Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

- Wartawan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta dalami percakapan antara tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp. Dalam isi percakapan itu terkait percepatan pencairan anggaran BTT hingga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Hasil percakapan awal korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tersebut telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibacakan saat Majelis Hakim meminta JPU untuk membuka bukti chat antara Puang dan Lasidi di sidang kasus korupsi BTT di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (22/9/2025) lalu.

Begini hasil chat Lasidi dan Puang yang dibacakan JPU:

“Bang kalau bisa diproses, biar cepat,” kata Puang. “Siap Abang, saya ketemu dengan PPK sekarang,” balas Lasidi.

“Bang tolong di hadapan ibu bupati minta petunjuk, biar cepat, minimal ada jawaban,” kata Lasidi. “Sudah tadi malam minta petunjuk ke ibu bupati. Bupati perintahkan harus secepatnya bang,” jawab Puang.

“Bang segera suruh orang ke keuangan, dan siapkan berkas, supaya kita tahu kendalanya dimana,” perintah Puang ke Lasidi. “Saya bang, Ini lagi tunggu info dari PPK,” balas Lasidi.

Percakapan yang diduga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula ini membuat Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji meminta Kejari segera dalami percakapan tersebut. “Jika Jaksa dalami lebih jauh, maka akan terungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Mahasiswa Moti Desak Wali Kota Ternate Copot Kadis PUPR 

Sekedar diketahui, Puang, Lasido Leko dan Andi Maramis ditetapkan tersangka kasus korupsi BTT Rp28 Miliar Tahun 2021 oleh Kejari Kepulauan Sula pada 4 Desember 2025.

Namun Puang dan Lasidi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Januari 2026. Hingga kini, baru Lasidi yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin 26 Januari 2026. Sementara Puang masih DPO. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tahun 2026, BP2RD Kota Ternate Optimis Capai Target PPJ
Selain Dirumahkan PT NHM, Upah Karyawan Dicicil dan Tunggak Iuran BPJS-TK
Pemkot Ternate Siapkan Produk Unggulan Berbasis Gastronomi di Pameran Hotel Borobudur
Pastikan Pelayanan Optimal, Wali Kota Ternate Tinjau Dishub dan Dua OPD
Ketika Ribuan Kasus ISPA Tiba – Tiba Hilang
DWP Dinshub Kota Ternate Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
RDP Bahas Perencanaan Pembangunan Bandara Dufo Taliabu, Budiman: Belum ada Lahan Bersertifikat
P3K Paruh Waktu di Kota Ternate Siap Terima THR

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:51 WIT

Tahun 2026, BP2RD Kota Ternate Optimis Capai Target PPJ

Rabu, 1 April 2026 - 14:09 WIT

Selain Dirumahkan PT NHM, Upah Karyawan Dicicil dan Tunggak Iuran BPJS-TK

Senin, 30 Maret 2026 - 20:46 WIT

Pemkot Ternate Siapkan Produk Unggulan Berbasis Gastronomi di Pameran Hotel Borobudur

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:51 WIT

Pastikan Pelayanan Optimal, Wali Kota Ternate Tinjau Dishub dan Dua OPD

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:34 WIT

DWP Dinshub Kota Ternate Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIT

RDP Bahas Perencanaan Pembangunan Bandara Dufo Taliabu, Budiman: Belum ada Lahan Bersertifikat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:31 WIT

P3K Paruh Waktu di Kota Ternate Siap Terima THR

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:02 WIT

Siap-siap! THR dan Tunjangan Profesi Guru di Kota Ternate Segera Cair

Berita Terbaru