RAKYATMU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, terus memaksimalkan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru di Kelurahan Takome.
Langkah tersebut dilakukan menyusul peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada pemerintah daerah agar segera melakukan penataan TPA sebelum Agustus 2026.
Plt Kepala DLH Kota Ternate, Musli Muhamad, mengatakan TPA seluas 32 hektare itu kini mulai dibenahi secara bertahap. Persoalan pengelolaan TPA juga menjadi pembahasan dalam rapat seluruh kepala DLH se-Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membicarakan persoalan ini karena ada warning untuk segera melakukan penataan TPA dengan batas waktu hingga Agustus 2026. Langkah-langkah perbaikan sudah dilakukan, termasuk kegiatan penimbunan. Pengelolaan yang masih konvensional akan diubah secara bertahap menuju sistem sanitary landfill,” kata Musli, Kamis (07/05/2026).
Musli menjelaskan, Kota Ternate masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan dengan sejumlah catatan penting dari kementerian.
“Melalui kementerian, kami diminta agar tidak semua sampah dibuang ke TPA. Harus ada proses pemilahan, pengolahan sampah menjadi bernilai ekonomi, serta menjaga lingkungan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Ternate juga telah memiliki UPTD khusus yang menangani pengelolaan TPA mulai dari penutupan lahan, pengaturan zona aktif dan nonaktif, hingga pengawasan operasional pembuangan sampah.
“Kami fokus pada zona nonaktif karena zona aktif terus menerima sampah setiap hari. Volume sampah yang masuk mencapai sekitar 105 ton per hari,” ucapnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat lebih bijak dalam mengelola sampah dengan melakukan pemilahan dan pengolahan sejak dari rumah, sehingga sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu yang sulit diolah dan tidak memiliki nilai guna. (**)
Editor : Redaksi














