RAKYATMU.COM – Perampasan ruang hidup di Provinsi Maluku Utara semakin marak, mau itu, hutan Halmahera dan Kabupaten Pulau Taliabu. Kini, peta konsesi pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sula masuk perkebunan warga hingga dasar laut.
Hal ini disampaikan Mahasiswa Sula saat menggelar aksi di Kota Ternate pada Kamis (19/10/2023).
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Bumi Loko ini mendesak Gubernur Abdul Gani Kasuba cabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aksi Apriadi Buton menyampaikan, Pulau Mangoli sudah masuk dalam lingkaran merah areal pertambangan, dan akan menjadi ancaman bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, sepuluh IUP yang dikeluarkan sejak Tahun 2018, salah satunya PT. Indomineral. Perusahaan itu, telah melakukan survei dan memasang patok masuk di kebun Warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, tanpa sepengetahuan pemilik kebun dan Pemerintah Desa.
“Aktivitas yang dilakukan PT. Indomineral dengan tujuan untuk mengetahui titik yang akan digarap,” ujar Apriadi.
Desa yang terletak dibagian Timur Pulau Mangoli, lanjut dia, mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani kelapa, cengkeh, kakao dan pala.
Artinya, masyarakat setempat mengandalkan hasil kebun untuk mempertahankan hidup dan membiayai pendidikan anak-anak.
“Kami takutkan jangan sampai perkebunan masyarakat dihancurkan oleh pertambangan,” ucapnya.
Sebagai anak daerah, ia tidak lagi menginginkan kerusakan lingkungan terjadi kembali pasca aktivitas PT. Barito Pasifik Timber Group (perusahaan logging). Sebab, kerusakan itu berdampak pada perkebunan dan rumah warga saat terjadi banjir.
“Desa Kou dan desa tetangga sering mengalami banjir yang menghanyutkan pohon kelapa dan beberapa tanaman lain, juga merendam rumah-rumah warga,” ungkapnya.
“Apalagi jika ada perusahaan pertambangan yang beroperasi, dipastikan membuat kebun dan rumah warga akan hanyut terbawa banjir,” sambungnya mengingatkan.
Apriadi juga menyampaikan dampak pertambangan terhadap lingkungan, dimana bisa menurunkan produktivitas lahan, terjadinya erosi dan sedimentasi. Kemudian terjadi pergerakan tanah atau longsor, terganggunya hewan, tumbuhan, dan kesehatan masyarakat.
“Dampak pertambangan sangat berpengaruh terhadap perubahan iklim secara Global atau Global Warming (Pemanasan Global),” katanya.
Maka dari itu, Front Bumi Loko melakukan aksi dan meminta kepada Gubernur Maluku Utara, Dinas Kehutanan dan Instansi terkait cabut 10 IUP di Pulau Mangoli dan Kementerian ESDM segera mengevaluasi IUP di Pulau Mangoli. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo