RAKYATMU.COM – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara nampaknya tidak serius tangani dugaan kasus seorang ayah perkosan anak kandung berusia 15 tahun dan kasus penelantaran ibu dan anak.
Kedua kasus ini diketahui pelaku pemerkosaan berinisial KU masih melarikan diri, dan terduga pelaku kasus penelantaran ibu dan anak berinsial YU Alias Yusri Umaternate yang ditetapkan sebagai DPO, hingga kini belum ada tindakan serius untuk menangkap kedua pelaku tersebut.
Kedua kasus tersebut masing-masing dilaporkan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan rentan waktu berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kasus ayah perkosa anak kandung, perkara ini dilaporkan oleh keluarga bernama Mansur di SPKT tertangal (10/6/2025 dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan serta alat bukti berupa visum ditantogi oleh Satreskrim.
Sedangkan penelantaran ibu dan anak dilaporkan sejak 12 Agustus 2024 lalu, kemudian terduga pelaku Yusri Umaternate telah ditetapkan sebagai tersangka dan status kasusnya ditahap penyidikan bahkan YU juga sudah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun perkara ini belum diselesaikan Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi menyatakan sementara kedua terduga pelaku dalam tahapan proses pencarian. “Masih dalam tahap pencarian,” kata Rinaldi, Senin (30/6/2025).
Terpisah, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dikonfirmasi melalui via WhatsApp menyatakan, terduga pelaku YU dalam kasus penelantaran ibu dan anak tetap akan dilakukan pencarian.
Bahkan, ia menambahkan bahwa bagi masyarakat Kepulauan Sula dan pada umumnya Provinsi Maluku Utara yang mengetahui keberadaan terduga pelaku segera memberitahukan kepada Kepolisian.
“Terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan pencarian, dan Polres meneruskan ke satuan atas dan untuk dapat perbantuan dalam melakukan pencarian. Apabila dapat info terkait keberadaan terduga pelaku agar dapat sampaikan ke Polres Kepulauan Sula untuk ditindaklanjuti,” pintanya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman