Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

- Wartawan

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula, Lasidi Leko dan Andi Muhammad Khairul Akbar. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara diminta dalami percakapan antara tersangka Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Lasidi Leko melalui pesan WhatsApp. Dalam isi percakapan itu terkait percepatan pencairan anggaran BTT hingga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Hasil percakapan awal korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tersebut telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dibacakan saat Majelis Hakim meminta JPU untuk membuka bukti chat antara Puang dan Lasidi di sidang kasus korupsi BTT di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (22/9/2025) lalu.

Begini hasil chat Lasidi dan Puang yang dibacakan JPU:

“Bang kalau bisa diproses, biar cepat,” kata Puang. “Siap Abang, saya ketemu dengan PPK sekarang,” balas Lasidi.

“Bang tolong di hadapan ibu bupati minta petunjuk, biar cepat, minimal ada jawaban,” kata Lasidi. “Sudah tadi malam minta petunjuk ke ibu bupati. Bupati perintahkan harus secepatnya bang,” jawab Puang.

“Bang segera suruh orang ke keuangan, dan siapkan berkas, supaya kita tahu kendalanya dimana,” perintah Puang ke Lasidi. “Saya bang, Ini lagi tunggu info dari PPK,” balas Lasidi.

Percakapan yang diduga menyeret nama Bupati Kepulauan Sula ini membuat Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji meminta Kejari segera dalami percakapan tersebut. “Jika Jaksa dalami lebih jauh, maka akan terungkap pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.

BACA JUGA :  IWO Halmahera Utara Sambangi Kodim 1508/Tobelo

Sekedar diketahui, Puang, Lasido Leko dan Andi Maramis ditetapkan tersangka kasus korupsi BTT Rp28 Miliar Tahun 2021 oleh Kejari Kepulauan Sula pada 4 Desember 2025.

Namun Puang dan Lasidi ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 Januari 2026. Hingga kini, baru Lasidi yang menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Senin 26 Januari 2026. Sementara Puang masih DPO. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden
Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah
Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan
PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar
Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim
Rabu Menyapa, Sekda Kota Ternate Tekankan Kolaborasi Wujudkan Ternate Andalan Jilid 2
Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi
Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:29 WIT

Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:19 WIT

Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:00 WIT

PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:28 WIT

Kukuhkan Perangkat Adat Kesangajian Bicoli, Sultan Tidore Sesalkan Sikap Pejabat Haltim

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:30 WIT

Rabu Menyapa, Sekda Kota Ternate Tekankan Kolaborasi Wujudkan Ternate Andalan Jilid 2

Senin, 12 Januari 2026 - 19:50 WIT

Di Pelantikan PD PGM Indonesia Kota Ternate, RM Tegaskan Bersinergi Itu Energi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:57 WIT

Mulai Jalan, Bappelitangda Kota Ternate Ubah Pola Pelaksanaan Musrenbang

Berita Terbaru