RAKYATMU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pinjaman daerah tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (20/1/2026).
Sekedar diketahui, pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Taliabu, untuk diperuntukan pembangunan jembatan dan jalan.
Namun, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) bahwa ada kejanggalan pada pembangunan jalan di Desa Nunca dan Tikong yang menggunakan anggaran pinjaman Rp115 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di tahun itu, ada anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu, untuk pembangunan jalan tersebut.
“Hal tersebut tidak sejalan dengan pinjaman Pemkab Taliabu, karena faktanya dana pinjaman itu baru dicairkan pada 26 Oktober 2022 setelah paket pekerjaan jalan sudah dikerjakan,” kata Budiman.
Bukan saja pembangunan jalan Desa Nunca dan Tikong, politisi PDIP itu membeberkan, terdapat 10 paket pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran DAU dan pinjaman.
“Seluruh paket pekerjaan itu, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah,” ungkap Budiman.
“Karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada sekiranya jadi pintu masuk bagi Kejati untuk sekiranya bisa melakukan proses penyelidikan,” pintanya.
Seluruh paket pekerjaan itu, kata Budiman, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah.
“Ini adalah indikasi pelanggaran penganggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Sebab double funding atau dobel penggaran adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” sesalnya. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman













