BNNP Maluku Utara Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba 16,73 Kg

- Wartawan

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Maluku Utara musnahkan Narkotika Seberat 16, 73 Kg dan Menangkap Tiga Pelaku. (Rakyatmu)

BNNP Maluku Utara musnahkan Narkotika Seberat 16, 73 Kg dan Menangkap Tiga Pelaku. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pelaku komplotan pengendara narkoba di wilayah Maluku Utara ditangkap petugas pemberantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dalam penangkapan itu berhasil mengamankan tiga pelaku jaringan Kota Medan disertai tujuh paket ganja kering dengan berat 16,73 kilogram.

Total barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Nataru 2023-2024, dengan tiga tersangka, yakni MK (28), TA (31) dan RK (51). Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk memuluskan mengedaran barang terlarang itu, sehingga terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Kepala BNN Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala menjelaskan, operasi yang dilakukan BNNP berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan total berat 16,73 kilogram dan jika diakumulasikan harganya berkisar di atas Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paket-paket narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain, sehingga Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan pengembangan dengan membuntuti paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket, dan jika dirupiahkan Rp 1.673.000.000,” katanya saat konferensi pers yang didampingi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko pada Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA :  Polsek Ternate Selatan Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Pencabulan

Deni mengatakan, ketiganya mempunyai peran dalam pengedaran narkoba di Maluku Utara dan modusnya seluruh paket pengiriman menggunakan alamat dan indentitas palsu, sehingga sampai saat ini BNNP masih melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Adapun tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, TA sebagai pengontrol kiriman paket narkotika dan melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta dan pengedar, serta tersangka RK sebagai pembeli narkotika,” ungkapnya.

Selain itu, kata Deni, petugas juga ikut mengamankan narkotika jenis metamfetamina dengan berat 50.53 gram dan apabila dirupiahkan maka Rp 126.325.000,00. Paket ganja kering dengan berat berbeda-beda dan yang dikirim dari Sumatera Utara ke tujuan kabupaten/kota di Maluku Utara saling berkaitan satu sama lain.

“Ada juga sabu dengan berat bruto 50.53 gram dengan harga per gram Rp 2.500.000, pengiriman ganja dari Kota Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan 2,9 Kg dan 35 Kg, Kota Ternate 4,3 Kg dan 1 Kg, Bacan 1,8 Kg dan 3,1 Kg maupun penyerahan 59 gram dan 71 gram ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas IIA Ternate,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi

Deni mengungkapkan pelaku MK dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, pelaku TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Para pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT