Kadis PMD Buka Suara Soal Pemberhentian Kades di Kepulauan Sula

- Wartawan

Rabu, 5 Juli 2023 - 14:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia. (Rakyatmu)

Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rahmat Sillia buka suara terkait pemberhentian sejumlah kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Menurut Rahmat, persoalan hingga menimbulkan konflik di setiap desa terpicu dari anggaran desa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terutama Kades yang diberhentikan sementara.

“Saya melihat hampir terjadi di semua desa bahwa kades beserta perangkatnya terutama kaur keuangan hanya mau cair anggaran saja. Tapi, pertanggung jawaban ini tidak dibuat sehingga bisa terjadi masalah seperti ini,” jelasnya.

Kata dia, apabila mereka (Kades) tertib dalam membuat laporan pertanggung jawaban maka mungkin tidak terjadi permasalahan seperti begini.

Sebab, laporan pertanggungjawaban harus bersandar pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 pada pasal 70 diisyaratkan kepala desa dalam membuat pertanggungjawaban keuangan ke Bupati dan Wali Kota.

“Masalah yang terjadi sekarang ini contohnya anggaran tahun 2021 maka pelaporannya harus di tahun 2022 paling lambat itu di bulan Maret. Bilamana kades yang bersangkutan tidak memasukan laporan di waktu tiga bulan maka itu sudah menjadi temuan sesuai regulasi,” cetusnya.

BACA JUGA :  Gaji dan Operasional Baznas Maluku Utara Ratusan Juta Belum Dibayar, Wakil Ketua: Biro Kesra Selalu Beralasan

Ia bilang, Bupati Fifian Adeningsih Mus sempat menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di Istana daerah beberapa bulan lalu, bahwa Bupati memberi batas waktu sampai Bulan September.

“Waktu ekspos di gelar Kades yang tidak hadir itu, dari Desa Pohea dia beralasan bahwa sedang mengikuti rapat Papdesi di Jakarta sehingga dia tidak mengetahui hal tersebut.”

“Ini toleransi yang sudah begitu lama yang diberikan oleh Bupati tapi tidak diindahkan, sedangkan waktunya sudah tiga bulan. Nanti hal ini sudah terjadi,” sambungnya mengakhiri. (**)

Penulis : Roy

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

2.433 Calon PPPK Kepulauan Sula Lulus Administrasi: Peserta TMS Diberikan Kesempatan
Berkat CSR Harita Nickel, Produk UMKM Mama-mama Kawasi Punya Penghasilan Besar 
Pemkot Tidore Gelar Rakor Sambut Launching Satgas Ketahanan Pangan
Presiden BEM STAI Soroti Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Kepulauan Sula
Visi Misi Empat Cagub Dinilai Hanya Teruskan Proses Penghancuran Lingkungan Hidup Maluku Utara
Hadiri HUT Halteng, Taher Husain: Tidore dan Halteng Bagian Tak Terpisahkan
Tidore Dukung Malut Jadi Tuan Rumah Latsitarda Nusantara XLV 2025
1.294 Calon PPPK di Tidore Lolos Seleksi Administrasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 13:58 WIT

2.433 Calon PPPK Kepulauan Sula Lulus Administrasi: Peserta TMS Diberikan Kesempatan

Jumat, 1 November 2024 - 22:18 WIT

Berkat CSR Harita Nickel, Produk UMKM Mama-mama Kawasi Punya Penghasilan Besar 

Jumat, 1 November 2024 - 20:42 WIT

Presiden BEM STAI Soroti Angka Kekerasan Perempuan dan Anak Kepulauan Sula

Jumat, 1 November 2024 - 19:22 WIT

Visi Misi Empat Cagub Dinilai Hanya Teruskan Proses Penghancuran Lingkungan Hidup Maluku Utara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:51 WIT

Hadiri HUT Halteng, Taher Husain: Tidore dan Halteng Bagian Tak Terpisahkan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:43 WIT

Tidore Dukung Malut Jadi Tuan Rumah Latsitarda Nusantara XLV 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:36 WIT

1.294 Calon PPPK di Tidore Lolos Seleksi Administrasi

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:25 WIT

Tiga Pimpinan DPRD Tidore Resmi Dilantik

Berita Terbaru