KPK Tuntut Muhaimin Syarif Empat Tahun Kurungan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhaimin Syarif Usai Dituntu 4 Tahun Kurungan Penjara. (Istimewa)

Muhaimin Syarif Usai Dituntu 4 Tahun Kurungan Penjara. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tuntut terdakwa Muhaimin Syarif 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider 5 bulan atas kasus suap perizinan tambang terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Selasa (3/12/2024).

Sidang perkara dengan nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang dipimpin oleh Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota itu dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. Dimana, Muhaimin Syarif menyuap AGK senilai Rp 4,4 miliar.

Salah satu JPU KPK, Andri Lesmana, saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa serta didukung oleh barang bukti maka penuntut umum berpendapat dan berkeyakinan memilih dakwaan yang dibuktikan terhadap perbuatan terdakwa pada dakwaan kesatu.

Kata dia, Muhaimin Syarif dijerat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA :  Mahasiswa Desak Gubernur Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli, Konsesi Masuk Kebun Warga

“Menyatakan terdakwa Muhaimin Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan,” ungkapnya.

Andri menyatakan, menetapkan lamanya penahanan kepada terdakwa Muhaimin Syarif agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan, dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan serta mengembalikan sejumlah alat bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, dan kepada pihak-pihak lainnya. “Menetapkan biaya perkara sebesar 7.500 untuk dibebankan kepada terdakwa Muhaimin Syarif,” pungkasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru