RAKYATMU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp28 miliar, Senin (20/04/26).
Sidang dengan terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Andi Maramis, dan Lasidi Leko itu menghadirkan dua saksi di antaranya, mantan Sekretaris Dewan Kepulauan Sula, Ali Umanahu dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gina Tidore.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh dan didampingi dua anggota lainnya serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula itu dimulai sekitar pukul 14:00 WIT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam jalannya persidangan, JPU tidak mempertanyakan kepada saksi terkait keterlibatan terdakwa Puang dan Andi Maramis. Alasannya karena saksi tidak mengenal mereka berdua, sehingga pertanyaannya lebih banyak mengarah kepada keterlibatan Lasidi Leko.
Ali Umanahu saat dicecar sejumlah pertanyaan dari JPU terkait pengawasan DPRD Kepulauan Sula mengenai pengadaan BMHP mengaku secara khusus tidak ada. Bahkan tugas khusus kepada anggota komisi III untuk mendampingi pengadaan alat kesehatan tersebut juga tidak ada.
Tidak hanya itu, Ali juga mengaku tidak mengetahui sama sekali siapa anggota DPRD dari Komisi III yang saat itu mendampingi terkait pengadaan BMHP di Kepulauan Sula. “Apakah saudara mengetahui? Saya tidak tahu,” jawab Ali saat ditanya JPU.
Sementara itu Gina Tidore, saat dicecar terkait proses pencairan anggaran BTT khusus BMHP tersebut mengaku, mekanismenya dari dinas yang mengajukan permintaan kepada mereka kemudian diverifikasi sehingga dicairkan.
“Ini kasus darurat jadi mekanisme belanja BMHP itu sebelumnya mengajukan permintaan kepada Sekda, kemudian ada review dari inspektorat, selanjutnya diajukan permintaan kepada kami baru kami proses. Setelah itu dananya langsung masuk ke dinas yang bersangkutan,” kata Gina.
“Untuk pertanggungjawaban yang disampaikan oleh dinas terkait kepada kami adalah bentuk kontrak belanja BMHP senilai Rp5 miliar, ada berita acara serah terima, dan bukti yang di transfer kepada pihak rekanan,” sambungnya.
Gina juga menyatakan, terkait pencairan ini hasil review menjadi hal mutlak yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kepulauan Sula, pihaknya tidak bisa membantah, atas dasar rekomendasi itu barulah anggarannya bisa keluar, jadi pihaknya hanya direkomendasikan saja. (**)
Editor : Tim Redaksi













