RAKYATMU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di traffic light atau biasa disebut lampu merah Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, tepatnya depan Hotel Grand Majang pada Selasa (24/1/2024).
Sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui Perda tentang Ketertiban Umum, yakni dilarang meminta sumbangan, mengemis, memberi sumbangan, dan berjualan di traffic light atau tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota. Sebab, bisa kenakan sanksi kurangan tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.
Kepala Satpol-PP Fhandy Mahmud megatakan, petugas telah melakukan sosialisasi tentang ketertiban umum kepada masyarakat, agar warga juga mengetahui sanksi bagi pengemis, memberi sumbangan, dan berjualan ditempat yang tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fhandy menjelaskan, meminta sumbangan, mengemis, dan memberi sumbangan telah diatur dalam pasal 20 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang meminta-minta atau mengemis dijalan, persimpangan lampu mengatur lalu linta (traffic light), di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan, area perkantoran dan tempat umum lainnya.
Ayat 3, setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta atau mengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Ayat 4, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta atau pengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selain itu Fhandi menyebutkan, pihakny juga melakukan sosilisasi mengenai tertib usaha atau berjualan di tempat yang telah dilarang oleh Pemerintah.
Ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, lampu pengatur lalulintas (traffic light), drainase, jembatan penyeberangan orang dan bantaran sungai.
Ayat 2, setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau taman Kota dan tempat lainnya kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang.
Fhandy menegaskan, bagi siapa yang melarang aturan tersebut maka diberi sanksi pidana sesuai Pasal 33 ayat 1 bahwa barang siapa yang melaggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 20 maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta.
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran,” pungkasnya.