DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

- Wartawan

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat RDP dengan pihak tambang. Dok; Rakyatmu

Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat RDP dengan pihak tambang. Dok; Rakyatmu

RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pajak konsumsi penggunaan tenaga listrik di sektor pertambangan.

Desakan ini muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bersama dua perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Taliabu yakni PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah.

RDP tersebut diketahui membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang dinilai belum tergarap maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur tata cara pengenaan pajak konsumsi listrik dan penetapan satuan harga tenaga listrik bagi perusahaan tambang.

BACA JUGA :  Ini Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja di Job Fair Ternate, Catat Tanggalnya

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerimaan daerah. Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran DPRD, Pemda belum menyusun mekanisme teknis penarikan pajak, termasuk pajak konsumsi penggunaan listrik.

“Setelah kami melakukan penelusuran, ternyata hingga sekarang pemerintah daerah belum membuat teknis penarikan pajak, salah satunya pajak konsumsi penggunaan listrik. Padahal penarikan pajak ini dapat menambah PAD kita secara signifikan,” ujar Suratman, pada Selasa (16/2/2026).

Dikatakan, sejak awal perusahaan tambang beroperasi di Pulau Taliabu, seharusnya sudah ada pungutan pajak yang menjadi kontribusi terhadap PAD. Namun hingga kini, belum ada Perbup yang menjadi dasar hukum dan acuan teknis pemungutan pajak tersebut.

BACA JUGA :  Program Segitiga Emas Tambah Satu Kabupaten untuk Perkuat Bidang Ekonomi

Dalam RDP itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa belum adanya penetapan harga satuan listrik dan aturan teknis pemungutan dari Pemda menjadi alasan belum dilakukannya pembayaran pajak konsumsi listrik.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD mendesak Pemda segera menyusun dan mengesahkan Perbup tentang tata cara penarikan pajak di sektor pertambangan, termasuk penetapan harga satuan tenaga listrik.

DPRD juga meminta agar Pemda segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan tambang terkait konsumsi listrik selama masa operasional yang belum dikenai pajak.

“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perbup. Ini menyangkut potensi PAD dari sektor pertambangan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan di daerah kita,” tegas Suratman.(**)

Penulis : Ikhy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

RDP Bahas Perencanaan Pembangunan Bandara Dufo Taliabu, Budiman: Belum ada Lahan Bersertifikat
P3K Paruh Waktu di Kota Ternate Siap Terima THR
Siap-siap! THR dan Tunjangan Profesi Guru di Kota Ternate Segera Cair
Sekda Kunjungi KSOP Ternate, Bahas Aset Dua Pelabuhan
Pemkot Ternate Siapkan Mudik Gratis untuk Dua Kecamatan
Ini Penyebab Traffic Light Tiga Titik di Kota Ternate Tidak Berfungsi
Pemkot Ternate Cairkan TPP ASN, Sekda: Ini Komitmen Wali Kota
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:14 WIT

RDP Bahas Perencanaan Pembangunan Bandara Dufo Taliabu, Budiman: Belum ada Lahan Bersertifikat

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:31 WIT

P3K Paruh Waktu di Kota Ternate Siap Terima THR

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:02 WIT

Siap-siap! THR dan Tunjangan Profesi Guru di Kota Ternate Segera Cair

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:30 WIT

Sekda Kunjungi KSOP Ternate, Bahas Aset Dua Pelabuhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

Ini Penyebab Traffic Light Tiga Titik di Kota Ternate Tidak Berfungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:50 WIT

Pemkot Ternate Cairkan TPP ASN, Sekda: Ini Komitmen Wali Kota

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Istimewa)

Daerah

P3K Paruh Waktu di Kota Ternate Siap Terima THR

Rabu, 11 Mar 2026 - 16:31 WIT

Sekda dan KSOP Ternate saat foto bersama. Dok; Istimewa

Daerah

Sekda Kunjungi KSOP Ternate, Bahas Aset Dua Pelabuhan

Selasa, 10 Mar 2026 - 19:30 WIT