Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

- Wartawan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun. (RakyatMu)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pinjaman daerah tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (20/1/2026).

Sekedar diketahui, pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Taliabu, untuk diperuntukan pembangunan jembatan dan jalan.

Namun, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) bahwa ada kejanggalan pada pembangunan jalan di Desa Nunca dan Tikong yang menggunakan anggaran pinjaman Rp115 Miliar.

Sementara di tahun itu, ada anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu, untuk pembangunan jalan tersebut.

“Hal tersebut tidak sejalan dengan pinjaman Pemkab Taliabu, karena faktanya dana pinjaman itu baru dicairkan pada 26 Oktober 2022 setelah paket pekerjaan jalan sudah dikerjakan,” kata Budiman.

Bukan saja pembangunan jalan Desa Nunca dan Tikong, politisi PDIP itu membeberkan, terdapat 10 paket pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran DAU dan pinjaman.

“Seluruh paket pekerjaan itu, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah,” ungkap Budiman.

BACA JUGA :  Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Kamar Kos Ternate Terancam 10 Tahun Penjara

“Karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada sekiranya jadi pintu masuk bagi Kejati untuk sekiranya bisa melakukan proses penyelidikan,” pintanya.

Seluruh paket pekerjaan itu, kata Budiman, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah.

“Ini adalah indikasi pelanggaran penganggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Sebab double funding atau dobel penggaran adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” sesalnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?
DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara
Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP
Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIT

Rekomendasi Hasil Pansus Pinjaman Daerah Pulau Taliabu Rp115 M Diserahkan ke BPKP

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Berita Terbaru