Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

- Wartawan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (RakyatMu)

Sidang Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (RakyatMu)

RAKYATMU.COM – Lagi – lagi terpidana kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Muhammad Yusril membohongi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Sekedar diketahui, sikap Yusril yang suka membohongi atau memberikan kesaksian palsu di persidangan ini setelah dirinya mengembalikan kerugian daerah senilai Rp1,6 miliar pada bulan Oktober 2025.

Dari sini, Yusril membantah keterangan-keterangannya yang sebelumnya, baik disampaikan dalam sidang, maupun di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal Yusril sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Bulan Juli 2025, dengan tegas ia membeberkan segala keterlibatan maupun perbuatan-perbuatan dari terdakwa Puang Aso, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.

Lebih parahnya lagi di sidang permintaan keterangan saksi pada 27 April 2026, Yusril menyebutkan dirinya diancam oleh dua oknum Jaksa di Kejari Kepulauan Sula saat dilakukan permintaan BAP.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Belanja Insentif Nakes Rp12 Miliar di Sula

Oknum jaksa tersebut di antaranya mantan Penyidik Kejari Kepulauan Sula bernama Raimond Crisna Noya dan Fauzan Iqbal yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula.

Atas kesaksian itu, Majelis Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan dua oknum tersebut untuk mengkonfrontir kesaksian dari terpidana kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Selasa (5/5/2026).

Fauzan dalam kesaksiannya menyatakan, penekanan yang dilakukan terhadap Yusril saat permintaan BAP sebagai saksi pada bulan Desember 2025 di Rutan Ternate itu karena pihaknya mengetahui sikap Yusril sudah sangat terbalik dari sebelumnya.

Pasalnya, pada bulan Juli 2025 Yusril saat dimintai BAP sebagai tersangka di Kejati Malut telah membeberkan segala keterlibatan maupun perbuatan-perbuatan dari terdakwa Puang Aso, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.

Sehingga, pada permintaan BAP di Rutan itu sifatnya hanya merangkum dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya di bulan Juli 2025 saat dirinya berstatus sebagai tersangka. Namun Yusril menyatakan kalau semua pernyataannya tersebut tidak seperti itu.

BACA JUGA :  Jaksa Diduga Lindungi Aktor Korupsi BTT Kepulauan Sula  

“Oleh karena itu kami menilai bahwa ada indikasi kebohongan ataupun ucapan tidak benar saat dilakukan pemeriksaan, dan Yusril juga tidak mau tanda tangan sehingga kami langsung pulang karena waktu sudah sore hari,” ucapnya.

Sementara, Raimond Crisna Noya juga membantah kesaksian Yusril bahwa pada saat dilakukan BAP terhadap bersangkutan di Kantor Kejati Malut yang berstatus sebagai tersangka, ia juga didampingi oleh beberapa penyidik lainnya.

Tidak hanya itu, Yusril juga sempat didampingi dua penasehat hukumnya, salah satunya bernama Fahmi Anakoda sehingga tidak ada ancaman apapun saat dilakukan BAP. Selanjutnya media ini mencoba mengkonfirmasi Fahmi melalui telepon WhatsApp.

Saat ditanya terkait ancaman yang disampaikan Yusril saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Ternate itu Fahmi menjawab bahwa yang bersangkutan tidak pernah diancam oleh penyidik saat melakukan BAP. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu
Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:25 WIT

Kasus Korupsi Jalan di Sula Muncul Nama Baru Om Cak, Hakim: Tangkap Saja Dia

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51 WIT

Lagi-lagi, Yusril Bohongi Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Korupsi BTT Sula

Berita Terbaru