RAKYATMU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara Immanuel Richendryhot kembali berjanji kepada massa aksi yang tergabung dalam Front Pemuda dan Masyarakat Desa Pohea, bahwa pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi Masjid Annur Desa Pohea.
Pasalnya, Kejari masih berupaya mendatangkan tim ahli konstruksi untuk menganalisis terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Menurut dia, Kejari sudah melayangkan surat ke Universitas Khairun Ternate untuk mendatangkan tenaga ahli, namun belum direspon oleh pihak kampus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mempercepat kasus tersebut, kata dia, Kejari akan berkoordinasi dengan salah satu Universitas di Kota Manado untuk mendatangkan tenaga ahli konstruksi.
“Kalau waktunya, kami akan berusaha bisa secepatnya. Dan ketika tenaga ahli bisa datang maka kami akan kawal biar mereka bisa profesional,” kata Immanuel kepada massa aksi pada Kamis (30/11/2023).
Immanuel kembali berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea, karena hingga kini pembangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan warga setempat.
“Saya juga sadar dan tahu bahwa itu adalah tempat ibadah, maka dari itu kami akan terus usut hingga ada kejelasan. Tentu, sudah ada sejumlah saksi yang kami mintai keterangan,” jelasnya.
Terpisah, koordinator Front Pemuda dan Masyarakat Desa Pohea mendesak kepada pihak Kejari, agar serius dalam menangani kasus dugaan korupsi Masjid An-Nur Desa Pohea yang telah menelan anggaran kurang lebih Rp 4,5 Miliar.
“Kami minta pihak kejaksaan tidak main-main dengan kasus ini. Sebab, ini menyangkut rumah ibadah bagi umat muslim yang hingga kini tidak bisa dinikmati oleh warga,” ujarnya.
Bahkan, Junaidi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengevaluasi Kepala Kejari Kepulauan Sula. Sebab ia menilai kinerjanya sangat lambat menangani dugaan kasus korupsi Masjid An-Nur Pohea.
“Dengan tegas kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi segera mengevaluasi kepala kejaksaan negeri Kepulauan yang dianggap tidak becus menangani perkara dugaan korupsi di Kepulauan Sula termasuk Masjid Annur Desa Pohea,” tandasnya.
Sekedar diketahui, pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea dikerjakan selama lima tahun, namun tidak juga rampung.
Tahap satu, dikerjakan oleh CV. Ira Tunggal Bega dengan Nilai Kontrak Rp 488.427.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2015, adapun uraian pekerjaan, yakni Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah dan Pondasi dan Pekerjaan Beton.
Tahap dua, dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp 489.586.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun 2016.
Tahap tiga, dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 999.973.977,76 melalui APBD Tahun 2017 dengan urain pekerjaan, yakni Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Beton, Pekerjaan Dinding dan Plesteran dan Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela.
Tahap empat dikerjakan oleh CV. Sarana Mandiri dengan nilai kontrak Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD Tahun 2018.
Tahap kelima, dikerjakan oleh CV. Dwiyan Pratama dengan nilai kontrak Rp 299.938.983,05 melalui APBD Tahun 2019, dengan Uraian Pekerjaan yaitu, Pekerjaan Pendahuluan, Pekerjaan tanah dan Pasir. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo