Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bakal Sita 17 Aset Perusahaan Tambang

- Wartawan

Senin, 11 Desember 2023 - 21:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

Kantor Bupati Halmahera Tengah.

RAKYATMU.COM – Aset 17 perusahaan pertambangan di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara bakal disita oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran menunggak pajak selama dua tahun lebih. Bahkan, pihak perusahaan tidak hiraukan surat peringatan yang dilayangkan.

Tim Ahli Hukum Pemda Kabupaten Halmahera Tengah Bachtiar Husni menegaskan, selama dua tahun pihak perusahaan menunggak pajak. Maka, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011, bahwa jika tidak dibayar maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang dan sanksi pidana serta disegel.

Husni menyebutkan, apabila perusahaan tidak membayar pajak, akan dilakukan peringatan ketiga dan selanjutnya mengambil langkah hukum. Selain itu, menurut dia, hingga saat ini pihak perusahaan tidak memberikan dokumen akumulasi tunggakan pajak yang harus dibayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak diberikan surat peringatan itu paling lambat tiga hari perusahaan harus menyampaikan dokumen berisi aset yang dikenakan pajak, namun perusahaan tidak merespon, maka tim yang sudah dibentuk belum bisa menghitungkan pajak yang menjadi terutang dari setiap perusahaan,” ucap Busni pada Senin (11/12/2023).

BACA JUGA :  Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Husni pun menjelaskan dalam undang–undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sudah ditetapkan jenis pajak daerah yang diselenggarakan Kabupaten dan Kota. Telah memberikan kewenangan pemerintah untuk memungut pajak parkir, air tanah, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian, Perda Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Penggalian Golongan C dan Peraturan Daerah (Perda) lainnya mengatur pajak hotel, restoran, hiburan, reklame serta penerangan jalan.

“Sudah diberikan surat peringatan dua kali yakni pada tanggal 20–30 November 2023. Di mana menerangkan peringatan kepada 17 perusahaan berdasarkan berita acara rapat antara tim inisiasi pajak dan retribusi daerah zona industri dengan manajemen perusahaan, jadi seharusnya perusahaan menaati Perda yang sudah disahkan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Menuju Smart City, Diskominfo Kabupaten Pulau Taliabu Bangun 50 Tower

Perlu diketahui, tujuh belas perusahaan yang menunggak pajak di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, yakni:

PT. Tekindo Energi, PT. Gunung Mas Group, PT. Samudera Mulia Abadi, PT. Sinar Terang Mandiri, PT. Hilcon Jaya Sakti Site Lelilef, PT. PP. Presisi Tbk, PT. Rajawali, PT. Tri Indonesia Mahakarya, PT. Halmahera Sukses Mineral.

PT. Thies Contractors Indonesia, PT. Ksatria Mitra Kontraktor Indonesia, PT. Sarana Sukses Sejahtera, PT. Lidya Catering, PT. Sarana Baja Perkasa, PT. Manado Teknik Mining, PT. Harum Sukses Mining dan PT. Sino Global Makmur. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru