Sebut Oknum Jaksa Ancam Terpidana Korupsi BTT Sula, Fauzan: Lihat Sidang Selanjutnya

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 12:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Terpidana kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Muhammad Yusril kembali mengagetkan ruang sidang saat dirinya menjalani pemeriksaan saksi dengan terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis dan Lasidi Leko.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin (27/04/2026), Yusril menyebutkan, ada oknum penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mengancamnya.

Pengancaman itu, saat oknum penyidik sedang melakukan proses permintaan Berita Acara Pemeriksaan BAP dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang menyeret Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril mengaku, ia diancam oleh oknum penyidik bernama Fauzan Iqbal saat melakukan BAP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate pada Januari 2026, sehingga ia tidak mau menandatangani berkas BAP tersebut.

“Saat saya dilakukan BAP, itu sudah ada jawabannya. Saya dipaksa untuk menandatangani, padahal tidak sesuai dengan apa yang saya jawab. Yang saya jawab itu tidak dicantumkan dalam BAP,” ucapnya.

Muhammad Yusril mengungkapkan, bentuk pengancaman yang didapatkan dari oknum penyidik, berupa memukul meja dan menunjuk wajahnya oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate

“Dia sempat memukul meja dan menunjuk saya lalu mengancam bahwa “saya tidak berteman lagi sama kau,” kata Yusril mengutip bahasa Fauzan saat memberikan keterangan saksi di depan hakim dan jaksa.

Selain itu, Muhammad Yusril juga menyatakan kalau ia pernah diancam oleh Raimond Crisna Noya saat dilakukan permintaan BAP. “Saya diancam akan divonis mati,” ungkapnya.

Terpisah, Fauzan yang juga merupakan Kasi Intel Kejari Sula hingga saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, nanti bisa dilihat dalam persidangan selanjutnya.

Sementara, Raimond mantan penyidik Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, tidak ada pengancaman dalam bentuk apapun kepada siapapun.

Pandangan Tim Redaksi

Muhammad Yusril terpidana kasus korupsi BTT Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp28 Miliar.

Semenjak dirinya ditetapkan tersangka pada 1 Juli 2025 hingga menjalani sidang di PN Ternate ia dijuluki pria pemberani, karena berani membongkar keterlibatan berbagai pihak yang memakan uang haram tersebut, termasuk Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis dan Lasidi Leko.

BACA JUGA :  Silaturahmi Partai Koalisi Perubahan di Kota Ternate dan Siap Menangkan Pasangan AMIN

Sosok pemberani Yusril sebagai Direktur PT. HAB Lautan Bangs itu pudar setelah dirinya mendapatkan uang untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,6 Miliar. Sikap Yusril berubah saat sidang lanjutan di PN Ternate dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (13/10/2025) lalu.

Sidang waktu itu, Yusril justru membantah keterangan-keterangannya yang sebelumnya, baik disampaikan dalam sidang, maupun di dalam BAP. Dari jawaban Yusril itu, membuat majelis hakim dan JPU sangat terkejut.

Ditambah lagi dengan Yusril menyampaikan kalau kasus BTT ini dia sendiri yang merupakan pelaku utama, bukan Puang.

Padahal pada sidang sebelumnya hingga 22 September 2025, ketika JPU menghadirkan Puang dan Andi Maramis sebagai saksi, Yusril secara terang-terangan membongkar keterlibatan mereka  dalam kasus korupsi BTT dengan item Belanja Bahan Medis Habis Pakai atau BMPH.

Selain itu, Yusri mengaku di dalam persidangan bahwa Puang dan Andi maupun Laisidi terlibat dalam kasus BTT, sebelumnya Yusril juga sudah menyampaikan pada saat jaksa melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan ke dalam BAP. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu
Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIT

Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terbaru