Dituding Gelapkan Barang Sitaan Pengadilan Agama Ternate, Tommy: Itu Keliru

- Wartawan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tommy Budi Setiawan Ardi Didampingi Kuasa Hukumnya Mirjan Marsaoly (Kameja Batik). (Rakyatmu)

Tommy Budi Setiawan Ardi Didampingi Kuasa Hukumnya Mirjan Marsaoly (Kameja Batik). (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Tommy Budi Setiawan Ardi, selaku pihak tergugat angkat bicara terkait tudingan yang disampaikan penasehat hukum pihak penggugat Noviyani Do Umar terkait penggelapan harta bersama yang sudah disita oleh Pengadilan Agama Ternate, Maluku Utara.

Tudingan tersebut disampaikan penasehat hukum Noviyani saat menggelar konferensi pers pada Senin 26 Agustus 2024 sehingga mengancam bakal melaporkan balik Tommy Budi Setiawan Ardi beserta penasehat hukumnya ke Krimum Polda Maluku Utara.

Pasalnya, putusan Pengadilan Agama Ternate dengan nomor 180/Pdt.G/2023/PA.Tte telah ditetapkan bahwa harta bersama baik itu dalam bentuk bergerak dan tidak bergerak akan dibagikan secara merata antara Tommy Budi Setiawan Ardi dan Noviyani Do Umar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tommy saat didampingi kuasa hukumnya, Mirjan Marsaoly menegaskan, tudingan yang disampaikan penasehat hukum Noviyani terkait penggelapan harta bersama yang sudah disita oleh pengadilan berupa 4 unit kendaraan roda dua itu sangat keliru.

Kata dia, 4 unit motor itu sebelumnya sudah dijual saat dirinya bersama Noviyani masih berstatus sebagai suami istri. Artinya, sebelum ada gugatan ke Pengadilan Agama Ternate terkait pembagian harta bersama tersebut.

“Saat kita masih berstatus suami istri itu 4 unit motor tersebut kita sudah jual secara bersama,” kata Tommy kepada Rakyatmu.com, Rabu (28/8/2024).

Kemudian, lanjut Tommy, terkait sejumlah barang elektronik yang ada di toko di Kelurahan Gamalama, Kota Ternate itu juga sebelumnya sudah dijual untuk menutupi hutang bersama antara dirinya dengan Noviyani kepada Bank BRI Ternate.

BACA JUGA :  Kinerja Baik, 23 Personel dapat Reward dari Kapolres Halmahera Barat

“Barang jualan itu dijual lantaran membayar hutang bunga pinjaman, bukan hutang pokok sebelum ada putusan pengadilan. Itu kan barang jualan, bukan harta rumah tangga, karena penggugat tidak bersedia untuk tanggung bersama, jadi semua saya yang tanggung jawab, makanya itu tidak bisa dikatakan harta bersama,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Tommy juga menyentil tudingan terkait harta bersama yang dikatakan penasehat hukum Noviyani bahwa dirinya enggan mau membagi harta bersama tersebut. Padahal, saat melakukan mediasi dari pihak penggugat yang tidak mau membagi harta tersebut.

“Saat lakukan mediasi itu saya sudah sampaikan ke ketua pengadilan untuk dibagi, tetapi dari kuasa hukum Noviyani yang tidak mau, padahal kalau dari penggugat sendiri sebenarnya mau membagi. Jadi keliru kalau mereka bilang saya yang tidak mau bagi harta bersama itu,” tegasnya.

Sementara, Mirjan Marsaoly menegaskan, penyampaian yang disampaikan Noviyani melalui penasehat hukumnya terkait penggelapan barang sitaan dari pengadilan merupakan pernyataan yang sangat keliru dan tidak benar.

“Saya sebagai kuasa hukum akan lapor balik, karena ini fitnah yang tidak benar. Saya kira penasehat hukum Noviyani harus membaca kembali soal putusan MK nomor 26/PUU/X1/2013 tanggal 14 Mei 2024 terkait dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Advokat itu sudah jelas,” ucapnya.

BACA JUGA :  Panitia Diduga Gelapkan Dana Bantuan Masjid Muhajirin Desa Galao, Halmahera Utara

Mirjan menambahkan, soal hak pinjam pakai harta bersama berupa motor yang digunakan oleh Noviyani itu melalui persetujuan siapa, karena hak pinjam pakai bisa diberlakukan ketika ada persetujuan dari pihak tergugat yakni Tommy. Tapi anehnya pengadilan masih membiarkan begitu saja, padahal sudah dua kali kedapatan.

Sementara, sampai sekarang pihak pengadilan tidak pernah menyampaikan atau pemberitahuan kepada mereka terkait hak pinjam pakai berupa motor yang dipergunakan oleh Noviyani. Ini soal harta bersama yang sudah disita, kenapa pihak lain masih bisa menggunakan seenaknya. Jangan heran kalau ada perlakukan istimewa oleh pengadilan kepada Noviyani.

“Kami pernah datang ke pengadilan dan sampaikan keberatan soal motor yang digunakan Noviyani, sehingga klien saya juga minta kalau bisa motor yang satunya lagi dipinjamkan ke anak laki-laki mereka, namun Noviyani berkeberatan, makanya klien saya minta agar motor yang digunakan Noviyani itu juga harus ditarik oleh pengadilan. Masa mereka bisa pakai klien saya tidak. Lagian ini untuk kebutuhan anak-anak mereka berdua,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Berita Terbaru

Ruang Menulis

Waris Pundak, Waris Tanah

Kamis, 4 Jun 2026 - 14:06 WIT