Sebut Oknum Jaksa Ancam Terpidana Korupsi BTT Sula, Fauzan: Lihat Sidang Selanjutnya

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 12:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Terpidana kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Muhammad Yusril kembali mengagetkan ruang sidang saat dirinya menjalani pemeriksaan saksi dengan terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis dan Lasidi Leko.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin (27/04/2026), Yusril menyebutkan, ada oknum penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mengancamnya.

Pengancaman itu, saat oknum penyidik sedang melakukan proses permintaan Berita Acara Pemeriksaan BAP dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang menyeret Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril mengaku, ia diancam oleh oknum penyidik bernama Fauzan Iqbal saat melakukan BAP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate pada Januari 2026, sehingga ia tidak mau menandatangani berkas BAP tersebut.

“Saat saya dilakukan BAP, itu sudah ada jawabannya. Saya dipaksa untuk menandatangani, padahal tidak sesuai dengan apa yang saya jawab. Yang saya jawab itu tidak dicantumkan dalam BAP,” ucapnya.

Muhammad Yusril mengungkapkan, bentuk pengancaman yang didapatkan dari oknum penyidik, berupa memukul meja dan menunjuk wajahnya oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Masjid Hidayatullah, Wali Kota Ternate: Perkuat Kekuatan Sosial

“Dia sempat memukul meja dan menunjuk saya lalu mengancam bahwa “saya tidak berteman lagi sama kau,” kata Yusril mengutip bahasa Fauzan saat memberikan keterangan saksi di depan hakim dan jaksa.

Selain itu, Muhammad Yusril juga menyatakan kalau ia pernah diancam oleh Raimond Crisna Noya saat dilakukan permintaan BAP. “Saya diancam akan divonis mati,” ungkapnya.

Terpisah, Fauzan yang juga merupakan Kasi Intel Kejari Sula hingga saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, nanti bisa dilihat dalam persidangan selanjutnya.

Sementara, Raimond mantan penyidik Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, tidak ada pengancaman dalam bentuk apapun kepada siapapun.

Pandangan Tim Redaksi

Muhammad Yusril terpidana kasus korupsi BTT Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp28 Miliar.

Semenjak dirinya ditetapkan tersangka pada 1 Juli 2025 hingga menjalani sidang di PN Ternate ia dijuluki pria pemberani, karena berani membongkar keterlibatan berbagai pihak yang memakan uang haram tersebut, termasuk Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis dan Lasidi Leko.

BACA JUGA :  Besok Masuk Tuntutan Terdakwa, Hendra: Siapa yang Palsukan Dokumen Bacaleg?

Sosok pemberani Yusril sebagai Direktur PT. HAB Lautan Bangs itu pudar setelah dirinya mendapatkan uang untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,6 Miliar. Sikap Yusril berubah saat sidang lanjutan di PN Ternate dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (13/10/2025) lalu.

Sidang waktu itu, Yusril justru membantah keterangan-keterangannya yang sebelumnya, baik disampaikan dalam sidang, maupun di dalam BAP. Dari jawaban Yusril itu, membuat majelis hakim dan JPU sangat terkejut.

Ditambah lagi dengan Yusril menyampaikan kalau kasus BTT ini dia sendiri yang merupakan pelaku utama, bukan Puang.

Padahal pada sidang sebelumnya hingga 22 September 2025, ketika JPU menghadirkan Puang dan Andi Maramis sebagai saksi, Yusril secara terang-terangan membongkar keterlibatan mereka  dalam kasus korupsi BTT dengan item Belanja Bahan Medis Habis Pakai atau BMPH.

Selain itu, Yusri mengaku di dalam persidangan bahwa Puang dan Andi maupun Laisidi terlibat dalam kasus BTT, sebelumnya Yusril juga sudah menyampaikan pada saat jaksa melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan ke dalam BAP. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Sidang Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Aliong Mus Disebut Terima Rp2,4 Miliar
Kejati Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Belanja Insentif Nakes Rp12 Miliar di Sula
Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula
PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:37 WIT

Sebut Oknum Jaksa Ancam Terpidana Korupsi BTT Sula, Fauzan: Lihat Sidang Selanjutnya

Selasa, 28 April 2026 - 01:02 WIT

Sidang Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Aliong Mus Disebut Terima Rp2,4 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 15:11 WIT

Kejati Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Belanja Insentif Nakes Rp12 Miliar di Sula

Senin, 20 April 2026 - 18:53 WIT

Jaksa Hadirkan Plt Kepala BPKAD dan Mantan Sekwan di Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Rabu, 8 April 2026 - 14:51 WIT

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Berita Terbaru