Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

- Wartawan

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliong Mus. (Rakyatmu)

Aliong Mus. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Berdasarkan fakta persidangan, mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus diduga terima uang korupsi proyek Istana Daerah (Isda) Taliabu, Maluku Utara sebesar Rp7,5 Miliar. Demikian diungkapkan Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung usai sidang kasus korupsi Isda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.

Diketahui, dalam sidang kasus korupsi Isda terkait pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Selasa (23/06/26).

Dalam sidang tersebut, terungkap sejumlah fakta baru terkait aliran uang proyek Isda yang mengalir ke sejumlah pihak yang merupakan orang dekat Aliong Mus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tersebut di antaranya, Agriati Mus dan Muhammad Rifki Jainudin yang disebutkan menerima uang senilai Rp2 miliar atas perintah terdakwa Yopi Saraung untuk membeli bijih nikel, sementara Agriati menerima Rp50 juta.

BACA JUGA :  Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Tidak hanya itu, sebelumnya juga terdapat Rp3,7 miliar yang dilakukan untuk pembelian bijih nikel. Semua itu sudah terungkap dalam fakta persidangan. Kemudian Rp500 juta juga mengalir ke orang tua Dewi, salah satu staf Aliong Mus.

Abdulah Ismail, penasehat hukum Yopi Saraung mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan bahwa Aliong Mus menerima uang sebesar Rp7,5 Miliar. Uang korupsi tersebut termasuk digunakan untuk perjalanan ibadah umrah senilai Rp1,3 Miliar.

“Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, uang yang mengalir ke Aliong Mus tersebut kalau mau ditotalkan secara keseluruhan saat ini yakni sebesar 7,5 miliar lebih. Itu digunakan untuk kepentingannya,” terangnya.

Selain itu ia membantah dakwaan JPU terkait kliennya memberikan uang kepada Agriati dan Jainudin, karena menurut dia, kliennya tidak memiliki hubungan keluarga dan pekerjaan dengan mereka.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Bakal Dilaporkan ke Propam Maluku Utara

Hal tersebut, menurutnya, Jaksa hanya melihat dari hasil chatingan antara terdakwa Yopi dan Melankton Ralendesang, tetapi tidak dilihat secara detail terkait peruntukan uang tersebut untuk kepentingan apa dan pengurusannya.

“Semoga semua fakta yang terungkap dalam persidangan ini bisa menjadi tolak ukur bahwa kerugian yang sesungguhnya mengalir bukan atas perintah terdakwa Yopi Saraung tapi muaranya kepada Aliong Mus,” ucapnya.

Karena, lanjut dia, tidak ada bukti konkret bahwa Yopi Saraung memberikan uang kepada Agriati dan Jainudin. Berdasarkan saksi lain pada sidang sebelumnya telah disampaikan bahwa uang Rp2 miliar itu digunakan untuk kepentingan Aliong Mus.

“Saksi Haris pada sidang sebelumnya telah mengakui kalau Aliong Mus selain menjadi Bupati, ia juga merupakan pengusaha tambang, sehingga aliran uang miliar itu digunakan untuk membeli bijih nikel demi kepentingannya,” pungkasnya. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu
Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong
Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS
Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara
Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara
Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan
PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar
Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:36 WIT

Menyeret Nama Legislator Golkar Agriati Yulin Mus dalam Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

Senin, 21 September 2026 - 11:41 WIT

Demi PT NHM, Kapolres Halmahera Utara Diduga Berbohong

Minggu, 20 September 2026 - 00:21 WIT

Berawal Dari Pesangon Mantan Karyawan PT NHM hingga Dugaan Rekayasa Kasus TPKS

Jumat, 18 September 2026 - 22:08 WIT

Terungkap! Siasat Jahat PT NHM Singkirkan Karyawan: Difitnah, Dipecat dan Berakhir Penjara

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIT

Takut Kedok Terbongkar, PT NHM Buat Klarifikasi Soal Mantan Karyawan Dipenjara

Rabu, 16 September 2026 - 12:38 WIT

Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar, PT NHM Penjarakan Mantan Karyawan

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIT

PT NHM Diduga Rekayasa Kasus Eks Karyawan untuk Hindari Pembayaran Pesangon Rp1,8 Miliar

Senin, 14 September 2026 - 11:08 WIT

Tragis! Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan PT NHM Malah Berakhir di Sel Polres Halut

Berita Terbaru

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasyim

Daerah

Realisasi Pajak Ternate Lampaui Target Triwulan III

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:42 WIT