RAKYATMU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea buka suara terkait dugaan keterlibatan Plt. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi dalam kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Pasalnya, keterlibatan Suami Bupati Sula itu terungkap dalam fakta persidangan pada saat sidang tiga terdakwa yakni, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, oknum DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, dan Adi Maramis.
Juli mengatakan, perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran BTT BMHP masih tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ternate. “Pemeriksaan para terdakwa yang kita harapkan nanti mau buka-bukaan dalam perkara ini dan menunjuk peran dari orang-orang yang diduga terlibat,” pinta Juli, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula untuk bersama-sama mengikuti dan mengawasi proses persidangan hingga tuntas. “Mari sama-sama kita pantau dan ikuti sidangnya,” ajaknya.
Terkait dugaan keterlibatan Kamarudin dalam kasus ini, kata dia, dirinya belum menerima laporan dari tim penyidik. “Hingga saat ini saya belum menerima laporan dari Tim Penyidikan mengenai bentuk keterlibatan dan peran yang bersangkutan dalam pengadaan BMHP,” terangnya.
Sebelumnya, penasehat hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail meminta Kejari Sula segera memanggil dan memeriksa Kamarudin Mahdi terkait kasus dugaan korupsi anggaran BMHP. Sebab, keterlibatan Kamarudin juga terungkap dalam fakta persidangan.
Karena kata Abdulah, hasil review yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Sula menjadi biang kerok dari persoalan dugaan korupsi ini. Seharusnya hasil review itu dikeluarkan sejak awal. “Sebab waktu itu, Plt Inspektorat Sula bukan saudara Idham Sanaba, melainkan saudara Kamarudin Mahdi,” ungkapnya.
Abdulah menyatakan, Idham Sanaba baru menjabat sebagai Plh Kepala Inspektorat Sula pada 8 Desember 2021. Sementara kalau merujuk pada kontrak pengadaan BMHP, alat kesehatan tersebut sudah berakhir pada 8 Desember. Seharusnya, pada tanggal tersebut BMHP sudah ada di Sula.
Fakta hukum ini tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Harus ditelusuri lebih jauh oleh Penyidik Kejari Sula. Mengapa hasil review ini sejak awal tidak dilakukan oleh Plt Kepala Inspektorat sebelumnya, yakni Kamaruddin Mahdi. Hal ini mengakibatkan kasus ini menjadi temuan.
Hasil review yang dikeluarkan oleh Plh Idham Sanaba setelah dilantik dengan jelas menyebutkan bahwa tidak ditemukan keberadaan barang di lapangan. Barang BMHP yang diadakan sesuai kontrak tersebut belum ada satu pun di Kepulauan Sula.
“Pembayaran yang dilakukan pada 23 Desember 2021, ini jelas-jelas cacat hukum karena BMHP belum ada. Kami meminta agar Kamarudin Mahdi juga dipanggil untuk diperiksa karena yang bersangkutan mengetahui terkait hal ini,” tegasnya.
Abdulah berharap, kasus BMHP ini tidak berhenti disini, tetapi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan uang senilai Rp5 miliar untuk pengadaan alat kesehatan itu harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Tidak hanya aktor utama yang sekarang menjalani persidangan, tapi semua pihak yang terlibat harus diproses agar asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) dapat tercapai dalam penanganan kasus BMHP ini. Itu harapan besar dari kami,” pungkasnya. (**)
Penulis : Setiawan Umamit
Editor : Diman












