Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

- Wartawan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliong Mus. (Rakyatmu)

Aliong Mus. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Berdasarkan fakta persidangan, mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diduga terima uang korupsi proyek Istana Daerah (Isda) Taliabu, Maluku Utara sebesar Rp7,5 Miliar. Demikian diungkapkan Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung usai sidang kasus korupsi Isda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Diketahui, dalam sidang kasus korupsi Isda terkait pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Selasa (23/06/26).

Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru terkait aliran uang proyek Isda yang mengalir ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekat Aliong Mus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tersebut di antaranya, Agriati Mus dan Muhammad Rifki Jainudin yang disebutkan menerima uang senilai Rp2 miliar atas perintah terdakwa Yopi Saraung untuk membeli bijih nikel, sementara Agriati menerima Rp50 juta.

BACA JUGA :  Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate Amankan Cap Tikus 250 Liter di Kapal Pelni KM. Sinabung 

Tidak hanya itu, sebelumnya juga terdapat Rp3,7 miliar yang dilakukan untuk pembelian bijih nikel. Semua itu sudah terungkap dalam fakta persidangan. Kemudian Rp500 juta juga mengalir ke orang tua Dewi, salah satu staf Aliong Mus.

Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan bahwa Aliong Mus menerima uang sebesar Rp7,5 Miliar. Uang korupsi tersebut termasuk digunakan untuk perjalanan ibadah umrah senilai Rp1,3 Miliar.

“Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, uang yang mengalir ke Aliong Mus tersebut kalau mau ditotalkan secara keseluruhan saat ini yakni sebesar 7,5 miliar lebih. Itu digunakan untuk kepentingannya,” terangnya.

Selain itu ia membantah dakwaan JPU terkait kliennya memberikan uang kepada Agriati dan Jainudin, karena menurut dia, kliennya tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan mereka.

BACA JUGA :  Pemda Pulau Taliabu Gelar Rapat Koordinasi DAK 2025

Hal tersebut, menurutnya, Jaksa hanya melihat dari hasil chatingan antara terdakwa Yopi dan Melankton Ralendesang, tetapi tidak dilihat secara detail terkait peruntukan uang tersebut untuk kepentingan apa dan pengurusannya.

“Semoga semua fakta yang terungkap dalam persidangan ini bisa menjadi tolak ukur bahwa kerugian yang sesungguhnya mengalir bukan atas perintah terdakwa Yopi Saraung tapi muaranya kepada Aliong Mus,” ucapnya.

Karena, lanjut dia, tidak ada bukti konkret bahwa Yopi Saraung memberikan uang kepada Agriati dan Jainudin. Berdasarkan saksi lain pada sidang sebelumnya telah disampaikan bahwa uang Rp2 miliar itu digunakan untuk kepentingan Aliong Mus.

“Saksi Haris pada sidang sebelumnya telah mengakui kalau Aliong Mus selain menjadi Bupati, ia juga merupakan pengusaha tambang, sehingga aliran uang miliar itu digunakan untuk membeli bijih nikel demi kepentingannya,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru