RAKYATMU.COM – Berdasarkan fakta persidangan, mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diduga terima uang korupsi proyek Istana Daerah (Isda) Taliabu, Maluku Utara sebesar Rp7,5 Miliar. Demikian diungkapkan Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung usai sidang kasus korupsi Isda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Diketahui, dalam sidang kasus korupsi Isda terkait pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Selasa (23/06/26).
Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru terkait aliran uang proyek Isda yang mengalir ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekat Aliong Mus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tersebut di antaranya, Agriati Mus dan Muhammad Rifki Jainudin yang disebutkan menerima uang senilai Rp2 miliar atas perintah terdakwa Yopi Saraung untuk membeli bijih nikel, sementara Agriati menerima Rp50 juta.
Tidak hanya itu, sebelumnya juga terdapat Rp3,7 miliar yang dilakukan untuk pembelian bijih nikel. Semua itu sudah terungkap dalam fakta persidangan. Kemudian Rp500 juta juga mengalir ke orang tua Dewi, salah satu staf Aliong Mus.
Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan bahwa Aliong Mus menerima uang sebesar Rp7,5 Miliar. Uang korupsi tersebut termasuk digunakan untuk perjalanan ibadah umrah senilai Rp1,3 Miliar.
“Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, uang yang mengalir ke Aliong Mus tersebut kalau mau ditotalkan secara keseluruhan saat ini yakni sebesar 7,5 miliar lebih. Itu digunakan untuk kepentingannya,” terangnya.
Selain itu ia membantah dakwaan JPU terkait kliennya memberikan uang kepada Agriati dan Jainudin, karena menurut dia, kliennya tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan mereka.
Hal tersebut, menurutnya, Jaksa hanya melihat dari hasil chatingan antara terdakwa Yopi dan Melankton Ralendesang, tetapi tidak dilihat secara detail terkait peruntukan uang tersebut untuk kepentingan apa dan pengurusannya.
“Semoga semua fakta yang terungkap dalam persidangan ini bisa menjadi tolak ukur bahwa kerugian yang sesungguhnya mengalir bukan atas perintah terdakwa Yopi Saraung tapi muaranya kepada Aliong Mus,” ucapnya.
Karena, lanjut dia, tidak ada bukti konkret bahwa Yopi Saraung memberikan uang kepada Agriati dan Jainudin. Berdasarkan saksi lain pada sidang sebelumnya telah disampaikan bahwa uang Rp2 miliar itu digunakan untuk kepentingan Aliong Mus.
“Saksi Haris pada sidang sebelumnya telah mengakui kalau Aliong Mus selain menjadi Bupati, ia juga merupakan pengusaha tambang, sehingga aliran uang miliar itu digunakan untuk membeli bijih nikel demi kepentingannya,” pungkasnya. (**)
Editor : Tim Redaksi












