RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diduga melindungi Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) di Pemerintahan Kepsul tahun 2021 senilai Rp28 miliar.
Pasalnya, JPU Kejari Kepsul belum juga mampu menghadirkan Puang dalam menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ternate dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa. Padahal, dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate telah meminta untuk dihadirkan.
Namun, sidang kali jaksa malah menghadirkan saksi lain yakni, Rismawati selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kepsul, dan Saban selaku mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kepsul. Atas hal itu, jaksa kembali diminta untuk pekan depan segera menghadirkan Puang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi itu, Abdula Ismail, penasehat hukum Muhammad Bimbi menegaskan, dalam kasus ini, Puang harus dihadirkan secara langsung di persidangan, karena peran yang bersangkutan sudah mulai terbuka sebagaimana yang disampaikan oleh para saksi-saksi sebelumnya.
“Pengadaan paket BMHP ini telah terbongkar di persidangan kalau semuanya dikerjakan oleh Puang dan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul bernama Lasidi Leko. Itu disampaikan oleh terdakwa Muhammad Yusril di dalam persidangan,” ucapnya.
Abdula menambahkan, kalau Puang bisa dihadirkan secara langsung di persidangan maka fakta-fakta kasus dugaan korupsi ini bisa terungkap secara jelas. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendesak Kejari Kepsul agar segera menetapkan Puang dan Lasidi Leko sebagai tersangka.
“Kejari Kepsul segera mengambil sikap tegas untuk menetapkan mereka berdua sebagai tersangka, karena ini sudah terungkap dalam fakta persidangan, sehingga kami berharap pengungkapan terhadap dua aktor ini akan membuka tabir keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp1 miliar lebih.
Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.
Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.
Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.
Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)
Editor : Tim Redaksi