RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, Maluku Utara menertibkan empat orang anggota komunitas punk.
Penertiban yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIT ini dilakukan menyusul adanya aduan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, menjelaskan bahwa tindakan penertiban tersebut diambil karena keempat orang tersebut telah menetap di Skatepark selama hampir lebih dari satu minggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, kawasan tersebut merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
“Karena mereka tinggal di lokasi-lokasi yang bukan diperuntukkan untuk tempat tinggal, ya karena ada aduan dari masyarakat itu kami tertibkan. Mereka tinggal di Skate Park hampir satu minggu lebih. Kalau tinggal di tempat-tempat fasilitas umum ya itu mengganggu,” ujar Fhandy.
Fhandy menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh personelnya bukan sekadar penertiban represif, melainkan pemanggilan untuk diberikan edukasi dan pengarahan mengenai norma serta aturan yang berlaku di Kota Ternate.
Selain itu ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh personelnya bukan sekadar penertiban represif, melainkan pemanggilan untuk diberikan edukasi dan pengarahan mengenai norma serta aturan yang berlaku di Kota Ternate.
“Tadi saya bawa di kantor, saya menyampaikan bahwa ini bukan penertiban (biasa), mereka dipanggil dan diarahkan bahwa di Ternate ada rambu-rambu yang harus diikuti dan tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Menurut Fhandy, Pemerintah Kota Ternate pada prinsipnya sangat terbuka bagi siapa saja yang ingin berkunjung atau datang ke Ternate. Namun, setiap pendatang wajib mematuhi aturan hukum dan menghormati adat budaya setempat demi kebaikan bersama.
“Kalau asal datang lalu terjadi apa-apa, pemerintah daerah pasti yang akan dipersalahkan,” tambahnya.
la juga menyoroti aspek sosial budaya masyarakat setempat yang bisa merasa risih atau terganggu dengan kehadiran komunitas tersebut jika tidak mengikuti aturan. Hal ini akan berbeda jika para pendatang, termasuk dari komunitas punk, bersikap tertib dalam melaporkan keberadaan mereka.
“Budaya orang di sini juga pasti akan melihat hal-hal baru seperti itu dan agak sedikit risih. Berbeda halnya ketika orang luar daerah dari komunitas punk datang ke Ternate lalu membuat laporan ke RT, menyewa kos-kosan, atau tinggal di rumah tinggal yang layak,” jelas Fhandy.
Setelah dibawa ke Kantor Satpol PP, lanjut Fhandy, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Ternate untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini, keempat orang tersebut telah diarahkan ke rumah singgah atau rumah tunggu milik Dinas Sosial untuk menunggu jadwal kepulangan. Rencananya, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing pada keesokan harinya menggunakan jalur laut.
“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Dinas Sosial mungkin menempatkan mereka di rumah singgah atau rumah tunggu sembari menunggu kapal. Rencananya besok dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan Kapal Sinabung,” ungkap Fhandy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat anggota komunitas tersebut sebenarnya tengah dalam perjalanan menuju Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka berniat menuju ke wilayah tersebut karena komunitas mereka di sana akan menyelenggarakan sebuah konser musik.
Penertiban dan pemulangan komunitas luar daerah yang dinilai melanggar ketertiban umum ini bukan pertama kalinya terjadi di Ternate. Fhandy menyebutkan bahwa langkah serupa juga pernah dilakukan Pemkot Ternate pada tahun-tahun sebelumnya demi menjaga ketertiban kota.
“Sekitar dua tahun lalu kami juga memulangkan seperti ini. Beberapa tahun yang lalu bahkan hampir 20 orang yang kami pulangkan,” pungkas Fhanady. (**)
Editor : Redaksi












