RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pajak konsumsi penggunaan tenaga listrik di sektor pertambangan.
Desakan ini muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bersama dua perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Taliabu yakni PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah.
RDP tersebut diketahui membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang dinilai belum tergarap maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur tata cara pengenaan pajak konsumsi listrik dan penetapan satuan harga tenaga listrik bagi perusahaan tambang.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerimaan daerah. Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran DPRD, Pemda belum menyusun mekanisme teknis penarikan pajak, termasuk pajak konsumsi penggunaan listrik.
“Setelah kami melakukan penelusuran, ternyata hingga sekarang pemerintah daerah belum membuat teknis penarikan pajak, salah satunya pajak konsumsi penggunaan listrik. Padahal penarikan pajak ini dapat menambah PAD kita secara signifikan,” ujar Suratman, pada Selasa (16/2/2026).
Dikatakan, sejak awal perusahaan tambang beroperasi di Pulau Taliabu, seharusnya sudah ada pungutan pajak yang menjadi kontribusi terhadap PAD. Namun hingga kini, belum ada Perbup yang menjadi dasar hukum dan acuan teknis pemungutan pajak tersebut.
Dalam RDP itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa belum adanya penetapan harga satuan listrik dan aturan teknis pemungutan dari Pemda menjadi alasan belum dilakukannya pembayaran pajak konsumsi listrik.
Atas dasar itu, Komisi II DPRD mendesak Pemda segera menyusun dan mengesahkan Perbup tentang tata cara penarikan pajak di sektor pertambangan, termasuk penetapan harga satuan tenaga listrik.
DPRD juga meminta agar Pemda segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan tambang terkait konsumsi listrik selama masa operasional yang belum dikenai pajak.
“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perbup. Ini menyangkut potensi PAD dari sektor pertambangan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan di daerah kita,” tegas Suratman.(**)
Penulis : Ikhy
Editor : Redaksi














