Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

- Wartawan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahtiar Husni. (Rakyatmu)

Bahtiar Husni. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) dinilai tebang pilih dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pria berinisial RH alias Randy terhadap mantan kekasihnya berinisial ZCZP alias Sisil.

Sebagaimana diketahui, kasus yang berujung saling lapor ini bermula saat Sisil melakukan pengaduan mantan pacarnya Randy ke Polda Malut pada Senin 9 Juni 2025 atas dugaan pelecehan seksual.

Atas hal itu, Randy melalui kuasa hukumnya kembali melapor balik Sisil ke Ditreskrimsus sejak 12 Juni 2025 lantaran tidak terima difitnah. Meskipun begitu, Randy belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara Sisil sudah dipanggil, padahal laporan kedua bela pihak tidak berselang lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahtiar Husni, kuasa hukum Randy saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini penyidik belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap klien mereka sebagai pelapor, sehingga pihaknya menilai kalau penyidik tidak profesional dalam melakukan penyelidikan.

“Perkara ini terkesan saling lapor, sehingga seharusnya pihak penyidik lebih profesional dalam melakukan penyelidikan lebih jauh, karena mereka sama-sama telah melakukan pelaporan, maka penyidik harusnya melakukan proses hukum secara bersama-sama,” tegasnya, Rabu (03/09/2025).

Tidak harus, lanjut Bahtiar, melihat bahwa proses hukum yang satunya didahulukan dan kemudian satunya ditahan. Ini yang pihaknya menilai ada proses hukum yang terkesan tebang pilih. Padahal perkara ini subjek dan objek yang sama, kronologisnya juga sama.

BACA JUGA :  Pesta Berakhir Ricuh, Berujung Maut dan  Pembakaran Rumah di Halmahera Utara

“Kami berharap ada sikap profesional yang harus ditunjukkan oleh penyidik sehingga masyarakat tidak menilai kalau pemeriksaan terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum, karena ketika kita koordinasi penyidik beralasan kalau belum dilakukan disposisi oleh Dirkrimsus,” sesalnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Sisil bersama temannya melakukan siaran langsung di Aplikasi TikTok pada 26 Mei 2025. Dalam live itu, Sisil menyampaikan beberapa narasi yang diduga bermuatan fitnah, seperti menyebut Randy pengangguran dan tidak punya penghasilan.

Tidak hanya itu, Randy juga disebut-sebut hanya memiliki Mokondo. Lantaran merasa disudutkan dengan adanya penyampaian di live tersebut, Randy lantas mencoba untuk mengklarifikasi, namun akun Tiktok miliknya rupanya dibisukan sehingga tidak bisa berkomentar.

Dari kejadian itu, Sisil tiba-tiba menerima sebuah pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang diduga berisikan ancaman, sehingga mantan kekasih pelantun lagu candu tersebut lantas membuat laporan resmi ke Polda Maluku Utara yang juga didampingi kuasa hukumnya.

Menanggapi laporan itu, Randy melalui tim hukum saat menggelar konferensi pers mengatakan, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak memiliki dasar dan tentu salah sasaran. Mana mungkin orang yang mengirim pesan secara pribadi dianggap pencemaran nama baik sementara hal itu tidak dikonsumsi publik.

BACA JUGA :  DPRD Pulau Taliabu Gelar RDP Bahas DBH

“Jadi laporan kepada klien kami ini jelas salah alamat. Karena itu kami melakukan perlawan secara hukum dengan melapor balik mantan kekasih klein kami ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas tindakan pencemaran nama baik yang sudah dilakukan kepada klien kami,” tegasnya.

Kata Bahtiar, yang jelas pihaknya akan kooperatif memenuhi semua proses hukum yang sudah dilaporkan oleh mantan kekasih Randy. Meskipun begitu, pihaknya tidak tinggal diam, karena itu pihaknya juga melakukan upaya hukum. Entah nanti prosesnya terbukti atau tidak mereka tetap melanjutkan proses hukum sehingga ada efek jera.

Sementara itu, Randy secara tegas membantah terkait tudingan ancaman melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada sang mantan kekasih bahwa pesan-pesan tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan pihak lain.

Selain itu, Randy juga membantah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dengan penyebaran video tanpa izin yang membuat korban merasa malu hingga enggan kembali melakukan aktivitas di kampus tempat Sisil berkuliah.

“Kami sudah melapor balik, biar semuanya jelas. Hari ini (red) laporan kami sudah dilayangkan ke Polda, jelas saya tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada saya, hal itu tentu sangat mengganggu bagi saya dan juga keluarga,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula: Jaksa Disuap, Rakyat Menderita, Koruptor Kenyang
Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!
Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula
Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate
PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar
Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:57 WIT

Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula: Jaksa Disuap, Rakyat Menderita, Koruptor Kenyang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pengadilan Vonis 11 Warga Maba Sangaji Bersalah, Masri: Ini Bentuk Kapitalisme Baru!

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:36 WIT

Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:40 WIT

Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:55 WIT

PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:42 WIT

Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Berita Terbaru

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Daerah

Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:55 WIT