Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

- Wartawan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun. (RakyatMu)

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pinjaman daerah tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (20/1/2026).

Sekedar diketahui, pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu melakukan pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Taliabu, untuk diperuntukan pembangunan jembatan dan jalan.

Namun, berdasarkan temuan Panitia Khusus (Pansus) bahwa ada kejanggalan pada pembangunan jalan di Desa Nunca dan Tikong yang menggunakan anggaran pinjaman Rp115 Miliar.

Sementara di tahun itu, ada anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu, untuk pembangunan jalan tersebut.

“Hal tersebut tidak sejalan dengan pinjaman Pemkab Taliabu, karena faktanya dana pinjaman itu baru dicairkan pada 26 Oktober 2022 setelah paket pekerjaan jalan sudah dikerjakan,” kata Budiman.

Bukan saja pembangunan jalan Desa Nunca dan Tikong, politisi PDIP itu membeberkan, terdapat 10 paket pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran DAU dan pinjaman.

“Seluruh paket pekerjaan itu, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah,” ungkap Budiman.

BACA JUGA :  Operasi Zebra Kie Raha Selesai, 194 Pelanggaran di Kepulauan Sula Terjaring Razia

“Karena itu, berdasarkan bukti-bukti yang ada sekiranya jadi pintu masuk bagi Kejati untuk sekiranya bisa melakukan proses penyelidikan,” pintanya.

Seluruh paket pekerjaan itu, kata Budiman, terjadi dobel pendanaan karena penggunaannya menggunakan anggaran DAU dan pinjaman daerah.

“Ini adalah indikasi pelanggaran penganggaran yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan negara. Sebab double funding atau dobel penggaran adalah praktik yang tidak dapat diterima dan menandakan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah,” sesalnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:03 WIT

Ketua Komisi III Lapor Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Pulau Taliabu ke Kejati

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Berita Terbaru