Ngemis dan Jualan di Lampu Merah Ternate Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

- Wartawan

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol-PP Kota Ternate Sosislisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Lampu Merah Kelurahan Takoma

Anggota Satpol-PP Kota Ternate Sosislisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Lampu Merah Kelurahan Takoma

RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di traffic light atau biasa disebut lampu merah Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya depan Hotel Grand Majang pada Selasa (24/1/2024).

Sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui Perda tentang Ketertiban Umum, yakni dilarang meminta sumbangan, mengemis, memberi sumbangan, dan berjualan di traffic light atau tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota. Sebab, bisa kenakan sanksi kurangan tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.

Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud megatakan, petugas telah melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum kepada masyarakat, agar warga juga mengetahui sanksi bagi pengemis, memberi sumbangan, dan berjualan ditempat yang tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota Ternate.

Fhandy menjelaskan, meminta sumbangan, mengemis, dan memberi sumbangan telah diatur dalam pasal 20 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang meminta-minta atau mengemis dijalan, persimpangan lampu mengatur lalu linta (traffic light), di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan, area perkantoran dan tempat umum lainnya.

Ayat 3, setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta atau mengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta atau pengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selain itu Fhandi menyebutkan, pihakny juga melakukan sosilisasi mengenai tertib usaha atau berjualan di tempat yang telah dilarang oleh Pemerintah.

BACA JUGA :  Baranusa Kembali Hebohkan Warga dengan Ucapan Selamat Datang Presiden Jokowi di Kepulauan Sula 

Ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, lampu pengatur lalulintas (traffic light), drainase, jembatan penyeberangan orang dan bantaran sungai.

Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau taman Kota dan tempat lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.

Fhandy menegaskan, bagi siapa yang melarang aturan tersebut maka diberi sanksi pidana sesuai Pasal 33 ayat 1 bahwa barang siapa yang melaggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 20 maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dinsos Kota Ternate Salurkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Pulau Hiri
Pempus Tetapkan Pemkot Ternate Sebagai Kota Kinerja Baik di Maluku Utara
Sekda Buka Festival Sepak Bola Usia Dini Piala Wali Kota Ternate
Hari Kesehatan Nasional di Kota Ternate: Wujudkan Generasi Sehat, Indonesia Hebat
Banggar Pulau Taliabu: Anggaran Pilkades Wajib Masuk APBD 2026
Pemkot Ternate Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025
PKK Tidore Kepulauan Panen Perdana Bawang Merah Topo
Wali Kota Tidore Resmikan Dapur Gizi MBG, Dorong Penurunan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:09 WIT

Dinsos Kota Ternate Salurkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Pulau Hiri

Kamis, 13 November 2025 - 12:54 WIT

Pempus Tetapkan Pemkot Ternate Sebagai Kota Kinerja Baik di Maluku Utara

Kamis, 13 November 2025 - 12:27 WIT

Sekda Buka Festival Sepak Bola Usia Dini Piala Wali Kota Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 20:12 WIT

Hari Kesehatan Nasional di Kota Ternate: Wujudkan Generasi Sehat, Indonesia Hebat

Senin, 10 November 2025 - 13:21 WIT

Pemkot Ternate Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

Sabtu, 8 November 2025 - 12:14 WIT

PKK Tidore Kepulauan Panen Perdana Bawang Merah Topo

Sabtu, 8 November 2025 - 12:06 WIT

Wali Kota Tidore Resmikan Dapur Gizi MBG, Dorong Penurunan Stunting

Jumat, 7 November 2025 - 12:19 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Hibahkan Lahan untuk Bakamla RI, Perkuat Keamanan Laut

Berita Terbaru