RAKYATMU.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Sabu dalam wilayah Kota Ternate.
Tersangka dengan inisial A.R.D.A alias Dale, laki-laki (44 thn), diringkus di Kelurahan Ngade kecamatan Ternate Selatan pada hari Jum’at, 21 Juli 2023, sekira Pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikomfirmasi pada Senin (24/7/2023) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate dibawah pimpinan Kanit I Ipda Sabohe Moni berkat laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar, A.R.D.A alias Dale diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 1 (saru) Sachet plastik bening berukuran kecil diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan beserta barang bukti dilokasi tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil Urine, yang bersangkutan positif Sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga tersangka, atas perbuatannya dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo