Besok Masuk Tuntutan Terdakwa, Hendra: Siapa yang Palsukan Dokumen Bacaleg?

- Wartawan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 15:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Sidang dugaan pemalsuan dokumen Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, masuk pembacaan tuntutan terdakwa yang akan dihelat pada Senin (16/10/2023) besok.

Walau telah masuk pembacaan tuntutan, namun persidangan tersebut cukup menyedot perhatian masyarakat, terlebih lagi kalangan praktisi.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim kepada media ini mengaku, ada yang aneh dari kasus partai matahari putih itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya, agak aneh kalau hanya operator yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang diproses di persidangan,” ungkap Hendra, Minggu (15/10/2023).

Ia menjelaskan, bahwa operator silon itu sifatnya hanya menginput data yang disiapkan oleh partai.

Terdakwa menjalankan tugasnya sesuai perintah dan arahan pimpinan partai, sehingga, mustahil jika ia melakukannya atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi.

“Tapi kalau diperintah oleh pimpinan partai, seharusnya pimpinan partai yang mengarahkan juga diproses,” tegas Hendra.

Dalam pidana dikenal istilah pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), sementara yang dipidana sebagai pembuat (dader).

BACA JUGA :  Gakkumdu Didesak Segera Tetapkan Ketua DPD PAN Kota Tidore Sebagai Tersangka

Dalam kasus PAN ini, kata dia, operator silon di posisi pleger. Sementara, untuk pengurus partai yang diduga memerintahkan terkualifikasi, yakni sebagai doen pleger.

“Jadi dalam kasus ini, semua pihak ini harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya terdakwa,” ujarnya.

Ia bilang yang dipertanyakan saat ini, yaitu siapa yang memalsukan dokumen? Apakah operator silon? Ataukah pengurus partai? Sementar, terdakwa hanya seorang operator silon yang bertugas mengunggah.

“Apakah inisiatif dia atau dia juga menerima foto itu dari pengurus partai lalu diupload? Yah, isu hukumnya saya pikir di situ,” sentilnya.

Sebelumnya, saksi yang juga Ketua PAN Tidore Umar Ismail memang mengakui telah memerintahkan terdakwa, untuk menginput data dan foto Mindrawati ke nama Siti yang saat itu tercatat sebagai Bacaleg PAN. Namun diketahui, foto dan nama nyatanya dimanipulasi oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Mirisnya lagi, arahan Umar Ismail ke Ibnu justru menjerumuskan Ibnu menjadi tersangka oleh Polresta Tidore. Sementara, posisi Umar, sampai saat ini hanya sebagai saksi.

Apabila, JPU tidak bisa mendefinisikan manipulasi foto masuk ke kategori dokumen, mengapa kasus ini harus disidangkan? Ini pun, bisa jadi tanda tanya besar untuk pihak jaksa.

“Ini kan ada pengakuan kalau foto berasal dari pengurus partai. Harusnya pengakuan ini didalami. Jika jaksa sulit mendefinisikan memalsukan foto masuk sebagai kualifikasi dokumen atau tidak. Mengapa kasus ini bisa disidangkan. Itu berarti ada keyakinan, jika foto bagian dari yang dimaksud dokumen,” bebernya.

Ditanya apakah ada potensi muncul tersangka baru, Hendra menuturkan, fakta persidangan menentukan apakah ada tersangka baru atau tidak. sementara foto, itu bisa diskualifikasi sebagai pemalsuan dokumen.

Kasus ini masih ada beberapa tahapan, sehingga ia memilih menunggu hasil persidangan.

“Kita lihat saja nanti, bagaimana fakta persidangan nanti,” tandasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate
Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko
Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta
Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus
Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara
16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 16:48 WIT

JPU Diduga Lindungi Puang di Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Senin, 15 September 2025 - 14:01 WIT

Polisi Limpahkan Tahap I Kasus Narkotika Libatkan ASN di Ternate

Rabu, 10 September 2025 - 13:36 WIT

Sidang Kasus BTT, Muhammad Yusril Akui Transfer Rp100 Juta ke Lasidi Leko

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIT

Oknum Jaksa di Kepulauan Sula Diduga Terima Suap Anggaran BTT Ratusan Juta

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIT

Kasus Oknum TNI Terduga Kekerasan Seksual di Kepulauan Sula Masuk Tahap Penyidikan

Kamis, 4 September 2025 - 14:07 WIT

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Dinilai Tebang Pilih dalam Tangani Kasus

Rabu, 3 September 2025 - 16:47 WIT

Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu Diserahkan ke Kejati Maluku Utara

Selasa, 2 September 2025 - 15:21 WIT

16 Pendemo di Ternate Dipulangkan, Tiga Orang di Bawah Umur

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT