RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara belum juga melalukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus.
Penetapan tersangka Aliong Mus, diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari pada Senin, 25 Mei 2026 usai penyidik menemukan alat bukti dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBD sebesar Rp17,5 Miliar.
Namun seteleh ditetapkan sebagai tersangka, Aliong belum menjalani penahanan. Hal ini lantas memantik perhatian publik yang meminta agar penyidik segera melakukan penahanan kepada mantan bupati dua periode tersebut. Sebagaimana disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejati atas langkah hukum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Maluku Utara.
“Keberanian Kejati untuk menetapkan figur yang memiliki pengaruh politik kuat sebagai tersangka menunjukkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan maupun dinasti politik,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Zulfikran juga mendesak agar Kejati segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan demi kepastian hukum dan menjaga integritas dalam proses penyidikan selanjutnya.
Secara hukum, alasan penahanan telah diatur dalam KUHAP, termasuk pembaruan dalam rezim KUHAP baru yang menegaskan bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempengaruhi atau mengintervensi saksi serta menghambat proses penegakan hukum dan penyidikan.
Baginya, dalam konteks perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah dan jaringan birokrasi, potensi intervensi terhadap saksi maupun dokumen sangat mungkin terjadi apabila tersangka tidak segera ditahan.
Selain itu, perkara tindak pidana korupsi merupakan kategori //extraordinary crime// sehingga aparat penegak hukum harus menerapkan langkah-langkah yang tegas dan terukur untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Kami perlu mengingatkan bahwa proses hukum ini tidak boleh berhenti pada penetapan satu tersangka semata. Penyidik harus berani menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati, memerintahkan, atau bersama-sama melakukan perbuatan pidana dalam proyek pembangunan Isda,” tegasnya.
Zulfikran menjelaskan, prinsip pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pihak yang memiliki peran dominan dalam pengambilan keputusan anggaran dan pelaksanaan proyek.
“Sekiranya kasus ini harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola anggaran di Kabupaten Pulau Taliabu maupun daerah lain di Malut. Penegakan hukum tidak boleh hanya bersifat simbolik, tetapi harus mampu menghadirkan efek jera dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.
Kata dia, LBH Ansor akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuatan ekonomi.
Sebelumnya, kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dan tengah menjalani proses persidangan. Bahkan, dalam dakwaan JPU Kejati disebutkan kalau ada beberapa pihak yang menerima aliran dana termasuk Aliong Mus senilai Rp2,4 miliar.
Perlu diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka lainnya, mereka di antaranya, Yopi selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun dan Suprayitno mantan Kadis PUPR Taliabu bersama Melankton sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.
Olehnya itu, perbuatan para terdakwa ini dianggap melanggar dan diancam pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 Jo pasal 618 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (**)
Editor : Tim Redaksi














