Ngemis dan Jualan di Lampu Merah Ternate Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

- Wartawan

Selasa, 24 Januari 2023 - 17:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satpol-PP Kota Ternate Sosislisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Lampu Merah Kelurahan Takoma

Anggota Satpol-PP Kota Ternate Sosislisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di Lampu Merah Kelurahan Takoma

RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di traffic light atau biasa disebut lampu merah Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya depan Hotel Grand Majang pada Selasa (24/1/2024).

Sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui Perda tentang Ketertiban Umum, yakni dilarang meminta sumbangan, mengemis, memberi sumbangan, dan berjualan di traffic light atau tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota. Sebab, bisa kenakan sanksi kurangan tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.

Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud megatakan, petugas telah melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum kepada masyarakat, agar warga juga mengetahui sanksi bagi pengemis, memberi sumbangan, dan berjualan ditempat yang tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota Ternate.

Fhandy menjelaskan, meminta sumbangan, mengemis, dan memberi sumbangan telah diatur dalam pasal 20 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang meminta-minta atau mengemis dijalan, persimpangan lampu mengatur lalu linta (traffic light), di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan, area perkantoran dan tempat umum lainnya.

Ayat 3, setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta atau mengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta atau pengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Selain itu Fhandi menyebutkan, pihakny juga melakukan sosilisasi mengenai tertib usaha atau berjualan di tempat yang telah dilarang oleh Pemerintah.

BACA JUGA :  Jalan Sekitar Terminal Bastiong Tergenang air, Warga: Tunggu Pemkot Ternate Atasi

Ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, lampu pengatur lalulintas (traffic light), drainase, jembatan penyeberangan orang dan bantaran sungai.

Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau taman Kota dan tempat lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.

Fhandy menegaskan, bagi siapa yang melarang aturan tersebut maka diberi sanksi pidana sesuai Pasal 33 ayat 1 bahwa barang siapa yang melaggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 20 maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025
Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda
Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta
Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:18 WIT

Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:19 WIT

Tahun 2026, Dishub Pulau Taliabu Target Retribusi Masuk Pelabuhan Rp50 Juta

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:18 WIT

Seret Nama Bupati Sula, Kejari Diminta Dalami Percakapan Tersangka Korupsi Puang dan Lasidi

Berita Terbaru