RAKYATMU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan pendapatan retribusi kendaraan masuk pelabuhan di Tahun 2026 sebesar Rp50 Juta.
Penagihan retribusi ini diberlakukan di Pelabuhan Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat Laut, pelabuhan Lede, Kecamatan Lede, dan Pelabuhan Fery, Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat.
Plt. Kepala Dishub Hartono saat dikonfirmasi mengatakan, tiga Pelabuhan penghasil retribusi ini akan dikelola dengan baik, agar bisa menambah pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga pelabuhan penghasil retribusi dari kendaraan yang keluar masuk pelabuhan baik roda 2 maupun roda empat,” tuturnya, Rabu (4/2/2026).
Penagihan retribusi ini, lanjut Martono, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu ia menambahkan, ada tiga Pelabuhan lagi yang akan diberlakukan penagihan retribusi masuk, yakni:
Pelabuhan Desa Samuaya, Pelabuhan Desa Jorjoga dan Pelabuhan Desa Limbo. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman














