Dituding Gelapkan Barang Sitaan Pengadilan Agama Ternate, Tommy: Itu Keliru

- Wartawan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tommy Budi Setiawan Ardi Didampingi Kuasa Hukumnya Mirjan Marsaoly (Kameja Batik). (Rakyatmu)

Tommy Budi Setiawan Ardi Didampingi Kuasa Hukumnya Mirjan Marsaoly (Kameja Batik). (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tommy Budi Setiawan Ardi, selaku pihak tergugat angkat bicara terkait tudingan yang disampaikan penasehat hukum pihak penggugat Noviyani Do Umar terkait penggelapan harta bersama yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara.

Tudingan tersebut disampaikan penasehat hukum Noviyani saat menggelar konferensi pers pada Senin 26 Agustus 2024 sehingga mengancam bakal melaporkan balik Tommy Budi Setiawan Ardi beserta penasehat hukumnya ke Krimum Polda Maluku Utara.

Pasalnya, putusan Pengadilan Agama Ternate dengan nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Tte telah ditetapkan bahwa harta bersama baik itu dalam bentuk bergerak dan tidak bergerak akan dibagikan secara merata antara Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tommy saat didampingi kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly menegaskan, tudingan yang disampaikan penasehat hukum Noviyani terkait penggelapan harta bersama yang sudah disita oleh pengadilan berupa 4 unit kendaraan roda dua itu sangat keliru.

Kata dia, 4 unit motor itu sebelumnya sudah dijual saat dirinya bersama Noviyani masih berstatus sebagai suami istri. Artinya, sebelum ada gugatan ke Pengadilan Agama Ternate terkait pembagian harta bersama tersebut.

“Saat kita masih berstatus suami istri itu 4 unit motor tersebut kita sudah jual secara bersama,” kata Tommy kepada Rakyatmu.com, Rabu (28/8/2024).

Kemudian, lanjut Tommy, terkait sejumlah barang elektronik yang ada di toko di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate itu juga sebelumnya sudah dijual untuk menutupi hutang bersama antara dirinya dengan Noviyani kepada Bank BRI Ternate.

BACA JUGA :  Kejati Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Kemenag Maluku Utara dan Halsel

“Barang jualan itu dijual lantaran membayar hutang bunga pinjaman, bukan hutang pokok sebelum ada putusan pengadilan. Itu kan barang jualan, bukan harta rumah tangga, karena penggugat tidak bersedia untuk tanggung bersama, jadi semua saya yang tanggung jawab, makanya itu tidak bisa dikatakan harta bersama,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Tommy juga menyentil tudingan terkait harta bersama yang dikatakan penasehat hukum Noviyani bahwa dirinya enggan mau membagi harta bersama tersebut. Padahal, saat melakukan mediasi dari pihak penggugat yang tidak mau membagi harta tersebut.

“Saat lakukan mediasi itu saya sudah sampaikan ke ketua pengadilan untuk dibagi, tetapi dari kuasa hukum Noviyani yang tidak mau, padahal kalau dari penggugat sendiri sebenarnya mau membagi. Jadi keliru kalau mereka bilang saya yang tidak mau bagi harta bersama itu,” tegasnya.

Sementara, Mirjan Marsaoly menegaskan, penyampaian yang disampaikan Noviyani melalui penasehat hukumnya terkait penggelapan barang sitaan dari pengadilan merupakan pernyataan yang sangat keliru dan tidak benar.

“Saya sebagai kuasa hukum akan lapor balik, karena ini fitnah yang tidak benar. Saya kira penasehat hukum Noviyani harus membaca kembali soal putusan MK nomor 26/PUU/X1/2013 tanggal 14 Mei 2024 terkait dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Advokat itu sudah jelas,” ucapnya.

BACA JUGA :  Seorang Ibu Muda di Tidore Ditangkap Gegara Bawa Ganja 59 Bungkus 

Mirjan menambahkan, soal hak pinjam pakai harta bersama berupa motor yang digunakan oleh Noviyani itu melalui persetujuan siapa, karena hak pinjam pakai bisa diberlakukan ketika ada persetujuan dari pihak tergugat yakni Tommy. Tapi anehnya pengadilan masih membiarkan begitu saja, padahal sudah dua kali kedapatan.

Sementara, sampai sekarang pihak pengadilan tidak pernah menyampaikan atau pemberitahuan kepada mereka terkait hak pinjam pakai berupa motor yang dipergunakan oleh Noviyani. Ini soal harta bersama yang sudah disita, kenapa pihak lain masih bisa menggunakan seenaknya. Jangan heran kalau ada perlakukan istimewa oleh pengadilan kepada Noviyani.

“Kami pernah datang ke pengadilan dan sampaikan keberatan soal motor yang digunakan Noviyani, sehingga klien saya juga minta kalau bisa motor yang satunya lagi dipinjamkan ke anak laki-laki mereka, namun Noviyani berkeberatan, makanya klien saya minta agar motor yang digunakan Noviyani itu juga harus ditarik oleh pengadilan. Masa mereka bisa pakai klien saya tidak. Lagian ini untuk kebutuhan anak-anak mereka berdua,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru