RAKYATMU.COM – Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Ma’aruf menyerahkan dokumen penataan perangkat daerah kepada Biro Organisasi Provinsi Maluku utara pada Rabu (12/7/2023).
Ma’aruf mengatakan, penataan perangkat daerah ini adalah kebijakan pemerintah dalam menata kembali tatanan birokrasi di pemerintahan daerah.
“Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun. Dalam penataan pemerintah melihat pada aspek sumber daya, luas wilayah, dan juga APBD,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, penataan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan dan akuntabel.
“Harus sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban kerja,” ucapnya.
Ma’aruf menyampaikan, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.
“Kita berharap dengan adanya penyerahan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera melakukan evaluasi dan menunggu jawaban dari biro organisasi, selanjutnya diteruskan ke kementerian dalam negeri.”
“Kemudian, kita bisa membuat Peraturan Bupati perangkat daerah yang baru, dan bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat pulau Taliabu,” harapnya mengakhiri. (**)
Penulis : Ihky Umaternate
Editor : Diman Umanailo