DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

- Wartawan

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat RDP dengan pihak tambang. Dok; Rakyatmu

Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat RDP dengan pihak tambang. Dok; Rakyatmu

RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pajak konsumsi penggunaan tenaga listrik di sektor pertambangan.

Desakan ini muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bersama dua perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Taliabu yakni PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah.

RDP tersebut diketahui membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang dinilai belum tergarap maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur tata cara pengenaan pajak konsumsi listrik dan penetapan satuan harga tenaga listrik bagi perusahaan tambang.

BACA JUGA :  Muhammad Sinen Sebut DBH Tidore Sudah Disuarakan ke Ahmad Purbaya Sejak 2022

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerimaan daerah. Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran DPRD, Pemda belum menyusun mekanisme teknis penarikan pajak, termasuk pajak konsumsi penggunaan listrik.

“Setelah kami melakukan penelusuran, ternyata hingga sekarang pemerintah daerah belum membuat teknis penarikan pajak, salah satunya pajak konsumsi penggunaan listrik. Padahal penarikan pajak ini dapat menambah PAD kita secara signifikan,” ujar Suratman, pada Selasa (16/2/2026).

Dikatakan, sejak awal perusahaan tambang beroperasi di Pulau Taliabu, seharusnya sudah ada pungutan pajak yang menjadi kontribusi terhadap PAD. Namun hingga kini, belum ada Perbup yang menjadi dasar hukum dan acuan teknis pemungutan pajak tersebut.

BACA JUGA :  Rumah Warga Kalumpang Kota Ternate Dibongkar PN, Warga: Ada Bukti Jual Beli 

Dalam RDP itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa belum adanya penetapan harga satuan listrik dan aturan teknis pemungutan dari Pemda menjadi alasan belum dilakukannya pembayaran pajak konsumsi listrik.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD mendesak Pemda segera menyusun dan mengesahkan Perbup tentang tata cara penarikan pajak di sektor pertambangan, termasuk penetapan harga satuan tenaga listrik.

DPRD juga meminta agar Pemda segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan tambang terkait konsumsi listrik selama masa operasional yang belum dikenai pajak.

“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perbup. Ini menyangkut potensi PAD dari sektor pertambangan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan di daerah kita,” tegas Suratman.(**)

Penulis : Ikhy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru