DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

- Wartawan

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat RDP dengan pihak tambang. Dok; Rakyatmu

Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu saat RDP dengan pihak tambang. Dok; Rakyatmu

RAKYATMU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait pajak konsumsi penggunaan tenaga listrik di sektor pertambangan.

Desakan ini muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu bersama dua perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Taliabu yakni PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah.

RDP tersebut diketahui membahas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang dinilai belum tergarap maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang mengatur tata cara pengenaan pajak konsumsi listrik dan penetapan satuan harga tenaga listrik bagi perusahaan tambang.

BACA JUGA :  HAJAT ke-775, Wali Kota Tegaskan Jaga Warisan Budaya dan Identitas Ternate sebagai Kota Rempah

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada belum optimalnya penerimaan daerah. Ia menyebut, berdasarkan hasil penelusuran DPRD, Pemda belum menyusun mekanisme teknis penarikan pajak, termasuk pajak konsumsi penggunaan listrik.

“Setelah kami melakukan penelusuran, ternyata hingga sekarang pemerintah daerah belum membuat teknis penarikan pajak, salah satunya pajak konsumsi penggunaan listrik. Padahal penarikan pajak ini dapat menambah PAD kita secara signifikan,” ujar Suratman, pada Selasa (16/2/2026).

Dikatakan, sejak awal perusahaan tambang beroperasi di Pulau Taliabu, seharusnya sudah ada pungutan pajak yang menjadi kontribusi terhadap PAD. Namun hingga kini, belum ada Perbup yang menjadi dasar hukum dan acuan teknis pemungutan pajak tersebut.

BACA JUGA :  Wali Kota Salurkan Zakat Pribadi ke Baznas Ternate

Dalam RDP itu, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa belum adanya penetapan harga satuan listrik dan aturan teknis pemungutan dari Pemda menjadi alasan belum dilakukannya pembayaran pajak konsumsi listrik.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD mendesak Pemda segera menyusun dan mengesahkan Perbup tentang tata cara penarikan pajak di sektor pertambangan, termasuk penetapan harga satuan tenaga listrik.

DPRD juga meminta agar Pemda segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan tambang terkait konsumsi listrik selama masa operasional yang belum dikenai pajak.

“Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perbup. Ini menyangkut potensi PAD dari sektor pertambangan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan di daerah kita,” tegas Suratman.(**)

Penulis : Ikhy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi
Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden
Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah
Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan
PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:29 WIT

Ketua FKUB Taliabu Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:19 WIT

Lestarikan Budaya Lokal, Dikbud Taliabu Bakal Berlakukan Kurikulum Bahasa Daerah

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:47 WIT

Forum Adat Kesangajian Bicoli Dorong Perlindungan Lingkungan dan Kedaulatan Pangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:00 WIT

PNM Perluas Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera di Maluku Utara lewat Mekaar

Berita Terbaru