RAKYATMU.COM – Lagi – lagi terpidana kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Muhammad Yusril membohongi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate.
Sekedar diketahui, sikap Yusril yang suka membohongi atau memberikan kesaksian palsu di persidangan ini setelah dirinya mengembalikan kerugian daerah senilai Rp1,6 miliar pada bulan Oktober 2025.
Dari sini, Yusril membantah keterangan-keterangannya yang sebelumnya, baik disampaikan dalam sidang, maupun di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal Yusril sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Bulan Juli 2025, dengan tegas ia membeberkan segala keterlibatan maupun perbuatan-perbuatan dari terdakwa Puang Aso, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.
Lebih parahnya lagi di sidang permintaan keterangan saksi pada 27 April 2026, Yusril menyebutkan dirinya diancam oleh dua oknum Jaksa di Kejari Kepulauan Sula saat dilakukan permintaan BAP.
Oknum jaksa tersebut di antaranya mantan Penyidik Kejari Kepulauan Sula bernama Raimond Crisna Noya dan Fauzan Iqbal yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula.
Atas kesaksian itu, Majelis Hakim meminta jaksa untuk menghadirkan dua oknum tersebut untuk mengkonfrontir kesaksian dari terpidana kasus korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Selasa (5/5/2026).
Fauzan dalam kesaksiannya menyatakan, penekanan yang dilakukan terhadap Yusril saat permintaan BAP sebagai saksi pada bulan Desember 2025 di Rutan Ternate itu karena pihaknya mengetahui sikap Yusril sudah sangat terbalik dari sebelumnya.
Pasalnya, pada bulan Juli 2025 Yusril saat dimintai BAP sebagai tersangka di Kejati Malut telah membeberkan segala keterlibatan maupun perbuatan-perbuatan dari terdakwa Puang Aso, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.
Sehingga, pada permintaan BAP di Rutan itu sifatnya hanya merangkum dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya di bulan Juli 2025 saat dirinya berstatus sebagai tersangka. Namun Yusril menyatakan kalau semua pernyataannya tersebut tidak seperti itu.
“Oleh karena itu kami menilai bahwa ada indikasi kebohongan ataupun ucapan tidak benar saat dilakukan pemeriksaan, dan Yusril juga tidak mau tanda tangan sehingga kami langsung pulang karena waktu sudah sore hari,” ucapnya.
Sementara, Raimond Crisna Noya juga membantah kesaksian Yusril bahwa pada saat dilakukan BAP terhadap bersangkutan di Kantor Kejati Malut yang berstatus sebagai tersangka, ia juga didampingi oleh beberapa penyidik lainnya.
Tidak hanya itu, Yusril juga sempat didampingi dua penasehat hukumnya, salah satunya bernama Fahmi Anakoda sehingga tidak ada ancaman apapun saat dilakukan BAP. Selanjutnya media ini mencoba mengkonfirmasi Fahmi melalui telepon WhatsApp.
Saat ditanya terkait ancaman yang disampaikan Yusril saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri Ternate itu Fahmi menjawab bahwa yang bersangkutan tidak pernah diancam oleh penyidik saat melakukan BAP. (**)
Editor : Tim Redaksi













