. Dalam percakapan itu, Andi Mochtar mengaku mendapatkan informasi Septian Sam mendatangi kantor SP/CSR di Trans Biang dan melakukan tindakan keributan itu dari Sekretaris Presiden Direktur PT. NHM Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau Hi. Robert, Yolanda Sumasey.

Sebagai karyawan yang merasa difitnah, Septian Sam pun memohon HR-IR Departemen Manager PT. NHM melakukan investigasi secepatnya guna membersihkan namanya dari tuduhan karena sangat berpengaruh kepada posisinya sebagai karyawan PT. NHM.

“Saya secara pribadi merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Untuk itu saya memohon kepada Bpk/Ibu pimpinan HR-IR/Tim investigasi PT. NHM untuk melakukan proses investigasi sebagaimana yang telah diatur dalam PKB PT. NHM,” ungkap Septian Sam dalam surat pengaduan keterangan palsu dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada HR-IR Departemen Manager PT. NHM pada tanggal 21 September 2025.

Dilaporkan ke Polsek Malifut terkait TPKS kepada Relawan Covid-19 oleh Kuasa Hukum PT. NHM

Bukannya mendapat respon dari HR-IR Departemen Manager PT. NHM atas surat pengaduannya terkait keterangan palsu dan pencemaran nama baik. Septian Sam justru mendapatkan surat panggilan dari Polsek Malifut pada pada tanggal 7 Oktober 2025 dengan Nomor surat: B / 50 / X / 2025 / Reskrim.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Ternate Ungkap Peredaran Narkoba: Dele Positif Sabu

Septian Sam dipanggil penyidik Polsek Malifut untuk dimintai klarifikasi atas laporan pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum PT. NHM, Iksan Maujud tentang dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga medis atau relawan penanganan Covid-19 PT. HNM yang terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“Padahal kasus ini sesuai investigasi internal HRD PT. NHM tidak terbukti suami saya melakukan pelecehan seksual,” kata Eva.

“Kata penyidik ada bukti video cctv suami saya melakukan pelecehan terhadap Monica, tapi ketika diperlihatkan video yang durasinya hanya 7 detik itu terlihat suami saya hanya memegang tangan Monica itu pun di tempat terbuka dan banyak karyawan di sekitar situ,” lanjut Eva.

Di PHK, Tuntutan Pesangon dan Berakhir di Penjara

Pada tanggal 1 November 2025, Septian menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari HRD PT NHM pada 1 November 2025.

Dugaan pemecatan sepihak ini lantaran Septian melaporkan Sekretaris Presiden Direktur PT. NHM Hi. Robert, Yolanda Sumasey ke HR-IR Department Manager PT. NHM atas fitnah melakukan keributan di kantor SP/CSR di Trans Biang.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. NHM Pasal 68 dan UU Ketenagakerjaan, hak pesangon Septian untuk masa kerja 15 tahun diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Namun, pihak PT NHM dilaporkan hanya bersedia membayar sebesar Rp800 juta, itu pun dengan skema dicicil.

Pada tanggal 5 Juni 2026, suaminya mengajukan permohonan perundingan bipartit dan dilakukan perundingan pada tanggal 14 Juni 2026, tapi tidak ada titik terang. Karena buntu, suaminya lanjut ke tingkat Tripartit untuk dimediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara, namun pihak perusahaan tidak hadir dengan alasan harus diselesaikan dengan di Disnakertrans Kabupaten Halut.

Tidak berselang lama setelah mengajukan perundingan ke tingkat Tripartit, pada bulan 2026, Septian Sam kembali dipanggil dan tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Malifut atas dugaan kasus TPKS pada kurun waktu 2020–2023. (**)

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Diman

Berita Terkait

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut
Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP
PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta
Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIT

Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIT

PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIT

Polisi Diminta Serius Selidiki Dugaan Pembakaran Tumpukan Ban PT IWIP

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIT

PLN Saketa Diduga Markup Tarif Pemasangan Listrik Satu Desa Puluhan Juta

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Berita Terbaru