Besok Masuk Tuntutan Terdakwa, Hendra: Siapa yang Palsukan Dokumen Bacaleg?

- Wartawan

Minggu, 15 Oktober 2023 - 15:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Sidang dugaan pemalsuan dokumen Bacaleg DPD PAN Kota Tidore Kepulauan, masuk pembacaan tuntutan terdakwa yang akan dihelat pada Senin (16/10/2023) besok.

Walau telah masuk pembacaan tuntutan, namun persidangan tersebut cukup menyedot perhatian masyarakat, terlebih lagi kalangan praktisi.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Hendra Kasim kepada media ini mengaku, ada yang aneh dari kasus partai matahari putih itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya, agak aneh kalau hanya operator yang ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang diproses di persidangan,” ungkap Hendra, Minggu (15/10/2023).

Ia menjelaskan, bahwa operator silon itu sifatnya hanya menginput data yang disiapkan oleh partai.

Terdakwa menjalankan tugasnya sesuai perintah dan arahan pimpinan partai, sehingga, mustahil jika ia melakukannya atas inisiatif sendiri tanpa koordinasi.

“Tapi kalau diperintah oleh pimpinan partai, seharusnya pimpinan partai yang mengarahkan juga diproses,” tegas Hendra.

Dalam pidana dikenal istilah pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), sementara yang dipidana sebagai pembuat (dader).

BACA JUGA :  57 Peserta CPNS di Tidore Bersaing Merebut 57 Formasi

Dalam kasus PAN ini, kata dia, operator silon di posisi pleger. Sementara, untuk pengurus partai yang diduga memerintahkan terkualifikasi, yakni sebagai doen pleger.

“Jadi dalam kasus ini, semua pihak ini harus bertanggung jawab. Tidak bisa hanya terdakwa,” ujarnya.

Ia bilang yang dipertanyakan saat ini, yaitu siapa yang memalsukan dokumen? Apakah operator silon? Ataukah pengurus partai? Sementar, terdakwa hanya seorang operator silon yang bertugas mengunggah.

“Apakah inisiatif dia atau dia juga menerima foto itu dari pengurus partai lalu diupload? Yah, isu hukumnya saya pikir di situ,” sentilnya.

Sebelumnya, saksi yang juga Ketua PAN Tidore Umar Ismail memang mengakui telah memerintahkan terdakwa, untuk menginput data dan foto Mindrawati ke nama Siti yang saat itu tercatat sebagai Bacaleg PAN. Namun diketahui, foto dan nama nyatanya dimanipulasi oleh terdakwa.

BACA JUGA :  SPBU Kompak Ternate Diduga Jadi Ladang Penyalahgunaan BBM Subsidi

Mirisnya lagi, arahan Umar Ismail ke Ibnu justru menjerumuskan Ibnu menjadi tersangka oleh Polresta Tidore. Sementara, posisi Umar, sampai saat ini hanya sebagai saksi.

Apabila, JPU tidak bisa mendefinisikan manipulasi foto masuk ke kategori dokumen, mengapa kasus ini harus disidangkan? Ini pun, bisa jadi tanda tanya besar untuk pihak jaksa.

“Ini kan ada pengakuan kalau foto berasal dari pengurus partai. Harusnya pengakuan ini didalami. Jika jaksa sulit mendefinisikan memalsukan foto masuk sebagai kualifikasi dokumen atau tidak. Mengapa kasus ini bisa disidangkan. Itu berarti ada keyakinan, jika foto bagian dari yang dimaksud dokumen,” bebernya.

Ditanya apakah ada potensi muncul tersangka baru, Hendra menuturkan, fakta persidangan menentukan apakah ada tersangka baru atau tidak. sementara foto, itu bisa diskualifikasi sebagai pemalsuan dokumen.

Kasus ini masih ada beberapa tahapan, sehingga ia memilih menunggu hasil persidangan.

“Kita lihat saja nanti, bagaimana fakta persidangan nanti,” tandasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai
Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT
Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli
Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 
Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan
Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu
Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi
Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 18:30 WIT

Pansus Taliabu Sampaikan Hasil Penelusuran Pinjaman Daerah, Puluhan Miliar Tak Terpakai

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIT

Probowo Desak Kejari Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT

Rabu, 26 November 2025 - 22:50 WIT

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Selasa, 25 November 2025 - 23:47 WIT

Kejari Sula Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BTT 

Jumat, 21 November 2025 - 23:22 WIT

Belum Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTT Sula, Komitmen Kejari Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 17:35 WIT

Kejati Malut Segera Periksa Bupati Sula Soal Kasus Dugaan Korupsi Power House Taliabu

Kamis, 13 November 2025 - 13:48 WIT

Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

Senin, 10 November 2025 - 19:13 WIT

Kapolres Pulau Taliabu Usulkan Alat Penerbitan SIM di Tahun 2026

Berita Terbaru

Juru Bicara Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat menyerahkan rekomendasi ke pemerintah. Foto: Istimewa

Daerah

Fraksi PKD DPRD Pulau Taliabu Soroti Isi Dokumen RPJMD

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:13 WIT

Kejari Pulau Taliabu Gelar Konferensi Pers Membantah Dugaan Oknum Jaksa Lakukan Pengutan Liar. (Rakyatmu)

Hukrim

Kajari Taliabu Bantah Isu Pejabat Kejari Pungli

Rabu, 26 Nov 2025 - 22:50 WIT