Calon Independen dan Oknum BPD Pulau Taliabu Dipolisikan Gegara Catut Identitas

- Wartawan

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Catut Nama Dukungan Sebagai Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Independen. (Rakyatmu)

Ilustrasi Catut Nama Dukungan Sebagai Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Independen. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara soal dugaan pencatutan identitas warga.

Laporan yang masuk di Polres pada Selasa 20 Agustus 2024 Nomor LP/35/VIII/2024/SPKT/POLRES itu, karena dua pasangan bakal calon independen tersebut catut identitas warga berinisial FH sebagai syarat dukungan untuk kepentingan politik.

Kuasa Hukum FH, Mursyid Ar Rahman menceritakan bahwa dugaan pencatutan nama ini, awal kliennya mengira pengambilan data oleh BPD Desa Talo berinisial D untuk pengambilan bantuan desa, ternyata digunakan untuk kepentingan politik calon independen.

“Klien kami merasa keberatan atas tindakan aparatur desa dan calon independen tersebut karena mengambil data pribadi tidak memberitahu maksud dan tujuan yang jelas,” ujar Mursyid pada Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA :  Yusril Bongkar Keterlibatan Puang dalam Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Dia mengungkapkan, terdapat tiga nama yang dilaporkan yaitu BPD Desa Talo Dedi Calon Bupati Independen Abidin Jaaba dan Wakil Bupati Dedy Mirzan.

Menurut dia, perbuatan tersebut melanggar UUD 1945 pasal 28 (G) Ayat 1 dan pasal 67 ayat 1 Undang-undang perlindungan data pribadi tahun 2022.

“Ini merupakan tindak pidana murni karena mengambil data pribadi seseorang tanpa diketahui maksud dan tujuannya,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ihky Umaternate

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru