DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

- Wartawan

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat RDP dengan pihak tambang. Dok; Rakyatmu

Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat RDP dengan pihak tambang. Dok; Rakyatmu

RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pajak konsumsi penggunaan tenaga listrik di sektor pertambangan.

Desakan ini muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bersama dua perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Taliabu yakni PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah.

RDP tersebut diketahui membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang dinilai belum tergarap maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur tata cara pengenaan pajak konsumsi listrik dan penetapan satuan harga tenaga listrik bagi perusahaan tambang.

BACA JUGA :  DPRD Provinsi Jawa Timur Belajar Perencanaan di Bappelitbangda Kota Ternate

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerimaan daerah. Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran DPRD, Pemda belum menyusun mekanisme teknis penarikan pajak, termasuk pajak konsumsi penggunaan listrik.

“Setelah kami melakukan penelusuran, ternyata hingga sekarang pemerintah daerah belum membuat teknis penarikan pajak, salah satunya pajak konsumsi penggunaan listrik. Padahal penarikan pajak ini dapat menambah PAD kita secara signifikan,” ujar Suratman, pada Selasa (16/2/2026).

Dikatakan, sejak awal perusahaan tambang beroperasi di Pulau Taliabu, seharusnya sudah ada pungutan pajak yang menjadi kontribusi terhadap PAD. Namun hingga kini, belum ada Perbup yang menjadi dasar hukum dan acuan teknis pemungutan pajak tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Dalam RDP itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa belum adanya penetapan harga satuan listrik dan aturan teknis pemungutan dari Pemda menjadi alasan belum dilakukannya pembayaran pajak konsumsi listrik.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD mendesak Pemda segera menyusun dan mengesahkan Perbup tentang tata cara penarikan pajak di sektor pertambangan, termasuk penetapan harga satuan tenaga listrik.

DPRD juga meminta agar Pemda segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan tambang terkait konsumsi listrik selama masa operasional yang belum dikenai pajak.

“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perbup. Ini menyangkut potensi PAD dari sektor pertambangan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan di daerah kita,” tegas Suratman.(**)

Penulis : Ikhy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara
Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital
RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat
Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:28 WIT

RM di PUPR Kota Ternate, Sekda Tekankan Bangun Budaya Disiplin untuk Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:18 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat Pembinaan Melalui Program ‘Kamis Menyapa Koperasi’

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIT

Diskop UKM Kota Ternate Perkuat KKMP dan Program Prioritas Wali Kota

Berita Terbaru