RAKYATMU.COM – Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan dilaporkan ke Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara soal dugaan pencatutan identitas warga.
Laporan yang masuk di Polres pada Selasa 20 Agustus 2024 Nomor LP/35/VIII/2024/SPKT/POLRES itu, karena dua pasangan bakal calon independen tersebut catut identitas warga berinisial FH sebagai syarat dukungan untuk kepentingan politik.
Kuasa Hukum FH, Mursyid Ar Rahman menceritakan bahwa dugaan pencatutan nama ini, awal kliennya mengira pengambilan data oleh BPD Desa Talo berinisial D untuk pengambilan bantuan desa, ternyata digunakan untuk kepentingan politik calon independen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami merasa keberatan atas tindakan aparatur desa dan calon independen tersebut karena mengambil data pribadi tidak memberitahu maksud dan tujuan yang jelas,” ujar Mursyid pada Rabu (21/8/2024).
Dia mengungkapkan, terdapat tiga nama yang dilaporkan yaitu BPD Desa Talo Dedi Calon Bupati Independen Abidin Jaaba dan Wakil Bupati Dedy Mirzan.
Menurut dia, perbuatan tersebut melanggar UUD 1945 pasal 28 (G) Ayat 1 dan pasal 67 ayat 1 Undang-undang perlindungan data pribadi tahun 2022.
“Ini merupakan tindak pidana murni karena mengambil data pribadi seseorang tanpa diketahui maksud dan tujuannya,” pungkasnya. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo