RAKYATMU.COM – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menyoroti proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Pasalnya, pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum dapat dilanjutkan karena dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diminta DPRD belum ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Senin (27/7/2026) mengatakan alasan yang disampaikan pemerintah adalah RKPD masih dalam proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut, lanjut dia, memunculkan pertanyaan mendasar mengenai landasan penyusunan KUA-PPAS yang telah disampaikan ke DPRD.
“Kalau RKPD masih dalam evaluasi provinsi, lalu dasar penyusunan KUA-PPAS yang sudah disampaikan ke DPRD itu apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh TAPD,”tegas Budiman.
Menurutnya, Banggar tidak ingin pembahasan anggaran hanya menjadi formalitas tanpa memastikan bahwa seluruh tahapan perencanaan telah berjalan sesuai ketentuan.
“KUA-PPAS bukan sekadar kumpulan angka. Dokumen ini menentukan arah pembangunan, prioritas daerah, hingga plafon anggaran setiap perangkat daerah. Karena itu, dasar penyusunannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Budiman menegaskan DPRD memiliki kewajiban memastikan setiap dokumen anggaran memiliki dasar perencanaan yang kuat. Oleh sebab itu, Banggar memilih belum memulai pembahasan sebelum memperoleh kejelasan mengenai status RKPD.
“Kami tidak ingin membahas anggaran di atas dokumen yang belum jelas. Kalau nanti hasil evaluasi provinsi mengubah substansi RKPD, apakah KUA-PPAS yang sudah masuk ke DPRD juga akan berubah? Pertanyaan ini harus dijawab oleh Pemerintah Daerah,” katanya.
Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyampaikan perkembangan evaluasi RKPD beserta dokumen pendukung agar DPRD dapat menjalankan fungsi penganggaran secara maksimal.
“Jangan sampai tahapan perencanaan dibalik. Perencanaan itu fondasi, sedangkan anggaran merupakan instrumen untuk melaksanakan perencanaan. Kalau fondasinya belum jelas, bagaimana mungkin kita membahas bangunannya,” tegas Budiman.
Banggar DPRD menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk menghambat pembahasan APBD 2027, melainkan memastikan setiap tahapan penyusunan anggaran dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
DPRD berharap Pemerintah Daerah segera memberikan penjelasan resmi agar pembahasan KUA-PPAS dapat dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman












