Salim Taib Dilaporkan ke Polda Maluku Utara Buntut Sebut Plt Gubernur Berwajah Firaun 

- Wartawan

Senin, 8 April 2024 - 16:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum Plt. Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali telah melaporkan pengamat kebijakan publik Salim Taib ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara terkait dengan dugaan ujaran kebencian melalui pernyataannya yang dimuat di dua media online, belum lama ini.

Di mana Salim menyebut ditunjuknya Salmin Janidi sebagai Plh Sekda Maluku Utara yang menggantikan Samsudin Abdul Kadir berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 821.2.21/SPH/013/III/2024 dan diteken oleh Plt Gubernur pada Senin (25/03/2024) adalah bentuk pemerintahan yang serakah dan berwajah Firaun.

“Kami kuasa hukum Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali resmi melaporkan Salim Taib ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, karena secara terang-terangan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap klien kami,” kata Kuasa Hukum Plt Gubernur, Agus Salim Tampilang pada Senin (8/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, laporan yang dimasukan tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang, karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

BACA JUGA :  174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Kemudian dijelaskan dalam Juncto Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

“Dasar itulah, maka kami buat laporan. Di dalam dua berita tersebut Salim mengatakan pergantian Sekda Maluku Utara adalah bentuk keserakahan kekuasaan dan Plt Gubernur berubah wajah menjadi Firaun ketika diberi ruang untuk berkuasa. Masa intelektual kok ngomongnya terkesan tidak berpendidikan,” bebernya.

Agus menjelaskan Plt Gubernur tidak fobia dengan kritikan, namun harus rasional sehingga hal tersebut bisa dijadikan acuan sebagai seorang pemimpin. Selain itu, menurutnya, pemberhentian Samsudin Abdul Kadir sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pendekatan TNI, Warga Halmahera Utara Serahkan Satu Senjata kepada Satgas

“Pernyataannya ini sangat merugikan klien kami secara pribadi maupun keluarga besar dan institusinya, maka hari ini kami melampirkan dokumen yang diminta penyidik dan telah resmi kami laporkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Agus pun mengatakan, Salim Taib mengatasnamakan seorang pengamat publik tetapi tidak menggambarkan sebagai seorang yang akademik karena kata-katanya mengarah kepada ujaran kebencian dengan menyamakan Plt Gubernur Maluku Utara dengan seorang raja yang dikenal dengan sangat bengis dan jahat.

“Kami minta kepada Polda Maluku Utara untuk secepatnya memproses kasus ini sehingga siapapun dia yang sengaja mencemarkan nama baik orang atau tuduhan keji untuk diproses secara hukum agar mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula
Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS
Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?
Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan
Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan
Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa
14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:39 WIT

Lasidi Leko dan Puang Ditetapkan DPO dalam Kasus BTT Kepulauan Sula

Senin, 12 Januari 2026 - 09:51 WIT

Mahasiswa Sula Dipukul Usai Bentangkan Poster Tolak Tambang di Kongres HPMS

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:47 WIT

Menanti Nyali Kejari Kepulauan Sula, Kapan Puang dan Lasidi Ditahan?

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:14 WIT

Kuat Dugaan Polres Taliabu Lindungi Aktivitas Galian C, Lifinus: Polda Harus Turun Tangan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:30 WIT

Kasus Kriminal Turun Selama Tahun 2025, Kapolres Pulau Taliabu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:32 WIT

Dana Hibah KPU Tidore Diusut Jaksa, Akhir Januari Diumumkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:00 WIT

Tersangka Korupsi BTT Sula Harus Dijemput Paksa

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:37 WIT

14 Tahanan Lapas Ternate Terima Remisi Nataru

Berita Terbaru