Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

- Wartawan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta dalami percakapan antara tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp. Dalam isi percakapan itu terkait percepatan pencairan anggaran BTT hingga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Hasil percakapan awal korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tersebut telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibacakan saat Majelis Hakim meminta JPU untuk membuka bukti chat antara Puang dan Lasidi di sidang kasus korupsi BTT di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (22/9/2025) lalu.

Begini hasil chat Lasidi dan Puang yang dibacakan JPU:

“Bang kalau bisa diproses, biar cepat,” kata Puang. “Siap Abang, saya ketemu dengan PPK sekarang,” balas Lasidi.

“Bang tolong di hadapan ibu bupati minta petunjuk, biar cepat, minimal ada jawaban,” kata Lasidi. “Sudah tadi malam minta petunjuk ke ibu bupati. Bupati perintahkan harus secepatnya bang,” jawab Puang.

“Bang segera suruh orang ke keuangan, dan siapkan berkas, supaya kita tahu kendalanya dimana,” perintah Puang ke Lasidi. “Saya bang, Ini lagi tunggu info dari PPK,” balas Lasidi.

Percakapan yang diduga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula ini membuat Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji meminta Kejari segera dalami percakapan tersebut. “Jika Jaksa dalami lebih jauh, maka akan terungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemilu 2024 Tetap Terbuka, Ketua PKB Kepulauan Sula: Terpilihnya Caleg Bukan Perbedaan Nomor Urut

Sekedar diketahui, Puang, Lasido Leko dan Andi Maramis ditetapkan tersangka kasus korupsi BTT Rp28 Miliar Tahun 2021 oleh Kejari Kepulauan Sula pada 4 Desember 2025.

Namun Puang dan Lasidi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Januari 2026. Hingga kini, baru Lasidi yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin 26 Januari 2026. Sementara Puang masih DPO. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP
Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga
Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga
IRC Sambut Penyerahan IJD: Berkat Aspirasi Masyarakat Taliabu ke Irine Yusiana Roba
Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati
Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong
Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba
Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:26 WIT

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:14 WIT

Silaturahmi Kepala Diskop UKM Ternate Bersama Pegawai dan Warga

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24 WIT

Pemkab Taliabu Bersama Polres Percepat Pemanfaatan IKD Bagi Anggota dan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:41 WIT

Camat di Pulau Taliabu Dilimpahkan Sebagian Kewenangan Bupati

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WIT

Hermawan, Anak Muda di Balik Gagasan Pemekaran Fangahu, Kini Maju Pilkades Bobong

Rabu, 30 September 2026 - 13:03 WIT

Permudah Akses, Pemda Pulau Taliabu Berikan Bantuan Rakit Kepada Warga Dusun Langkuba

Senin, 28 September 2026 - 14:29 WIT

Hari Ini, Tim Gabungan BP2RD dan Kejari Ternate Menagih Tunggakan 49 Wajib Pajak

Senin, 28 September 2026 - 13:55 WIT

Bandara Dufo Pulau Taliabu, Masuk Tahap Pengukuran Lahan

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

BP2RD Kota Ternate Hapus Denda PBB Sebanyak 20 Ribu WP

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:26 WIT