Kadis PMD Buka Suara Soal Pemberhentian Kades di Kepulauan Sula

- Wartawan

Rabu, 5 Juli 2023 - 14:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia. (Rakyatmu)

Kepala Dinas PMD Kepulauan Sula, Rahmat Sillia. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rahmat Sillia buka suara terkait pemberhentian sejumlah kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Menurut Rahmat, persoalan hingga menimbulkan konflik di setiap desa terpicu dari anggaran desa yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terutama Kades yang diberhentikan sementara.

“Saya melihat hampir terjadi di semua desa bahwa kades beserta perangkatnya terutama kaur keuangan hanya mau cair anggaran saja. Tapi, pertanggung jawaban ini tidak dibuat sehingga bisa terjadi masalah seperti ini,” jelasnya.

Kata dia, apabila mereka (Kades) tertib dalam membuat laporan pertanggung jawaban maka mungkin tidak terjadi permasalahan seperti begini.

Sebab, laporan pertanggungjawaban harus bersandar pada Permendagri nomor 20 tahun 2018 pada pasal 70 diisyaratkan kepala desa dalam membuat pertanggungjawaban keuangan ke Bupati dan Wali Kota.

“Masalah yang terjadi sekarang ini contohnya anggaran tahun 2021 maka pelaporannya harus di tahun 2022 paling lambat itu di bulan Maret. Bilamana kades yang bersangkutan tidak memasukan laporan di waktu tiga bulan maka itu sudah menjadi temuan sesuai regulasi,” cetusnya.

BACA JUGA :  Jelang Pelantikan, MasiAMAN Jalani Proses Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan

Ia bilang, Bupati Fifian Adeningsih Mus sempat menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di Istana daerah beberapa bulan lalu, bahwa Bupati memberi batas waktu sampai Bulan September.

“Waktu ekspos di gelar Kades yang tidak hadir itu, dari Desa Pohea dia beralasan bahwa sedang mengikuti rapat Papdesi di Jakarta sehingga dia tidak mengetahui hal tersebut.”

“Ini toleransi yang sudah begitu lama yang diberikan oleh Bupati tapi tidak diindahkan, sedangkan waktunya sudah tiga bulan. Nanti hal ini sudah terjadi,” sambungnya mengakhiri. (**)

Penulis : Roy

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah
Sejumlah Proyek di Pulau Taliabu Mendahului Tender
Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya
Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda
PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong
Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman
Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’
Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:53 WIT

Mantan Kepala Bappeda Taliabu Akui Tidak Terlibat dalam Perencanaan Pinjaman Daerah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Rakor Bersama BPBPK Bahas RC  Bidang Cipta Karya

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:22 WIT

Pinjaman Pemda Pulau Taliabu Rp115 Miliar Tanpa Perda

Selasa, 30 September 2025 - 23:40 WIT

PT Wika Diduga Melanggar Aturan Terkait Proyek Pembangunan RSUD Bobong

Selasa, 30 September 2025 - 19:22 WIT

Besok, Mantan Pimpinan dan Banggar DPRD Taliabu Dipanggil Pansus Pinjaman

Selasa, 30 September 2025 - 18:57 WIT

Bupati dan Wakil Tidak Hadir Paripurna APBD-P Pulau Taliabu, Fraksi PKD ‘Walk Out’

Selasa, 30 September 2025 - 11:39 WIT

Sejumlah Lapak di Kota Ternate Hangus Terbakar

Senin, 29 September 2025 - 19:32 WIT

Pemkab Pulau Taliabu Luncurkan Program MBG di SD Inpres Bobong

Berita Terbaru

Ilustrasi. (Istimewa)

Hukrim

Nama Jaksa Tercoreng dalam Kasus BTT Kepulauan Sula 

Minggu, 5 Okt 2025 - 17:34 WIT