RAKYATMU.COM – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Tahun 2023 sebanyak 56 kasus sementara di Bulan Januari-September 2024 tercatat 50 kasus, maka total kasus tersebut mencapai 106 kasus. Demikian data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).
Kemudian, data yang dilansir dari Aplikasi Simfoni-PPA Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) atau sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak tercatat 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Sula tertinggi kedua setelah Kota Ternate.
Hal ini mendapat sorotan dari Presiden BEM STAI Babussalam Kepulauan Sula Jisman Leko. Kata dia, Pemerintah Daerah melalui Dinas P3A kurang melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, setiap orang mendapatkan hak untuk hidup dan dapat perlindungan hukum yang adil sebagaiaman diamanatkan dalam pasal 28D Ayat (2) Undang Undang 1945. Kemudian, Pasal 28I Ayat (2) mengatur bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, dan berhak mendapat perlindungan atas perlakuan yang bersifat diskriminatif.
“Saya melihat mereka tidak serius dalam penanganan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini harus menjadi perhatian penuh Dinas P3A,” ujar Jisman kepada rakyatmu.com, Jumat (1/11/2024).
Selain itu, dia menambahkan, masalah tersebut bukan saja tanggung jawab penuh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) melainkan pihak kepolisian dan semua pihak.
“Harapan saya Dinas P3A dan Polres Kepulauan Sula perbanyak kegiatan sosialisasi dan melibatkan mahasiswa sebagai corong informasi untuk menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” harapnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya