Kadinsos Kota Ternate Tegaskan Pekerjakan Anak Dibawah Umur Melanggar UU

- Wartawan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kota Ternate, Burhanuddin Abdul Kader. (Rakyatmu)

Kepala Dinas Sosial Kota Ternate, Burhanuddin Abdul Kader. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ternate Burhanuddin Abdul Kader menegaskan mempekerjakan anak dibawah umur melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan.

Ketegasan ini lantaran anak-anak masih dibawah umur selalu berjualan di Traffic Light (lampu merah) meskipun sudah dilakukan penertiban.

“Tahun kemarin kami sudah melakukan penertiban tetapi Anak-anak ini kembali berjualan ketika ada celah kelonggaran dari penertiban,” ujar Burhanuddin, Rabu (4/10/2025).

Burhanuddin menambahkan, pelibatan pihak kelurahan dan kecamatan bertujuan untuk menelusuri domisili anak-anak tersebut. Hasil pendataan, sebagian diantaranya berdomisili di Kalumata, Kayu Merah, hingga Jati.

Usai penertiban, Dinsos biasanya membawa anak-anak tersebut ke kantor untuk dilakukan asesmen. Dari hasil asesmen, faktor ekonomi menjadi penyebab utama mereka terpaksa berjualan.

“Setelah ditanyakan, ternyata faktor ekonomi keluarga dan beban orang tua terlalu besar sehingga anak-anak ini harus ikut membantu mencari nafkah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate ‘Road Show’ Dinas Kebudayaan: Maksimalkan Pelayanan di Bulan Puasa

Meski begitu, Burhanuddin menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur jelas dilarang undang-undang. Karena itu, ia berharap orang tua tidak menjadikan anak sebagai penopang ekonomi keluarga.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penanganan komprehensif dan kolaboratif semua pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami berharap masalah ini ditangani secara menyeluruh dan melibatkan banyak pihak. Ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru