RAKYATMU.COM – Berkas kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial BY (31) saat ini telah masuk tahap satu.
Sebelumnya, oknum ASN yang juga merupakan warga Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara itu ditangkap di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.15 WIT.
Penangkapan tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika. Berbekal informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan dan menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman mengatakan, kasus yang melibatkan oknum ASN tersebut saat ini pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Kasusnya narkotika yang melibatkan oknum ASN tersebut sementara kita sudah limpahkan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, sehingga kita sedang menunggu jawaban dari jaksa,” katanya, Senin (15/09/25).
Suherman menambahkan, Polres Ternate mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kerja sama dan peran dari masyarakat, Polres Ternate berharap dapat lebih efektif dalam mencegah peredaran narkotika dan menjaga keselamatan masyarakat. Polres Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Dengan demikian, Polres Ternate berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dari hasil penangkapan terhadap terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil temukan 4 sachet plastik bening dan 1 kertas HVS berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan total berat 9,71 gram yang disimpan di dalam tas ransel milik pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui kepemilikan dari barang terlarang tersebut, sehingga anggota langsung mengamankan ke Polres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan urine juga sudah dilakukan terhadap pelaku.
Editor : Redaksi