KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhaimin Syarif Usai Dituntu 4 Tahun Kurungan Penjara. (Istimewa)

Muhaimin Syarif Usai Dituntu 4 Tahun Kurungan Penjara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tuntut terdakwa Muhaimin Syarif 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 5 bulan atas kasus suap perizinan tambang terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Selasa (3/12/2024).

Sidang perkara dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang dipimpin oleh Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota itu dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Dimana, Muhaimin Syarif menyuap AGK senilai Rp 4,4 miliar.

Salah satu JPU KPK, Andri Lesmana, saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta didukung oleh barang bukti maka penuntut umum berpendapat dan berkeyakinan memilih dakwaan yang dibuktikan terhadap perbuatan terdakwa pada dakwaan kesatu.

Kata dia, Muhaimin Syarif dijerat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Wujudkan Solidaritas TNI Polri di HUT Bhayangkara Ke-77 Polres Halmahera Utara 

“Menyatakan terdakwa Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan,” ungkapnya.

Andri menyatakan, menetapkan lamanya penahanan kepada terdakwa Muhaimin Syarif agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan serta mengembalikan sejumlah alat bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, dan kepada pihak-pihak lainnya. “Menetapkan biaya perkara sebesar 7.500 untuk dibebankan kepada terdakwa Muhaimin Syarif,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kasus Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula, Polisi: Tersangka Sudah DPO
Pria Asal Halmahera Barat Diamankan Polisi Gegara Jual Miras
Polda Maluku Utara Sita Ratusan Botol Cap Tikus Tanpa Pemilik
Oknum Polisi di Kepulauan Sula Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Korban, Penanganan Lambat
Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali di Kepulauan Sula
Pelaku Jual Miras Asal Halbar Ditangkap Polisi di Ternate 
Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate
Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kos, Ada Luka Melepuh di Bahu

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:59 WIT

Kasus Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula, Polisi: Tersangka Sudah DPO

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:16 WIT

Pria Asal Halmahera Barat Diamankan Polisi Gegara Jual Miras

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:30 WIT

Polda Maluku Utara Sita Ratusan Botol Cap Tikus Tanpa Pemilik

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:54 WIT

Oknum Polisi di Kepulauan Sula Nekat Masuk Kamar dan Perkosa Korban, Penanganan Lambat

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:10 WIT

Tega Setubuhi Anak Kandung Sebanyak 5 Kali di Kepulauan Sula

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:05 WIT

Pelaku Jual Miras Asal Halbar Ditangkap Polisi di Ternate 

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:46 WIT

Wanita 65 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pelabuhan Tauro Ternate

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:15 WIT

Mahasiswa Asal Karawang Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kos, Ada Luka Melepuh di Bahu

Berita Terbaru