Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bakal Sita 17 Aset Perusahaan Tambang

- Wartawan

Senin, 11 Desember 2023 - 21:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

RAKYATMU.COM – Aset 17 perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bakal disita oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran menunggak pajak selama dua tahun lebih. Bahkan, pihak perusahaan tidak hiraukan surat peringatan yang dilayangkan.

Tim Ahli Hukum Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bachtiar Husni menegaskan, selama dua tahun pihak perusahaan menunggak pajak. Maka, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011, bahwa jika tidak dibayar maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang dan sanksi pidana serta disegel.

Husni menyebutkan, apabila perusahaan tidak membayar pajak, akan dilakukan peringatan ketiga dan selanjutnya mengambil langkah hukum. Selain itu, menurut dia, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan dokumen akumulasi tunggakan pajak yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak diberikan surat peringatan itu paling lambat tiga hari perusahaan harus menyampaikan dokumen berisi aset yang dikenakan pajak, namun perusahaan tidak merespon, maka tim yang sudah dibentuk belum bisa menghitungkan pajak yang menjadi terutang dari setiap perusahaan,” ucap Busni pada Senin (11/12/2023).

BACA JUGA :  2 Segmen Pekerjaan Kawasan Pusat Kuliner Kota Rempah Target Januari

Husni pun menjelaskan dalam undang–undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sudah ditetapkan jenis pajak daerah yang diselenggarakan Kabupaten dan Kota. Telah memberikan kewenangan pemerintah untuk memungut pajak parkir, air tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian, Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Penggalian Golongan C dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya mengatur pajak hotel, restoran, hiburan, reklame serta penerangan jalan.

“Sudah diberikan surat peringatan dua kali yakni pada tanggal 20–30 November 2023. Di mana menerangkan peringatan kepada 17 perusahaan berdasarkan berita acara rapat antara tim inisiasi pajak dan retribusi daerah zona industri dengan manajemen perusahaan, jadi seharusnya perusahaan menaati Perda yang sudah disahkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Tiga Bidang Sepakati Anggaran dan Usulan dalam Forum RKPD dan Musrenbang Kota Ternate

Perlu diketahui, tujuh belas perusahaan yang menunggak pajak di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, yakni:

PT. Tekindo Energi, PT. Gunung Mas Group, PT. Samudera Mulia Abadi, PT. Sinar Terang Mandiri, PT. Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef, PT. PP. Presisi Tbk, PT. Rajawali, PT. Tri Indonesia Mahakarya, PT. Halmahera Sukses Mineral.

PT. Thies Contractors Indonesia, PT. Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia, PT. Sarana Sukses Sejahtera, PT. Lidya Catering, PT. Sarana Baja Perkasa, PT. Manado Teknik Mining, PT. Harum Sukses Mining dan PT. Sino Global Makmur. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT