Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

- Wartawan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahtiar Husni. (Rakyatmu)

Bahtiar Husni. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) dinilai tebang pilih dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pria berinisial RH alias Randy terhadap mantan kekasihnya berinisial ZCZP alias Sisil.

Sebagaimana diketahui, kasus yang berujung saling lapor ini bermula saat Sisil melakukan pengaduan mantan pacarnya Randy ke Polda Malut pada Senin 9 Juni 2025 atas dugaan pelecehan seksual.

Atas hal itu, Randy melalui kuasa hukumnya kembali melapor balik Sisil ke Ditreskrimsus sejak 12 Juni 2025 lantaran tidak terima difitnah. Meskipun begitu, Randy belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara Sisil sudah dipanggil, padahal laporan kedua bela pihak tidak berselang lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahtiar Husni, kuasa hukum Randy saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini penyidik belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap klien mereka sebagai pelapor, sehingga pihaknya menilai kalau penyidik tidak profesional dalam melakukan penyelidikan.

“Perkara ini terkesan saling lapor, sehingga seharusnya pihak penyidik lebih profesional dalam melakukan penyelidikan lebih jauh, karena mereka sama-sama telah melakukan pelaporan, maka penyidik harusnya melakukan proses hukum secara bersama-sama,” tegasnya, Rabu (03/09/2025).

Tidak harus, lanjut Bahtiar, melihat bahwa proses hukum yang satunya didahulukan dan kemudian satunya ditahan. Ini yang pihaknya menilai ada proses hukum yang terkesan tebang pilih. Padahal perkara ini subjek dan objek yang sama, kronologisnya juga sama.

BACA JUGA :  Gugatan Iskandar Idrus di PN Ternate Bakal Disidangkan, Tutur: No Comment

“Kami berharap ada sikap profesional yang harus ditunjukkan oleh penyidik sehingga masyarakat tidak menilai kalau pemeriksaan terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum, karena ketika kita koordinasi penyidik beralasan kalau belum dilakukan disposisi oleh Dirkrimsus,” sesalnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Sisil bersama temannya melakukan siaran langsung di Aplikasi TikTok pada 26 Mei 2025. Dalam live itu, Sisil menyampaikan beberapa narasi yang diduga bermuatan fitnah, seperti menyebut Randy pengangguran dan tidak punya penghasilan.

Tidak hanya itu, Randy juga disebut-sebut hanya memiliki Mokondo. Lantaran merasa disudutkan dengan adanya penyampaian di live tersebut, Randy lantas mencoba untuk mengklarifikasi, namun akun Tiktok miliknya rupanya dibisukan sehingga tidak bisa berkomentar.

Dari kejadian itu, Sisil tiba-tiba menerima sebuah pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang diduga berisikan ancaman, sehingga mantan kekasih pelantun lagu candu tersebut lantas membuat laporan resmi ke Polda Maluku Utara yang juga didampingi kuasa hukumnya.

Menanggapi laporan itu, Randy melalui tim hukum saat menggelar konferensi pers mengatakan, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak memiliki dasar dan tentu salah sasaran. Mana mungkin orang yang mengirim pesan secara pribadi dianggap pencemaran nama baik sementara hal itu tidak dikonsumsi publik.

BACA JUGA :  Tolak Beli Rokok, Anak Ketua Partai Gerindra Kota Ternate Dikeroyok Kader Partai 

“Jadi laporan kepada klien kami ini jelas salah alamat. Karena itu kami melakukan perlawan secara hukum dengan melapor balik mantan kekasih klein kami ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas tindakan pencemaran nama baik yang sudah dilakukan kepada klien kami,” tegasnya.

Kata Bahtiar, yang jelas pihaknya akan kooperatif memenuhi semua proses hukum yang sudah dilaporkan oleh mantan kekasih Randy. Meskipun begitu, pihaknya tidak tinggal diam, karena itu pihaknya juga melakukan upaya hukum. Entah nanti prosesnya terbukti atau tidak mereka tetap melanjutkan proses hukum sehingga ada efek jera.

Sementara itu, Randy secara tegas membantah terkait tudingan ancaman melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada sang mantan kekasih bahwa pesan-pesan tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan pihak lain.

Selain itu, Randy juga membantah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dengan penyebaran video tanpa izin yang membuat korban merasa malu hingga enggan kembali melakukan aktivitas di kampus tempat Sisil berkuliah.

“Kami sudah melapor balik, biar semuanya jelas. Hari ini (red) laporan kami sudah dilayangkan ke Polda, jelas saya tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada saya, hal itu tentu sangat mengganggu bagi saya dan juga keluarga,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur
Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate
Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi
Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT
Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT
Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula
Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 14:37 WIT

Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate

Senin, 1 September 2025 - 20:22 WIT

Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:56 WIT

Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:10 WIT

Sidang BTT Kepsul, Anak Buah Bongkar Kinerja Kadinkes Sula

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:21 WIT

Oknum DPRD Terduga Kasus Pemerkosaan Diduga Bohongi Penyidik Polres Kepsul

Berita Terbaru

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo

Daerah

PWI Kabupaten Pulau Taliabu Bakal Terbentuk

Kamis, 4 Sep 2025 - 15:26 WIT