Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

- Wartawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Istimewa)

Ilustrasi. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Istri dari Muhammad Bimbi yakni, Riskawati Gailea yang saat ini bekerja sebagai tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dimutasi ke Puskesmas Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.

Mutasi tersebut diduga berkaitan dengan adanya pemberitaan terkait dengan keterlibatan Plt. Inspektorat Sula, Kamarudin Mahdi soal dugaan korupsi anggaran pengadaan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar.

Abdulah Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi mengatakan, pihaknya meyakini bahwa ini ada konspirasi besar yang sengaja dimainkan karena melibatkan suami Bupati Kepulauan Sula yakni, Fifian Ade Ningsi Mus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Soal pemberitaan kemarin, istri dari klien kami resmi dipindahkan. Ia sebelumnya bertiga di RSUD bagian ruang operasi, yang mana tempat itu sangat dibutuhkan dalam penanganan operasi,” ucapnya, Selasa (12/5/26).

Abdulah menyatakan, istri dari kliennya selama ini tidak pernah berbuat salah dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai tenaga kesehatan. Bahkan ia sangat membantu baik siang maupun malam demi mengabdikan diri di Kepulauan Sula.

“Kami sangat sesalkan atas sikap dan tindakan dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Ade Ningsi Mus. Kami sangat meyakini itu. Ini diduga kuat merupakan intervensi dari Bupati Sula sehingga istri dari kliennya yang menjadi korban,” tegasnya.

Abdulah mengungkapkan, akibat dari masalah ini pihaknya tidak akan tinggal diam, dan tetap terus melawan karena keterlibatan Kamarudin Mahdi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BMHP itu merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA :  Polisi Sita Cap Tikus 650 Botol di Kapal KM. Barcelona, Kota Ternate

“Kami minta Kejari Kepulauan Sula agar segera menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain agar ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BMHP ini, mereka harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Abdulah menambahkan, pihaknya juga meminta atensi dari Kejaksaan Agung sehingga kasus ini tidak boleh berhenti sampai di sini saja, namun harus ditingkatkan agar aktor yang terlibat dalam pencairan anggaran BMHP itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Pencairan BMHP itu menurut kami sangat melanggar hukum, karena sesuai kontrak itu tertanggal 8 Desember 2021 sudah harus tiba di Kepulauan Sula, namun faktanya pembayaran dilakukan pada 23 Desember tetapi BMHP itu belum juga ada di Sula,” terangnya.

Sementara itu Kamarudin Mahdi melalui Kuasa Hukum Armin Soamole, S.H., mengatakan asumsi yang dibangun oleh pihak Muhammad Bimbi melalui penasehat hukumnya adalah opini yang tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik (trial by press).

Armin menjelaskan bahwa mutasi di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan hal yang lumrah dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penyegaran organisasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga medis di wilayah pelosok, seperti Puskesmas Waisakai.

“Menghubungkan kebijakan rotasi pegawai dengan persoalan hukum yang sedang berjalan adalah lompatan logika yang keliru. Mutasi adalah murni urusan birokrasi dan administrasi kepegawaian untuk pemerataan pelayanan kesehatan, bukan instrumen intimidasi,” ujar Armin.

BACA JUGA :  Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

Terkait keterlibatan Plt. Kepala Inspektorat, Kamarudin Mahdi, dalam kasus BMHP, Armin meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menekankan bahwa kliennya selalu kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Klien kami, Bapak Kamarudin Mahdi, menghormati proses yang berjalan di Kejaksaan. Namun, kami menyayangkan jika isu ini dipolitisasi atau dicampuradukkan dengan urusan domestik maupun mutasi ASN yang tidak ada sangkut pautnya secara langsung,” tambahnya.

Pihak Kuasa Hukum juga membantah keras adanya tudingan intervensi dari Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, dalam perkara ini. Menurutnya, tuduhan adanya “konspirasi besar” merupakan klaim sepihak yang perlu dibuktikan secara hukum, bukan sekadar pernyataan di media massa.

Armin mengimbau agar seluruh pihak tetap fokus pada fakta hukum yang ada dan tidak memperkeruh suasana dengan spekulasi yang dapat merugikan nama baik seseorang.

“Kami fokus pada pembelaan hukum klien kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap media dan masyarakat dapat memilah antara dinamika birokrasi pemerintahan dengan proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan,” tutupnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu
Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia
Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula
Benarkah Sekda Kepulauan Sula Aktor Utama Dugaan Korupsi Rp7 Miliar?

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIT

Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terbaru