BNNP Maluku Utara Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba 16,73 Kg

- Wartawan

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Maluku Utara musnahkan Narkotika Seberat 16, 73 Kg dan Menangkap Tiga Pelaku. (Rakyatmu)

BNNP Maluku Utara musnahkan Narkotika Seberat 16, 73 Kg dan Menangkap Tiga Pelaku. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pelaku komplotan pengendara narkoba di wilayah Maluku Utara ditangkap petugas pemberantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dalam penangkapan itu berhasil mengamankan tiga pelaku jaringan Kota Medan disertai tujuh paket ganja kering dengan berat 16,73 kilogram.

Total barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Nataru 2023-2024, dengan tiga tersangka, yakni MK (28), TA (31) dan RK (51). Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk memuluskan mengedaran barang terlarang itu, sehingga terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Kepala BNN Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala menjelaskan, operasi yang dilakukan BNNP berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan total berat 16,73 kilogram dan jika diakumulasikan harganya berkisar di atas Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paket-paket narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain, sehingga Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan pengembangan dengan membuntuti paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket, dan jika dirupiahkan Rp 1.673.000.000,” katanya saat konferensi pers yang didampingi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko pada Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA :  Wali Kota Ternate Buka Musrenbang Kecamatan Ternate Barat dan Resmikan Kantor Lurah Kulaba

Deni mengatakan, ketiganya mempunyai peran dalam pengedaran narkoba di Maluku Utara dan modusnya seluruh paket pengiriman menggunakan alamat dan indentitas palsu, sehingga sampai saat ini BNNP masih melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Adapun tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, TA sebagai pengontrol kiriman paket narkotika dan melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta dan pengedar, serta tersangka RK sebagai pembeli narkotika,” ungkapnya.

Selain itu, kata Deni, petugas juga ikut mengamankan narkotika jenis metamfetamina dengan berat 50.53 gram dan apabila dirupiahkan maka Rp 126.325.000,00. Paket ganja kering dengan berat berbeda-beda dan yang dikirim dari Sumatera Utara ke tujuan kabupaten/kota di Maluku Utara saling berkaitan satu sama lain.

“Ada juga sabu dengan berat bruto 50.53 gram dengan harga per gram Rp 2.500.000, pengiriman ganja dari Kota Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan 2,9 Kg dan 35 Kg, Kota Ternate 4,3 Kg dan 1 Kg, Bacan 1,8 Kg dan 3,1 Kg maupun penyerahan 59 gram dan 71 gram ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas IIA Ternate,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pandawa Lima Sebut Prabowo-Gibran Nebeng Rintisan Jokowi

Deni mengungkapkan pelaku MK dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, pelaku TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Para pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru