RAKYATMU.COM – Oknum kader DPD Partai NasDem Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial FF mengundurkan diri dari keanggotaan partai, maka secara otomatis gugur dari Daftar Calon Sementara (DCT) Caleg Anggota DPRD.
Pengundurannya tanpa disertai surat resmi yang menerangkan bahwa bersangkutan telah keluar dari pengurus partai. Diketahui, FF dilaporkan ke Kantor Polisi karena diduga mencabuli seorang gadis berumur 13 tahun pada tanggal 28 September 2023 lalu.
“Saudara FF sudah mengundurkan diri dan sudah disampaikan ke DPD NasDem Kabupaten Kepulauan Sula. Undur dari kader tanpa surat pengunduran diri,” kata Plt Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara Irfan Umasugi, saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp pada Kamis (5/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka status FF sebagai kader maupun caleg otomatis gugur, karena sudah melakukan tindakan asusila,” sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya, informasi yang dikantongi Rakyatmu.com, bahwa aksi FF sejak 28 September 2023, tepatnya di kamar korban. Dalam kamar, FF langsung menyuruh korban melepaskan celana, namun korban menolak.
Meski begitu FF tetap memaksa korban dan memegang bagian sensitif tubuh korban sambil melepaskan celananya sendiri.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi pada Selasa (3/10/2023) mengatakan, dugaan kasus tersebut masuk tahap penyelidikan.
“Sekarang kami sudah mintai keterangan dari sejumlah saksi, baik dari ibu korban maupun anak yang menjadi korban,” ungkapnya.
Kata Cahyo, apabila sudah mengumpulkan seluruh alat bukti maupun keterangan saksi dan hasil visum maka akan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Dari situ baru kita simpulkan apakah dari hasil gelar perkara yang bersangkutan bisa ditetapkan tersangka atau tidak,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo