RAKYATMU.COM – Pinjaman Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2022 senilai Rp115 miliar di Bank Maluku Malut Cabang Bobong menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, anggaran sebesar itu diduga dikorupsi oleh beberapa mantan pejabat di Pulau Taliabu pada masa kepemimpinan Aliong Mus.
Kasus dugaan korupsi pinjaman daerah ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Saat ini, nama-nama mantan pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, yakni mantan Bupati dua periode Aliong Mus, mantan Kepala BPKAD Abdulkadir Nur Ali alias Om Dero, mantan Kepala Bappeda Syamsudin Ode Maniwi dan mantan Kepala Dinas PUPR Suprayido.
Sebelumnya, tiga mantan Kepala Dinas itu, telah dimintai keteranganl oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu terkait pinjaman daerah tahun 2022. Apalagi, dari hasil temuan Pansus bahwa dokumen pinjaman, terdapat tanda tangan Abdulkadir dan Samsudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pinjaman tersebut, ada 10 item pekerjaan fisik yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) terjadi double funding atau pendanaan ganda, salah satunya jalan Desa Nunca-Tikong. Karena sepuluh pekerjaan pembangunan jembatan dan jalan menggunakan anggaran pinjaman dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun yang juga Ketua Pansus kepada RakyatMu.com usai melaporkan kasus dugaan korupsi pinjaman daerah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Selasa (20/01/2026).
“Ini adalah indikasi pelanggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Sebab dobel penggaran adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” sesal Budiman.
Olehnya itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji mendesak Kejati serius menangani laporan yang dimasukkan oleh Ketua Komisi III DPRD Taliabu, Budiman L. Mayabubun beberapa waktu lalu.
“Ini anggaran yang nilai uangnya ratusan miliar. Jadi wajib Kejati harus tindaklanjut laporan dari DPRD Taliabu,” pintanya, Rabu (4/02/2026).
Jika dilihat terkait dana pinjaman ini, lanjutnya, ada kejanggalan yang diduga kuat tidak dimanfaatkan tepat sasaran. Karena di tahun yang sama, uang Rp115 milair yang sebagiannya diperuntukkan untuk proyek pekerjaan jalan, dianggarakan juga ke DAU.
“Nah, ini yang menarik untuk diselidiki. Terdapat pekerjaan proyek tahun 2022 yang diduga menggunakan dua sumber anggaran. Kejati harus periksa Aliong Mus, Abdulkadir Nur Ali, Samsudin Ode Maniwi dan , Suprayido,” desaknya. (**)
Editor : Tim Redaksi














