Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

- Wartawan

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Lanjutan Kasus Dugaan BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

Suasana Sidang Lanjutan Kasus Dugaan BTT Kepulauan Sula di Pengadilan Negeri Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara diduga kuat menerima suap uang ratusan juta dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 Miliar di Pemerintahan Daerah Kepsul.

Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Ternate pada Senin (08/09/2025) yang disampaikan oleh terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT. HAB Lautan Bangsa. Dimana uang tersebut diduga ditransfer oleh Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang.

Yusril saat diberikan kesempatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate untuk menanggapi keterangan Lasidi Leko mengaku, uang 200 juta yang ditransfer oleh Puang kepada Lasidi Leko itu untuk menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp5 Miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada terpidana Muhammad Bimbi untuk diberikan kepada oknum jaksa. Dimana, saat Lasidi menyerahkan uang tersebut kepada Bimbi juga disaksikan oleh terdakwa Muhammad Yusril, dan salah satu kaki tangan dari Puang bernama Adi Maramis di salah satu penginapan di Sanana.

Bahkan, bukti penerimaan uang tersebut telah ditunjukkan kepada Majelis Hakim pengadilan Negeri Ternate saat persidangan Muhammad Bimbi pada sebelumnya. Tidak hanya itu, Bimbi juga telah diperiksa terkait uang tersebut oleh Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Tidak sampai situ, Muhammad Yusril juga mengungkapkan kalau dirinya pernah mentransfer uang senilai Rp100 juta kepada Lasidi Leko selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul, bahkan ada bukti transfernya juga, sehingga semua bantahan Lasidi telah terbongkar dalam sidang.

Abdulah Ismail, saat diwawancarai usai persidangan membenarkan semua fakta persidangan tersebut. Kata dia, bantahan yang disampaikan Lasidi Leko saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate terkait pengadaan BMHP adalah bohong, karena Muhammad Yusril telah mengungkap keterlibatan Ketua DPC PBB Kepsul itu.

BACA JUGA :  Enam Bulan Pimpin Humas, Ipda Rizal Polpoke Sabet 2 Penghargaan

Bahkan, intervensi Lasidi dalam kasus BMHP ini sejak awal pengurusan dokumen pencairan anggaran sampai barang tersebut tiba di Sanana, dan yang menjemput BMHP  itu adalah Lasidi Leko sendiri, kemudian diantarkan ke gudang atas arahannya. Selain itu, semua kebutuhan Muhammad Yusril selama di Sanana dibiayai oleh Lasidi Leko.

“Ini menjadi fakta hukum baru yang akan kami angkat dalam peninjauan kembali (PK) kami untuk perkara Muhammad Bimbi, semoga kasus ini menjadi terang benderang, karena hakim juga telah meminta kepada jaksa lakukan pengembangan agar Lasidi juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab semua saksi telah mengungkapkan bagaimana keterlibatan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate itu menganggap terdakwa Yusril secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp1 miliar lebih.

Akibat perbuatan Yusril, masyarakat Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Perbuatan itu dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

BACA JUGA :  Iqbal Ruray Siap Kawal Fasilitas SMAN 8 Kota Ternate Sebagai Sekolah Unggulan

Sekadar informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Ia dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Lantaran tidak puas dengan putusan itu, pihak JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Hasilnya, Bimbi kembali dijatuhkan 3 tahun penjara. Putusan tersebut tentu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama.

Untuk diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Anggaran ini lalu dikelola dua instansi yakni, Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi tambahan, salah satunya adalah anggota DPRD Kepulauan Sula bernama Lasidi Leko. Sementara Muhammad Yusril yang masuk dalam DPO berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Tersangka Yusril ditangkap di Kota Makassar pada Senin 30 Juni 2025, dan langsung dibawa ke Kota Ternate oleh tim setelah hampir 4 bulan menjadi buronan. Penetapan DPO itu berdasarkan Surat Kepala Kejari Sula nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit oleh BPKP Malut nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 pada 11 September 2023 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BTT penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait pengadaan BMHP dengan kerugian negara sebesar Rp.1.622.840.441,00.

Saat ini, tersangka Muhammad Yusril sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara sembari menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur
Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate
Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi
Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT
Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Selasa, 2 September 2025 - 14:37 WIT

Tim Temukan Barang Terlarang di Sel Tahanan Lapas Ternate

Senin, 1 September 2025 - 20:22 WIT

Dua Pelajar dan 14 Massa Aksi di Ternate Diamankan Polisi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 15:56 WIT

Kadinkes Kepulauan Sula dan Puang Bakal jadi Tersangka Korupsi BTT

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:09 WIT

Kejari Kepsul Diminta Tetapkan Fadila Waridin jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTT

Berita Terbaru