Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

- Wartawan

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang (Kanan) dan Lasidi Leko (Kiri). (RakyatMu)

Tersangka Korupsi BTT Kepulauan Sula Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang (Kanan) dan Lasidi Leko (Kiri). (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Lasidi Leko dan dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus anggaran belanja tak terduga (BTT) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Kedua tersangka tersebut ditetapkan status sebagai DPO setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengeluarkan surat dengan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026 dan Surat Nomor: TAP-41/Q.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026.

Penetapan status DPO ini dilakukan setelah Penyidik JPU Kejari Sula melayangkan sebanyak tiga kali surat panggilan kepada tersangka pada alamat yang tercatat dalam catatan kependudukan. Hanya saja, panggilan tersebut tidak diindahkan para tersangka.

“Kami sampaikan bahwa tim akan melakukan upaya tegas dan terukur untuk mencari dan menemukan para tersangka yang masuk DPO. Selanjutnya, status DPO kedua tersangka tidak akan menghambat proses pengusutan perkara Tipikor yang sementara berjalan,” tegas Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Nita, pada Selasa (13/1/2026).

Ia menyebutkan, setelah proses pemberkasan selesai dan dinyatakan lengkap, Kejari Kepulauan Sula akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate tanpa kehadiran terdakwa atau dikenal dengan nama proses peradilan penuntutan atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Hal itu sebagaimana amanat Pasal 38 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat penuntut umum melimpahkan perkara tanpa kehadiran terdakwa maka dianggap melepaskan haknya untuk melakukan pembelaan secara langsung.

BACA JUGA :  Praktisi Desak Penegak Hukum Tuntaskan Peredaran Rokok Ilegal di Maluku Utara

Raimond mengungkapkan, tentunya hal tersebut akan merugikan kedua terdakwa itu sendiri, sehingga, pihaknya menegaskan kepada tersangka Lasidi Leko dan tersangka Puang Aso yang saat ini berstatus DPO agar segera penuhi panggilan penyidik Kejari Kepulauan Sula.

“Kami imbau kepada semua pihak agar tidak membantu DPO untuk melarikan diri, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan menghalang-halangi, merintangi, atau mengintervensi proses penyidikan yang diatur dan diancam pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.(**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru