RAKYATMU.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp17,5 miliar makin terang.
Kasus yang semakin terang ini setelah mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, Abdulkadir Nur Ali alias om Dero diperksa sebanyak 2 kali oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Diketahui, dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu, Supriyanto, kemudian Melanto selaku pelaksana kegiatan dan YS selaku Komisaris PT Damai Sejahtera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matulessy mengatakan bahwa mantan Kepala BPKAD Taliabu telah diperiksa oleh penyidik sebanyak 2 kali.
“Dan penyidik telah berkesimpulan hasil pemeriksaan tersebut telah cukup untuk membuat terang dugaan tindak pidana,” kata Matuleesy, Selasa (10/2/2026).
Selanjutnya, Matulessy menyampaikan bahwa penyidik masih sementara menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang diyakini dalam waktu dekat akan selesai.
“Segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk adanya tersangka baru,” pungkasnya. (**)
Editor : Tim RakyatMu














