RAKYATMU.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa 5 saksi dalam kasus dugaan persetubuhan gadis 13 Tahun di Kecamatan Sulabesi Tengah.
“Untuk saat ini, 5 orang saksi ini sudah cukup, tapi nanti liat perkembangannya kedepan lagi apakah memang diperlukan atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar pada Senin (28/4/2025).
Ia menambahkan, perkara ini telah naik status dari proses penyelidikan ke penyidikan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan limpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya sudah. Secepatnya kita akan limpahkan, sekarang kita sedang menyusun berkas perkara,” terang Rinaldi.
Sekedar diketahui, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh pelaku berinsial HF. Kasus ini dilaporkan oleh korban dan ibunya ke Polres terkait tindak pidana persetubuhan pada Rabu, 23 April 2025. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman