Sering Kedapatan Bawa Miras, Polisi Bakal Periksa Nahkoda KM Permata Obi

- Wartawan

Selasa, 26 November 2024 - 15:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KM Permata Obi di Pelabuhan Sanana. (Rakyatmu)

KM Permata Obi di Pelabuhan Sanana. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula bakal memanggil dan memeriksa nahkoda KM Permata Obi. Pemeriksaan itu menyusul KM Permata Obi berulang kali kedapatan membawa minuman keras.

Terbaru, TNI/Polri beserta tokoh masyarakat berhasil menyita ratusan botol miras jenis cap tikus saat razia dilakukan di Pelabuhan Sanana. Menurut polisi, ratusan botol miras yang disita itu diduga dibawa dari Kota Manado, Sulawesi Utara.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan, akan tetapi miras masih tetap ditemukan. Karena itu, polisi akan memeriksa nakhoda KM Permata Obi.

“Kami sudah imbau agar tidak lagi mambawa masuk tapi tetap masih saja ditemukan. Nanti kita minta pertanggung jawaban dari pihak kapal, kenapa sebanyak ini bisa lolos. Jika terbukti terlibat, saya berikan sanksi yang tegas,” ujar Kondrat, Selasa (26/11/2024).

Terpisah, nahkoda KM Permata Obi, Mansur Lakada menyebutkan, penyeludupan miras ke KM Pertama Obi dilakukan anak buah kapal (ABK).

Kendati demikian, Mansur mengaku belum mengetahui oknum ABK yang sering meloloskan miras ke dalam kapal dan diperjualbelikan di Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya jujur-jujur saja, itu ABK kapal, tidak mungkin penumpang. Siapa pun itu, sekali pun anak buah saya, saya akan ambil tindakan. Jika diketahui oknumnya, pasti di pecat,” tegas Mansur.

BACA JUGA :  Kaligis Lapor 3 Hakim PN Tobelo ke MA Atas Dugaan Kejahatan Jabatan

Mansur menyebutkan, sejak pertama kali KM Pertama Obi resmi beroperasi, pihaknya telah membuat surat pernyataan bagi ABK. Kesepakatan itu telah disepakati dan tidak boleh dilanggar.

“Mulai dari kapal ini jalan pertama itu kami sudah bikin surat pernyataan bahwa tidak membawa minuman keras maupun apa saja. Itu tidak di izinkan. Apabila kedapatan harus ditindak. Karena kami sudah buat surat pernyataan mulai dari meterai 6 ribu, 10 ribu hingga 12 ribu,” ungkap Mansur.(**)

Penulis : Aryanto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru