RAKYATMU.COM – Sembilan Partai Politik (Parpol) di Maluku Utara sudah menyerahkan perbaikan administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara. Hal ini lantaran, sebelumnya KPU telah mencatat 11 Parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari sebelas Parpol itu, masih ada 2 partai lagi yang belum menyelesaikan perbaikan administrasi, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Meski demikian, PKN sudah melakukan registrasi di KPU, sementara Partai Gelora belum berkoordinasi dengan pihak penyelenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Rakyatmu pada Jumat (11/8/2023), Pukul 20.28 WIT, sudah ada tiga kader dari PKN mendatangi Kantor KPU Maluku Utara, dengan memakai jas partai. Sementara Partai Gelora hingga pukul 20.50 belum terlihat di KPU.
“Perbaikan dalam masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) ini perlu kami sampaikan progresnya, yang belum melakukan penyerahan adalah Partai Gelora dan PKN,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Jumat (11/8/2023).
Buchari menyebutkan, ada sebelas parpol yang melakukan perbaikan. Hanya saja, Partai Gelora sampai saat ini tidak ada informasi. Dirinya katakan mungkin mendekati akhir penutupan pukul 23.59 WIT.
“Kalau dalam masa pencermatan ini, jika masih ditemukan ada TMS maka tidak akan diikutsertakan dalam pemilihan legislatif atau gugur,” terangnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo