BNNP Maluku Utara Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba 16,73 Kg

- Wartawan

Rabu, 7 Februari 2024 - 10:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Maluku Utara musnahkan Narkotika Seberat 16, 73 Kg dan Menangkap Tiga Pelaku. (Rakyatmu)

BNNP Maluku Utara musnahkan Narkotika Seberat 16, 73 Kg dan Menangkap Tiga Pelaku. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pelaku komplotan pengendara narkoba di wilayah Maluku Utara ditangkap petugas pemberantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Dalam penangkapan itu berhasil mengamankan tiga pelaku jaringan Kota Medan disertai tujuh paket ganja kering dengan berat 16,73 kilogram.

Total barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Nataru 2023-2024, dengan tiga tersangka, yakni MK (28), TA (31) dan RK (51). Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk memuluskan mengedaran barang terlarang itu, sehingga terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Kepala BNN Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala menjelaskan, operasi yang dilakukan BNNP berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan total berat 16,73 kilogram dan jika diakumulasikan harganya berkisar di atas Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Paket-paket narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain, sehingga Tim Pemberantasan melakukan penyelidikan pengembangan dengan membuntuti paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket, dan jika dirupiahkan Rp 1.673.000.000,” katanya saat konferensi pers yang didampingi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko pada Rabu (7/2/2024).

BACA JUGA :  Anies Pilih Cak Imin Ketimbang AHY, Ketua Demokrat Maluku Utara Marah-marah, Rahmi: Instruksi Cabut Baliho Ada Foto Anies

Deni mengatakan, ketiganya mempunyai peran dalam pengedaran narkoba di Maluku Utara dan modusnya seluruh paket pengiriman menggunakan alamat dan indentitas palsu, sehingga sampai saat ini BNNP masih melakukan penyelidikan lebih jauh.

“Adapun tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, TA sebagai pengontrol kiriman paket narkotika dan melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta dan pengedar, serta tersangka RK sebagai pembeli narkotika,” ungkapnya.

Selain itu, kata Deni, petugas juga ikut mengamankan narkotika jenis metamfetamina dengan berat 50.53 gram dan apabila dirupiahkan maka Rp 126.325.000,00. Paket ganja kering dengan berat berbeda-beda dan yang dikirim dari Sumatera Utara ke tujuan kabupaten/kota di Maluku Utara saling berkaitan satu sama lain.

“Ada juga sabu dengan berat bruto 50.53 gram dengan harga per gram Rp 2.500.000, pengiriman ganja dari Kota Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan 2,9 Kg dan 35 Kg, Kota Ternate 4,3 Kg dan 1 Kg, Bacan 1,8 Kg dan 3,1 Kg maupun penyerahan 59 gram dan 71 gram ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas IIA Ternate,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pembukaan HKG PKK ke-51 Ditandai dengan Pemukulan Tifa

Deni mengungkapkan pelaku MK dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, pelaku TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Para pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan
Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan
DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:33 WIT

Pernyataan KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula Dinilai Menyesatkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIT

Besok Polres Kepsul Bakal Periksa Oknum DPRD Kasus Dugaan Pemerkosaan

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Berita Terbaru