RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara menyebutkan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan FG dengan akun Facebook Owner Arisan Teramanah pada akhir Bulan Oktober 2024 lalu masih tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, dugaan kasus ITE dengan korban berinisial FG dan terduga pelaku pemilik akun Facebook Vira Attamimi sejahu ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi.
“Laporannya masuk di akhir Oktober itu sudah dalam rangka penyelidikan dan laporan ini masuk pencemaran nama baik,” kata Rinaldi pada Rabu (8/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rinaldi, penanganan perkara ITE berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Hal ini dikarenakan proses penanganan perkara memerlukan waktu cukup lama, lantaran tim penyidik juga bakal memerlukan keterangan dari saksi-saksi ahli.
“Di Bulan Oktober akhir itu, kami juga membutuhkan saksi ahli dan kemarin disibukkan masa pemilu saat kami berkoordinasi dengan saksi ahli disibukkan juga untuk menjawab atau memenuhi permintaan penyidik Gakkumdu Polres terkait tindak pidana pemilu.”
“Karena sifatnya lebih khusus dalam rangka pemilu, mereka mendahului permintaan dari Gakkumdu,” tutur Rinaldi memberi alasan kendala penyidik dalam penanganan perkara ITE yang laporan oleh korban milik akun FB.
Dikatakan, sejauh ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan terlapor memenuhi panggilan guna memberikan keterangan. Namun pemilik akun FB Vira Attamimi berada diluar daerah. Meski begitu, pihaknya telah melayangkan surat kepada terlapor untuk dimintai keterangan.
“Terlapor menyampaikan sedang ada urusan keluarga di kota Ternate mungkin anaknya yang sakit atau keluarganya. Jadi rencana kita juga sudah mengirimkan panggilan terhadap terlapor untuk datang di hari Senin nanti,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut, Rinaldi sedikit menyentil awal permasalahan hingga korban FG melaporkan akun Facebook bernama Vira Attamimi ke polisi. Lanjut dia, berawal dari korban FG menonton live streaming di akun Facebook Vira Attamimi.
“Menjelang beberapa menit, akun Facebook Vira Attamimi mengeluarkan bahasa yang kurang baik hingga korban dengan akun Facebook Owner Arisan Teramanah tidak menerima,” tutupnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaktur