PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

- Wartawan

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Pembangunan RSUD Bobong. (Rakyatmu)

Proyek Pembangunan RSUD Bobong. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara yang dikerjakan PT. Wijaya Karya (WIKA) diduga melanggar aturan. Pasalnya, proyek dengan nilai Rp173 Miliar tersebut disinyalir belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan material penimbunan pembangunan RSUD Bobong yang diambil dari Galian C juga diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan batuan.

Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.

Ketentuan tersebut mengatur dalam pasal 24 PP 16/2021 bahwa setiap bangunan harus memiliki PBG. Kemudian pasal 115 PP 16/2021: bagi siapa yang melanggar ketentuan itu dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika merujuk pada UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 46 bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta.

Sedangkan proyek yang mengambil material untuk kegiatan penimbunan dari galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009), yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Bersama Rizal Marsaoly, SSB Indonesia Muda Ternate Gelar Liga Ramadan

Selain itu, kontraktor atau pihak yang menggunakan material dapat dijerat sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun dikonfirmasi mengatakan, pembangunan rumah sakit yang dikerjakan oleh perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, pada awal membangun RSUD Bobong, berlokasi di Alun-alun diduga belum mengantongi izin PBG.

“Tetapi kami akan melakukan pengecekan kembali, karena informasinya mereka baru melakukan pengurusan izin, tapi itu belum pasti,” tandas Budi, sapaan akrabnya, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, politisi PDIP itu juga menyoroti material penimbunan pembangunan RSUD Bobong yang diambil dari Galian C. Sebab, menurut Budi, Galian C di Pulau Taliabu rata-rata belum mengantongi izin usaha pertambangan batuan.

“Seharusnya PT WIKA mengurus izin khusus yaitu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), untuk keperluan pembangunan RSUD Bobong, agar proyek tersebut dibangun sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pintanya.

BACA JUGA :  Tim Pendamping Kelurahan dan PLKB Siap Turunkan Angka Stunting di Kota Ternate

Sementara Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Ngatemin dalam klarifilasinya melalui email yang diterima redaksi rakyatmu.com pada Senin (29/9/2025), berdalil bahwa proyek ini dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Proses perizinan PBG telah diajukan sejak adanya perubahan lokasi ke Alun-Alun Kota Bobong.

Menurut dia, pekerjaan berjalan berdasarkan Surat Izin PBG Sementara tertanggal 5 Agustus 2025 sambil menunggu penerbitan dokumen PBG final dari Pemerintah Daerah. Papan Informasi Proyek telah terpasang sejak Juni 2025, sedangkan Papan Informasi PBG akan dipasang setelah izin final diterbitkan.

Terkait pasokan material timbunan, kata dia, perseroan senantiasa mengutamakan pemberdayaan UMKM lokal yang telah memiliki izin usaha serta dokumen administrasi resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat sekaligus memastikan legalitas dan transparansi.

Lebih lanjut pihaknya berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap regulasi, integritas, serta profesionalitas dalam penyelesaian proyek RSUD Bobong, sehingga proyek strategis ini dapat segera terwujud dan memberikan manfaat layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Pulau Taliabu dan sekitarnya. (**)

Penulis : Ikhy

Editor : Diman

Berita Terkait

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 
DPRD Halut Kunker ke BP2RD Kota Ternate Belajar Peningkatan PAD
DLH Kota Ternate Bersama PT Pelni Tanam Pohon di Kawasan TPA Buku Dero-dero
DPRD dan Pemkot Ternate Bahas DIM dalam Revisi RTRW
Aldhy Ali Sukses Bawa Anggota DPRD Bebas dari Temuan Perjadin
Rabu Menyapa di DP3A, Sekda Tekankan Solidaritas dan Komitmen Wujudkan ‘Ternate Andalan’ Jilid II
Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal
Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:10 WIT

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:50 WIT

DPRD Halut Kunker ke BP2RD Kota Ternate Belajar Peningkatan PAD

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:10 WIT

DPRD dan Pemkot Ternate Bahas DIM dalam Revisi RTRW

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:04 WIT

Aldhy Ali Sukses Bawa Anggota DPRD Bebas dari Temuan Perjadin

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:09 WIT

Rabu Menyapa di DP3A, Sekda Tekankan Solidaritas dan Komitmen Wujudkan ‘Ternate Andalan’ Jilid II

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:09 WIT

Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:17 WIT

DPRD Kota Ternate Gelar RDPU Bahas Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Kepala Disperpus Kabupaten Pulau Taliabu, Buhran Garusu. (Dok.RakyatMu)

Pendidikan

Disperpus Taliabu Gandeng RELIMA Gelar Perpustakaan Keliling

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:17 WIT

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim. (Rakyatmu/Istimewa)

Daerah

Genjot PAD, BP2RD Kota Ternate Bidik BUMN 

Senin, 8 Jun 2026 - 23:10 WIT

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT