Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

- Wartawan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta dalami percakapan antara tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp. Dalam isi percakapan itu terkait percepatan pencairan anggaran BTT hingga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Hasil percakapan awal korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tersebut telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibacakan saat Majelis Hakim meminta JPU untuk membuka bukti chat antara Puang dan Lasidi di sidang kasus korupsi BTT di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (22/9/2025) lalu.

Begini hasil chat Lasidi dan Puang yang dibacakan JPU:

“Bang kalau bisa diproses, biar cepat,” kata Puang. “Siap Abang, saya ketemu dengan PPK sekarang,” balas Lasidi.

“Bang tolong di hadapan ibu bupati minta petunjuk, biar cepat, minimal ada jawaban,” kata Lasidi. “Sudah tadi malam minta petunjuk ke ibu bupati. Bupati perintahkan harus secepatnya bang,” jawab Puang.

“Bang segera suruh orang ke keuangan, dan siapkan berkas, supaya kita tahu kendalanya dimana,” perintah Puang ke Lasidi. “Saya bang, Ini lagi tunggu info dari PPK,” balas Lasidi.

Percakapan yang diduga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula ini membuat Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji meminta Kejari segera dalami percakapan tersebut. “Jika Jaksa dalami lebih jauh, maka akan terungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Warga Datangi "Open House" Rumah Dinas Wali Kota Ternate

Sekedar diketahui, Puang, Lasido Leko dan Andi Maramis ditetapkan tersangka kasus korupsi BTT Rp28 Miliar Tahun 2021 oleh Kejari Kepulauan Sula pada 4 Desember 2025.

Namun Puang dan Lasidi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Januari 2026. Hingga kini, baru Lasidi yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin 26 Januari 2026. Sementara Puang masih DPO. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru