Kejari Kepulauan Sula Janji Lagi Massa Aksi Soal Kasus Masjid Annur Pohea

- Wartawan

Kamis, 30 November 2023 - 18:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot saat Hearing dengan Massa Aksi. (Rakyatmu)

Kepala Kejari Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot saat Hearing dengan Massa Aksi. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara Immanuel Richendryhot kembali berjanji kepada massa aksi yang tergabung dalam Front Pemuda dan Masyarakat Desa Pohea, bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Masjid Annur Desa Pohea.

Pasalnya, Kejari masih berupaya mendatangkan tim ahli konstruksi untuk menganalisis terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurut dia, Kejari sudah melayangkan surat ke Universitas Khairun Ternate untuk mendatangkan tenaga ahli, namun belum direspon oleh pihak kampus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mempercepat kasus tersebut, kata dia, Kejari akan berkoordinasi dengan salah satu Universitas di Kota Manado untuk mendatangkan tenaga ahli konstruksi.

“Kalau waktunya, kami akan berusaha bisa secepatnya. Dan ketika tenaga ahli bisa datang maka kami akan kawal biar mereka bisa profesional,” kata Immanuel kepada massa aksi pada Kamis (30/11/2023).

Immanuel kembali berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea, karena hingga kini pembangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan warga setempat.

BACA JUGA :  Papdesi Maluku Utara Angkat Bicara Soal Pemberhentian Kepala Desa di Kepulauan Sula

“Saya juga sadar dan tahu bahwa itu adalah tempat ibadah, maka dari itu kami akan terus usut hingga ada kejelasan. Tentu, sudah ada sejumlah saksi yang kami mintai keterangan,” jelasnya.

Terpisah, koordinator Front Pemuda dan Masyarakat Desa Pohea mendesak kepada pihak Kejari, agar serius dalam menangani kasus dugaan korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea yang telah menelan anggaran kurang lebih Rp 4,5 Miliar.

“Kami minta pihak kejaksaan tidak main-main dengan kasus ini. Sebab, ini menyangkut rumah ibadah bagi umat muslim yang hingga kini tidak bisa dinikmati oleh warga,” ujarnya.

Bahkan, Junaidi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi Kepala Kejari Kepulauan Sula. Sebab ia menilai kinerjanya sangat lambat menangani dugaan kasus korupsi Masjid An-Nur Pohea.

“Dengan tegas kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi segera mengevaluasi kepala kejaksaan negeri Kepulauan yang dianggap tidak becus menangani perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sula termasuk Masjid Annur Desa Pohea,” tandasnya.

BACA JUGA :  14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Sekedar diketahui, pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea dikerjakan selama lima tahun, namun tidak juga rampung.

Tahap satu, dikerjakan oleh CV. Ira Tunggal Bega dengan Nilai Kontrak Rp 488.427.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2015, adapun uraian pekerjaan, yakni Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pondasi dan Pekerjaan Beton.

Tahap dua, dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp 489.586.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun 2016.

Tahap tiga, dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 999.973.977,76 melalui APBD Tahun 2017 dengan urain pekerjaan, yakni Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Dinding dan Plesteran dan Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.

Tahap empat dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD Tahun 2018.

Tahap kelima, dikerjakan oleh CV. Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak Rp 299.938.983,05 melalui APBD Tahun 2019, dengan Uraian Pekerjaan yaitu, Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan tanah dan Pasir. (**)

Penulis : Karman Samuda

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Selasa, 1 September 2026 - 13:58 WIT

PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Kebakaran Ban, Ujian Pengawasan Lingkungan

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:30 WIT