RAKYATMU.COM – Penasehat hukum, Sadaha Pauwah, melayangkan somasi atau surat teguran hukum kepada Muhammad Fadli selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kesra Provinsi Maluku Utara dan Murad Abbas selaku konsultan di Biro Kesra.
Somasi tersebut dilayangkan lantaran Plt Kepala Biro Kesra dan Konsultan Biro Kesra Maluku Utara diduga telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan atau penipuan terkait pembatalan sepihak pekerjaan proyek masjid di Desa Manaf, Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 lalu, dimana Sadaha bertemu dengan salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial BB. Dalam pertemuan itu, oknum DPRD tersebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki paket proyek pembangunan masjid di Desa Manaf yang nantinya akan dikerjakan oleh Sadaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menindaklanjuti pembicaraan proyek tersebut, Sadaha kemudian diperkenalkan dengan orang dekat dari anggota dewan tersebut berinisial BU, kemudian BU lantas memperkenalkan Sadaha dengan Plt Kepala Biro Kesra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu dan Konsultan Biro Kesra.
Pada tanggal 31 Mei 2024, Sadaha lalu dihubungi kembali oleh Plt Kepala Biro Kesra dan Konsultan Biro Kesra untuk mengikuti sosialisasi terkait proses pekerjaan proyek pembangunan masjid di Desa Manaf yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ternate.
Setelah selesai mengikuti sosialisasi, Sadaha diminta kembali ke lokasi proyek untuk melakukan aktivitas pekerjaan awal yakni mengadakan bahan material berupa pasir, batu, pasang boplang dan kegiatan lainnya agar bisa dilakukan pencairan dana awal sebesar 30 persen dari anggaran proyek senilai Rp 870.000.000.
Namun sebelum pencairan, Sadaha juga turut serta menyerahkan sejumlah uang kepada Konsultan Biro Kesra sebesar Rp 8 juta dengan alasan uang tersebut untuk tayang proyek melalui LPSE. Seiringnya waktu, Sadaha kembali menerima informasi dari Plt Kepala Biro Kesra bahwa akan ada tim yang turun untuk mengecek lokasi proyek pembangunan masjid tersebut.
Karena merasa penting, Sadaha kembali mentransfer uang senilai Rp 3 juta kepada Konsultan Biro Kesra untuk dipergunakan keperluan tim selama proses pengecekan di lokasi proyek. Lambat laun, anggaran 30 persen yang dijanjikan untuk dicairkan tersebut tidak juga terealisasi.
Merasa ada yang aneh, Sadaha lalu kembali berangkat ke Kota Ternate untuk bertemu Konsultan Biro Kesra guna mempertanyakan anggaran 30 persen yang sudah dijanjikan tersebut, karena pengadaan bahan awal proyek seluruhnya menggunakan uang pribadi milik Sadaha dan pinjaman kepada orang lain.
Begitu tiba, alasan yang disampaikan Plt Kepala Biro Kesra dan Konsultan Biro Kesra bahwa perihal pencairan anggaran itu masih dalam proses. Selain mempertanyakan anggaran 30 persen, Sadaha juga turut serta mempertanyakan dokumen proyek yang juga belum dipegang oleh dirinya.
Namun respon dari tersomasi Plt Kepala Biro Kesra dan Konsultan Biro Kesra menyebutkan bahwa dokumen itu masalah gampang. Padahal sebelumnya, Sadaha mengaku kalau dirinya juga turut serta membayar dokumen kontrak proyek tersebut senilai Rp3 juta.
Setelah beberapa waktu berlalu, Sadaha mendapat informasi kalau proyek yang berada di Sula seluruhnya batal dikerjakan. Mendengar itu, Sadaha kembali lagi ke Ternate untuk mempertanyakan kejelasan dari informasi tersebut. Sayangnya, informasi tersebut memang benar adanya.
Dari situ, Sadaha lantas mempertanyakan bagaimana dengan anggaran pekerjaan awal proyek yang sudah dikeluarkan menggunakan uang pribadinya serta sejumlah pinjaman yang dirinya lakukan untuk diperuntukkan proyek pembangunan masjid di Desa Manaf itu.
Namun, Konsultan Biro Kesra berjanji akan mengganti semua kerugian yang dialami Sadaha, bahkan perjanjian itu juga dibuatkan langsung dalam surat perjanjian. Sayangnya, hingga kini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Karena itu, Sadaha melalui tim hukumnya melayangkan somasi kepada Plt Biro Kesra Malut sebagai tersomasi I dan Konsultan Biro Kesra sebagai tersomasi II. Sebagaimana disampaikan oleh Gazali Pauwah saat diwawancarai Rakyatmu.com, Rabu (28/8/2024).
Gazali mengungkapkan, saat ini pihaknya hanya berkeinginan agar pihak tersomasi mengembalikan sejumlah uang yang sudah digunakan oleh kliennya. Karena, andai saja anggaran 30 persen yang dijanjikan tersebut cair maka kliennya tidak mungkin menggunakan uang pribadi serta melakukan pinjaman ke pihak lain.
“Kami sangat berharap agar supaya para pihak tersomasi bisa menindaklanjuti surat somasi yang sudah kami layangkan sehingga tidak perlu lagi sampai ke tahap pengadilan,” tegasnya.
Sementara, Mirjan Marsaoly, penasehat hukum lainnya menjelaskan, berdasarkan masalah tersebut pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 32 KUHPidana tentang dugaan penipuan dan penggelapan jo Pasal 55 KUHPidana.
“Terkait dengan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh tersomasi I dan tersomasi II itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam kaidah yurisprudensi nomor 1051K/Pdt/2014 yang menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Mirjan, kaidah hukum itu diperkuat dengan yurisprudensi MA nomor 1689K/Pid/2015 yang menyatakan bahwa hubungan perdata yang tidak didasari dengan kejujuran tapi itikad buruk untuk merugikan orang lain adalah penipuan.
“Tindakan yang dilakukan oleh tersomasi I dan tersomasi II adalah perbuatan melawan hukum yang dapat kami tuntut baik secara pidana maupun perdata. Untuk itu kami berikan waktu selama 7 hari, apabila somasi itu tidak diindahkan maka kami akan ambil langkah tegas,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo