RAKYATMU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Pulau Morotai berinisial Aipda SS dan wanita berinisial SA terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
“Laporannya kan baru masuk, sehingga saat ini kita baru jadwalkan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku. Mungkin sehari dua kita bakal lakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim, Polres Ternate, AKP Bhakri Syahruddin, Kamis (13/11/2025).
Menanggapi itu, Bahtiar Husni, kuasa hukum Efendi Teapon selaku pelapor mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak pekan kemarin, sehingga pihaknya meminta agar Polres Ternate secepatnya melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami minta secepatnya dilakukan penyelesaian sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami, karena ini menyangkut dengan keterlibatan anggota maka harus ditangani secara profesional, agar tidak ada keberpihakan. Kalau anggota salah harus ditindak,” tegasnya.
Terlepas dari laporan yang dimasukkan ke Polres Ternate, Bahtiar menambahkan, kasus ini juga telah ditangani oleh Propam Polda Maluku Utara, dan telah dilakukan pemeriksaan, baik itu pelapor maupun terlapor, yakni oknum Polisi dan istri dari kliennya.
“Setelah diperiksa kami minta segera dilakukan gelar perkara, dan selanjutnya sidang kode etik. Kami juga berharap ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan sehingga bisa menjadi efek jera, agar istri orang itu tidak harus siperbuat seperti itu,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi














